https://sp.beritasatu.com/nasional/kpk-ingatkan-stafsus-jokowimaruf-laporkan-hartanya/588746/


*KPK Ingatkan Stafsus Jokowi-Ma'ruf Laporkan Hartanya* *Suara Pembaruan*
<https://sp.beritasatu.com/nasional/kpk-ingatkan-stafsus-jokowimaruf-laporkan-hartanya/588746/#>

Selasa, 03 Desember 2019 - 20:00
<https://sp.beritasatu.com/nasional/kpk-ingatkan-stafsus-jokowimaruf-laporkan-hartanya/588746/#>

[image: ...]*Presiden Joko Widodo (keempat kiri) bersama staf khusus yang
baru dari kalangan milenial (kiri ke kanan) CEO Amartha Andi Taufan Garuda
Putra, Perumus Gerakan Sabang Merauke Ayu Kartika Dewi, Pendiri Ruang Guru
Adamas Belva Syah Devara, Peraih beasiswa kuliah di Oxford Billy Gracia
Yosaphat Mambrasar, CEO dan Founder Creativepreneur Putri Indahsari
Tanjung, Pendiri Thisable Enterprise Angkie Yudistia dan Mantan Ketua
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia/PMII Aminuddin Ma'ruf ketika
diperkenalkan di halaman tengah Istana Merdeka Jakarta, Kamis 21 November
2019.*

*Jakarta, Beritasatu.com* - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan
staf khusus (stafsus) Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan stafsus Wakil
Presiden Ma'ruf Amin untuk melaporkan harta kekayaan mereka. Para stafsus
Jokowi dan Ma'ruf Amin ini wajib menyerahkan Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara (LHKPN) mereka kepada KPK paling lama tiga bulan
setelah dilantik.

"KPK menunggu pelaporan LHKPN dari para staf khusus, staf ahli baik di
lingkungan Kepresidenan, Wakil Presiden ataupun Kementerian yang jabatannya
setara Eselon I atau terdapat aturan khusus di Kementerian masing-masing
tentang wajib lapor LHKPN," kata Jubir KPK, Febri Diansyah saat
dikonfirmasi, Selasa (3/12/2019).

Diketahui, Presiden Jokowi mengenalkan tujuh staf khususnya yang berasal
dari kalangan milenial di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (21/11/2019)
lalu. Ketujuh staf khusus presiden tersebut, yakni, Adamas Belva Syah
Devara, Putri Indahsari Tanjung, Andi Taufan Garuda Putra, Ayu Kartika
Dewi, Billy Mambrasar, Angkie Yudistia, dan Aminuddin Ma'ruf.

Sementara, Wakil Presiden Ma'ruf Amin menunjuk delapan orang staf khusus.
Mereka yakni, Mohamad Nasir, sebagai Staf Khusus Wapres Bidang Reformasi
Birokrasi; Satya Arinanto, membidangi masalah hukum; Sukriansyah S. Latief,
Staf Khusus Wapres Bidang Infrastruktur dan Investasi.

Nama lain yaitu Lukmanul Hakim, sebagai Staf Khusus Wapres Bidang Ekonomi
dan Keuangan; Muhammad Imam Aziz, sebagai Staf Khusus Wapres Bidang Ekonomi
dan Keuangan; Robikin Emhas, Staf Khusus Wapres Bidang Politik dan Hubungan
Antarlembaga. Dua nama berikutnya adalah Masduki Baidlowi, Staf Khusus
Bidang Komunikasi dan Informasi serta Masykuri Abdillah, Staf Khusus Wapres
Bidang Umum.

Febri menjelaskan, KPK telah rampung membahas mengenai sejumlah pejabat
baru di lingkungan Kepresidenan, Wakil Presiden ataupun Menteri Kabinet,
yaitu yang menjabat sebagai Staf Khusus atau Staf Ahli. Dari pembahasan itu
disimpulkan, sepanjang posisi para stafsus dan staf ahli tersebut setara
Eselon I, maka termasuk kualifikasi Penyelenggara Negara.

Hal ini berdasarkan Pasal 2 angka 7 dan Penjelasan UU No. 28 Tahun 1999
tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dari KKN. "Sehingga wajib
melaporkan LHKPN ke KPK," kata Febri.

Febri mengingatkan pelaporan harta kekayaan merupakan bagian dari kerja
pencegahan korupsi. Untuk itu, perlu dilakukan bersama dengan dukungan
semua pihak.

"Penyampaian laporan secara benar dan tepat waktu merupakan bentuk komitmen
yang bisa ditunjukkan oleh para penyelenggara negara pada publik," katanya.

Febri mengatakan, pelaporan LHKPN saat ini sudah jauh lebih mudah dengan
menggunakan mekanisme pelaporan elektronik. Para Penyelenggara Negara dapat
mengakses website https://elhkpn.kpk.go.id/. Di situs tersebut disediakan
video penjelasan LHKPN dan video tutorial agar setiap penyelenggara negara
yang ingin mengetahui tentang LHKPN dapat dengan mudah memahaminya.

"Jika masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut dapat menghubungi Call
Center KPK melalui telepon di 198 dan juga dapat datang ke pelayanan LHKPN
di KPK. Kami akan mendampingi proses pelaporan tersebut," katanya.

Dengan kemudahan ini, KPK berharap para penyelenggara negara, termasuk
stafsus Jokowi-Ma'ruf memiliki kesadaran dan kepatuhan menyerahkan LHKPN
selaku penyelenggara negara.

"Keterbukaan terhadap kekayaan yang dimiliki penyelenggara pegara merupakan
salah satu bentuk tanggung jawab kita pada publik, sekaligus sebagai
komitmen pencegahan korupsi," tegasnya.

Sumber : Suara Pembaruan

Kirim email ke