Cadangan Beras Pemerintah Diputuskan Bisa Dijual ke Pasar
Kamis , 05 Desember 2019 | 08:27
Cadangan Beras Pemerintah Diputuskan Bisa Dijual ke Pasar
Sumber Foto : Dok/SH
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto
POPULER
Bos Samsung Indonesia Jadi Korban Jiwasraya
<http://www.sinarharapan.co/ekonomi/read/10680/bos_samsung_indonesia_jadi_korban_jiwasraya>Penumpang
Pelni Diprediksi Naik 5,8 Persen Selama Nataru
<http://www.sinarharapan.co/ekonomi/read/10676/penumpang_pelni_diprediksi_naik_5_8_persen_selama_nataru>Empat
Start-up Indonesia Jajaki Pasar Swiss
<http://www.sinarharapan.co/ekonomi/read/10678/empat_start_up_indonesia_jajaki_pasar_swiss>Pertumbuhan
Kredit Perbankan RI Diprediksi Hanya 9 Persen
<http://www.sinarharapan.co/ekonomi/read/10679/pertumbuhan_kredit_perbankan_ri_diprediksi_hanya_9_persen>Juara
Liga 1, Saham Bali United Naik Hampir 6 Persen
<http://www.sinarharapan.co/ekonomi/read/10675/juara_liga_1__saham_bali_united_naik_hampir_6_persen>
Listen to this
JAKARTA - Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan akan
menerbitkan peraturan terkait cadangan beras pemerintah (CBP) sehingga
dapat dijual dalam kondisi tertentu.
"Tidak artinya semuanya bisa dijual, sesuai dengan kebutuhan. Nanti
permohonan dari Bulog," kata Agus ditemui di halaman Istana Negara,
Jakarta pada Rabu (4/12/2019).
Menurut dia, Kementerian Perdagangan akan berkoordinasi dengan Bulog
dalam menjual CBP ke pasar.
Hal itu menjadi salah satu upaya pemerintah dalam mengelola CBP sehingga
mutu simpanan dapat terus terjaga.
Sementara itu Dirut Perum Bulog, Budi Waseso, mengatakan diperlukan
penyesuaian regulasi antar kementerian sehingga penyaluran CBP untuk
menjaga mutu dapat dilakukan dengan baik.
"Sinergi tetap. Presiden sudah menyampaikan, sebenarnya sinergi dengan
kementerian/lembaga terkait dengan program-program yang berkaitan dengan
tadi, program-program BPNT, Rastra," kata Budi terkait upaya sirkulasi
CBP guna menghindari penurunan mutu.
Dia menjelaskan sebanyak 20.000 ton beras CBP akan dibuang karena
mengalami penurunan mutu. Beras tersebut merupakan pasokan bagi bantuan
sosial rastra yang batal dilakukan pada 2017.
Sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2018 tentang
Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah (CBP), disebutkan bahwa CBP harus
dilakukan disposal (pembuangan) apabila telah melampaui batas waktu
simpan paling sedikit empat bulan atau berpotensi dan atau mengalami
penurunan mutu.
Beras itu akan dilelang terlebih dahulu sebelum diolah kembali menjadi
produk lain, antara lain tepung, pakan ternak hingga bahan baku ethanol.
Dana yang didapat dari hasil lelang akan diterima oleh Bulog untuk
dilaporkan kepada Kementerian Keuangan.
Karena kebijakan disposal tersebut, beras yang akan dilelang tentunya
mengalami penurunan harga. Oleh karena itu, Buwas juga mengajukan ada
penggantian selisih harga kepada pemerintah yang dikaji oleh Menteri
Keuangan.*(E-3/ant)*