*Jangan khawatir kalau korupsi, tetapi syaratnya sebelum melakukan
kejahatan ini sepatutnya dan sebagusnya Anda mempunyai kenalan bin sahabat
yang menduduki kursi empuk nan tinggi dalam herarki kekuasaan neo-
Mojopahit, supaya bisa menolong membebaskan Anda dari hukuman atau
diperpendek masa hukuman. Lihat itu mantan menteri agama Lukman Hakim
Saifuddin, bebas loleng sana sini, sekalipun menerima suapan RP 70 juta
dan petugas KPK  sita sejumlah uang buuanyak di  kamar kerjanya di
Kementrian Agama. Mungkin ex menteri agama ini mendapat dukungan hebat dari
langit biru, jadi lebih kuat pelindungnya dan oleh sebab  bisa kebal
hukuman.*


https://www.jawapos.com/nasional/03/12/2019/kpk-kecewa-idrus-marham-dan-helpandi-hukumannya-dipotong-ma/



KPK Kecewa Idrus Marham dan Helpandi Hukumannya Dipotong MA
*3 Desember 2019, 22:18:41 WIB*

JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa kecewa dua terdakwa
kasus korupsi yang ditanganinya, yakni mantan Menteri Sosial Idrus Marham
dan mantan panitera pada Pengadilan Negeri Medan Helpandi dipotong
hukumannya oleh Mahkamah Agung. Putusan kasasi pada tingkat MA kini dinilai
tidak lagi berkualitas.

“KPK cukup kecewa dengan turun secara signifikannya putusan di tingkat
kasasi ini,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK,
Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (3/12).

Febri menyampaikan, hingga kini pihaknya belum menerima salinan putusan
dari MA terkait dipotongnya dua terdakwa yang kasusnya bergulir di KPK.
Idrus Marham sendiri, merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pada
proyek PLTU Riau-1, sedangkan Helpandi terdakwa pada kasus dugaan suap PN
Medan.

“Saya cek ke teman-teman penuntut umum kalau salinan putusannya belum kami
terima. Tapi, saya kira pihak Mahkamah Agung juga sudah bicara ya pada
publik melalui teman-teman media,” ucap Febri.

Kendati demikian, KPK menghormati putusan MA tersebut. Menurut Febri,
karena putusan perkara sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim yang
mengadili.

“Bagaimanapun juga, secara kelembagaan kami harus menghormati Mahkamah
Agung terutama majelis hakim yang mengambil putusan itu,” tukas Febri.

Sebelumnya, MA mengabulkan kasasi terhadap mantan Menteri Sosial (Mensos)
Idrus Marham terkait kasus korupsi PLTU Riau-1. Masa hukuman Idrus yang
semula lima tahun dikurangi menjadi dua tahun penjara.

“Amar putusan kabul,” seperti dikutip dari web MA, Selasa (3/12).

Hukuman itu diputuskan oleh majelis hakim pada, Senin 2 Desember 2019
dengan Ketua Majelis Hakim Suhadi dan anggota hakim Krisna Harahap dan
Abdul Latief.

Padahal pada tingkat banding, hukuman Idrus divonis lima tahun penjara.
Hukuman ini lebih berat dari putusan pada PN Tipikor Jakarta yang memvonis
tiga tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider dua bulan kurungan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Idrus melanggar Pasal 11 UU
Tipikor karena menerima hadiah terkait proyek PLTU Riau-1. Namun, menurut
majelis hakim, Idrus bukan unsur penentu yang berwenang mengambil putusan
proyek tersebut.

Sementara itu, MA juga memotong hukuman terhadap terdakwa mantan panitera
Pengadilan Negeri Medan, Helpandi. MA memotong hukuman pidana Helpandi
menjadi enam tahun penjara dari sebelumnya tujuh tahun penjara.

Pada tingkat banding, hukuman Helpandi divonis tujuh tahun penjara, sama
seperti putusan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, jaksa dan
Helpan sama-sama mengajukan kasasi ke MA.

“Tolak penuntut umum, tolak perbaikan terdakwa,” tulis bunyi putusan MA
seperti dikutip dari website Direktori Putusan MA, Selasa (3/12).

Perkara Nomor 3784 K/PID.SUS/2019 diadili oleh ketua majelis hakim Suhadi
dengan anggota Abdul Latief dan Krisna Harahap. Majelis sepakat mengurangi
hukuman Helpandi dari tujuh tahun penjara menjadi enam tahun penjara.

“Helpandi juga diberi hukuman denda Rp 300 juta subsidair enam bulan
kurungan,” terang seperti tertulis di website MA.

Dalam perkara kasus suap terkait perkara di Medan. Kasus tersebut turut
menjerat hakim PN Medan Merry Purba yang menerima suap dari pengusaha Tamin
Sukardi sebesar SGD 280 ribu.

Editor : Kuswandi

Reporter : Muhammad Ridwan

   -

Kirim email ke