UU AS terkait Hong Kong Pasti Akan Gagal
http://indonesian.cri.cn/20191205/ed7a553f-98a1-ff2d-c813-62a1f77c37e9.html
2019-12-05 10:54:59
China Media Grup hari Rabu kemarin (4/12) memuat sebuah artikel yang
berjudul “UU AS terkait Hong Kong yang Merugikan diri sendiri dan orang
lain pasti akan gagal”.
Artikel itu menunjukkan, beberapa hari lalu, dengan mengabaikan
penentangan tegas Tiongkok, AS menandatangani “Rancangan Undang-undang
HAM dan Demokrasi Hong Kong”. Perbuatan AS tersebut tidak hanya merusak
kemakmuran dan kestabilan Hong Kong tapi juga merugikan kepentingan AS
sendiri dan komunitas internasional. Menghadapi tekad pemerintah beserta
rakyat Tiongkok dalam mempertahankan kedaulatan, keamanan dan
kepentingan pembangunan Tiongkok, percobaan AS untuk mengacaukan Hong
Kong dan mengekang pembangunan Tiongkok pasti akan mengalami kegagalan.
Artikel itu menekankan, sejak berkuasanya pemerintah AS periode ini,
sejumlah politikus anti Tiongkok yang masih berpegang pada pemikiran
perang dingin dan hegemoni terus mengekang dan mengepung Tiongkok. Namun
AS meremehkan ketetapan hati rakyat Tiongkok dalam memelihara kemakmuran
dan kestabilan Tiongkok, meremehkan kemampuan dan cara rakyat Tiongkok
untuk memelihara kedaulatan, keamanan dan pembangunan Tiongkok.
Berkenaan dengan tidakan irasional AS itu, Tiongkok telah meluncurkan
sejumlah tindakan balasan dan akan mengambil tindakan yang diperlukan
berdasarkan situasi. Tiongkok mendesak sejumlah politikus AS untuk
segera menghentikan ulah politik mereka yang akan merugikan diri sendiri
dan orang lain, serta melepaskan niat mereka yang berusaha mengekang
pembangunan Tiongkok melalui “kartu Hong Kong”.
Manipulasi Masalah Xinjiang, Tiongkok Pasti Akan Luncurkan Balasan
http://indonesian.cri.cn/20191205/a4d668c5-4563-5495-dc72-d54999fcd95b.html
2019-12-05 10:55:18
CRI mengeluarkan sebuah artikel komentator yang berjudul “Manipulasi
Masalah Xinjiang Pasti Akan Dibalas Sanksi oleh Tiongkok” pada hari Rabu
kemarin (04/12).
Artikel ini mengatakan, Dewan Perwakilan Rakyat AS belakangan ini telah
meluluskan Rancangan Undang-undang Kebijiakan HAM Uyghur 2019, dengan
sengaja memfitnah keadaan HAM di Xinjiang, menodai upaya pemberantasan
ekstremisme dan terorisme Tiongkok, serta berniat buruk mengkritik
kebijakan pemerintah Tiongkok terhadap Xinjiang. Perbuatan ini secara
serius melanggar hukum internasional, prinsip dasar hubungan
internasional dan mengintervensi urusan dalam negeri Tiongkok. Tiongkok
menyatakan kemarahan dan penentangan kerasnya terhadap hal ini.
Artikel ini menekankan, tekad pemerintah dan rakyat Tiongkok untuk
membela kedaulatan, keamanan dan kepentingan pembangunan Tiongkok tidak
akan goyah. Urusan Xinjiang selalu adalah urusan dalam negeri Tiongkok,
prestasi pembangunan Xinjiang tidak bisa dihilangkan begitu saja oleh
sejumlah orang AS. AS hendaknya segera memperbaiki kesalahannya,
mencegah rancangan tersebut resmi menjadi hukum, menghentikan intervensi
terhadap urusan dalam negeri Tiongkok dengan menggunakan masalah
Xinjiang, serta menghindari terjadinya kerusakan yang lebih besar
terhadap hubungan antara Tiongkok dan AS.
MPPR Sampaikan Pernyataan mengenai “Rancangan Kebijakan HAM Warga
Uyghur 2019” AS
http://indonesian.cri.cn/20191204/76616455-2efa-d7bc-cb71-b97ff3e256b1.html
2019-12-04 15:37:14
Komisi Hubungan Luar Negeri Majelis Permusyawaratan Politik Rakyat
(MPPR) Tiongkok hari Rabu (4/12) mengeluarkan pernyataan mengenai
“Rancangan Kebijakan HAM Warga Uyghur 2019” yang diluluskan oleh Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) AS.
Pernyataan menulis, pada 3 Desember waktu setempat, DPR Kongres AS
menerima baik “Rancangan Kebijakan HAM Warga Uyghur 2019” yang menyerang
keadaan HAM Xinjiang, Tiongkok, memfitnah upaya Tiongkok dalam
memberantas ekstremisme dan terorisme, menuduh kebijakan pemerintah
pusat tentang Xinjiang, secara kasar mengintervensi urusan intern
Tiongkok. Atas tindakan AS tersebut, MPPR menyatakan sangat tidak senang
dan tentangan tegas.
Pembentukan Pusat Pendidikan dan Penataran Keterampilan Vokasional di
Daerah Otonom Uyghur Xinjiang dilakukan dengan berdasarkan UU Keamanan
Nasional RRT, undang-undang pidana dan undang-undang antiterorisme serta
Regulasi Urusan Keagamaan. Pembentukan pusat pendidikan tersebut berasas
tujuan memberantas terorisme dan ekstremisme sehingga dapat secara
efektif meredam kegiatan teror yang selama ini terus meningkat, dalam
rangka menjamin hak kelangsungan hidup, hak kesehatan dan hak
perkembangan rakyat berbagai etnis di Xinjiang.
Fakta membuktikan, tindakan-tindakan tersebut sudah mencapai hasilnya,
di mana keamanan di Xinjiang mengalami perbaikan signifikan. Sudah
selama tiga tahun berturut-turut tidak terjadi kasus serangan teror di
Xinjiang. Akan tetapi, yang menyesalkan ialah, Kongres AS sengaja
mengabaikan upaya Xinjiang dalam pemberantasan terorisme dan
perlindungan HAM, sengaja tutup mata terhadap perkembangan ekonomi dan
kestabilan sosial di Xinjiang, malah mereka kenyataan dan memfitnah
upaya Tiongkok dalam pemberantasan terorisme dan ekstremisme. Ini adalah
penerapan standar ganda tipikal dalam masalah antiterorisme, yang secara
tuntas mengungkap tampan aslinya yang munafik dalam masalah HAM.
Kami dengan tegas menentang intervensi kekuatan asing mana pun terhadap
urusan dalam negeri Tiongkok dengan alasan HAM. Kami menuntut Kongres AS
meninggalkan prasangka politiknya, menghentikan pemberian tekanan kepada
Tiongkok, menghentikan tuduhan tanpa alasan terhadap Tiongkok,
menghentikan campur tangan terhadap urusan intern Tiongkok, dan
menghentikan segala tindakannya yang menghalangi perkembangan hubungan
bilateral serta kerja sama kedua pihak dalam masalah antiterorisme.