Pangkal Suap Meikarta
Rabu, 4 Desember 2019 07:30 WIB
KPK menahan eks Presiden Direktur Lippo Cikarang Bartholomeus Toto
terkait kasus suap proyek Meikarta. KPK menahan eks Presiden Direktur
Lippo Cikarang Bartholomeus Toto terkait kasus suap proyek Meikarta.
PENAHANAN mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Tbk, Bartholomeus
Toto, menjadi peluru baru bagi Komisi Pemberantasan Korupsi mengusut
suap pembangunan hunian terintegrasi Meikarta kepada sejumlah pejabat
Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Selama ini, meski sejumlah petinggi Lippo
dan Bekasi sudah masuk penjara, sumber uang suap itu masih misterius.
Kepala Divisi Akuisisi dan Perizinan Tanah Lippo Cikarang Edi Dwi
Soesianto menuduh Toto yang mencairkan uang Rp 10,5 miliar untuk Bupati
Neneng Hasanah Yasin dan anak buahnya. Tak terima dengan tuduhan itu,
Toto melaporkan Edi ke Kepolisian Resor Kota Besar Bandung pada 10
September lalu. Maka langkah KPK benar dengan menahan Toto ketimbang
kedua pejabat kunci Lippo itu saling menjatuhkan di luar meja
penyidikan, yang bisa mengganggu barang bukti.
Sebaliknya, Toto, yang mengundurkan diri dari Lippo karena skandal ini,
harus terbuka kepada penyidik dan bersama membongkar suap tersebut
hingga ke dalangnya. Jika merasa tak mengeluarkan uang untuk besel
tersebut, Toto mesti membuktikan ia bersih dan menunjukkan jalan kepada
penyidik tentang pejabat yang punya kewenangan mencairkan uang sebesar
itu. Sebab, tak mungkin para pegawai Lippo bergerak sendiri menyuap
bupati tanpa diketahui para atasannya.
Suap Lippo kepada Bupati Neneng adalah korupsi tipikal dalam pembangunan
properti. Dengan sumber uang dari investor Cina, Lippo sedang memasarkan
hunian terintegrasiapartemen, blok, dan mal yang menyatu dengan stasiun
kereta cepat Jakarta-Bandungdi Cikarang dengan iklan dan promosi yang
jorjoran. Mereka membutuhkan izin tata ruang dan izin mendirikan
bangunan dari Bupati Neneng agar pembangunan properti senilai Rp 280
triliun di atas lahan 500 hektare itu segera digenjot.
Toto juga bisa membuka lebih jauh praktik suap pengurusan izin
pembangunan properti yang selama ini terjadi. Dari pengakuan para saksi
terungkap bahwa suap kali itu bukan yang pertama, melainkan rangkaian
suap yang berlangsung lama dalam proyek lain. Karena itu, korupsi yang
terstruktur, masif, dan terus-menerus ini harus diselesaikan secara
tuntas hingga ke pucuk pimpinan Lippo agar praktik serupa tak terulang.
Pengusutan yang setengah-setengah hanya akan mengamplifikasi alasan
pemerintah menghapus syarat analisis mengenai dampak lingkungan dalam
izin pembangunan karena berbelit, mahal, dan menjadi alat pejabat daerah
memeras pengusaha, sehingga menghambat investasi. KPK mesti menunjukkan
bahwa korupsi perizinan bukan terletak pada kewajiban pemenuhan syarat
pembangunan yang harus selaras dengan lingkungan, melainkan praktik
culas para pejabat daerah karena tak ada sistem canggih untuk mencegah
mereka berbuat lancung.
ADVERTISEMENT
Sifat korup pejabat yang mendagangkan kewenangan memberikan izin seperti
Bupati Neneng mesti dipagari dengan sistem yang canggih. Misalnya
memakai digitalisasi izin sehingga pejabat dan pengusaha tidak harus
bertemu ketika mereka meminta izin pembangunan. Sistem yang terbuka dan
bisa diaudit publik akan mempersempit praktik lancung jual-beli
kewenangan antara investor dan pejabat negara.
KPK mesti membantu merumuskan sistem perizinan yang mumpuni, sebagai
lembaga yang memiliki peran pencegahan korupsi, karena menjadi pintu
masuk perusakan pelbagai sektor. Kasus Lippo bisa menjadi pembelajaran
untuk mengetahui cara mencegah korupsi perizinan sehingga penjarahan
lingkungan terhindarkan akibat keserakahan pejabat negara.
Catatan:
Ini merupakan artikel majalah tempo edisi 02-08 Desember 2019