*Para pentingg rezim neo-Mojopahit sertai kaum elit berteriak,
bersorak-sorak tentang Pancasila, tetapi korupsi mereka bukan kepalang.
Apakah korupsi itu masuk dalam katagori sila ketuhanan atau  keadilan
sosial? Bayangkan saja setelah yang dikatakan "reformasi", rezim berkuasa
yang silih berganti mempunyai menteri agama yang korupsi. Kalau ada yang
dulu lupa sekarang tidak lagi ingat nama mereka, maka dapat dicatat bahwa
pada pemerintahan Megwati, menteri agamanya bernama Said Agil Husni al
Munawar.Pada pemerintahan SBY menteri agamanya bernama Suryadharma Ali.
Pada pemerintahan Jokowi, menteri agamanyaa bernama Lukman Hakim Saifuddin.
Mereka semua ini melakukan kejahatan pidana korupsi, padahal mereka ini
melakukan sumpah jabatan dengan Al Quran diatas kepala. Semua mereka ini
dari partai politik agama NU. Patut dicatat bahwa kemungkinan besar Lukam
Hakim Saifuddin kebal jerat hukum, karena sering ke tanah suci jadi sering
pula bergumul dengan  yang bertahta di langit biru dan juga karena KPK
dilemahkan sawatnya sesuai UU KPK baru. Dengan dilemahkan sawatnya maka
bagi anda-anda yang mempunyai kesempatan korupsi dianjurkan agar tidak
mengabaikan kesempatan gemilang ini. Insyaalloh Anda diberkati dan
dilimpahkan berkat yang bisa dinikmati samai 7 turunan. *

Kirim email ke