Sila pertama tidak sesuai dengan perbedaan antara berbagai aliran agama.
Adalah nyaman bagi semua pihak jika dicantumkan kebebasan beragama.


https://sp.beritasatu.com/nasional/semua-ormas-wajib-taat-uud-1945-dan-pancasila/589631/


*Semua Ormas Wajib Taat UUD 1945 dan Pancasila* *Suara Pembaruan*
<https://sp.beritasatu.com/nasional/semua-ormas-wajib-taat-uud-1945-dan-pancasila/589631/#>

Minggu, 08 Desember 2019 - 20:45
<https://sp.beritasatu.com/nasional/semua-ormas-wajib-taat-uud-1945-dan-pancasila/589631/#>


*Jakarta, Beritasatu.com -* Pengamat politik dari Universitas Pelita
Harapan Emrus Sihombing menilai, semua organisasi masyarakat (ormas) di
Indonesia wajib taat terhadap Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila.

"Semua ormas tanpa kecuali sepanjang itu di Indonesia harus taat konstitusi
kita, yaitu UUD 1945, dan juga harus berbasis pada ideologi kita,
Pancasila," ujar Emrus dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu
(8/12/2019).

Emrus sepakat terhadap keberadaan Undang-Undang Ormas dengan peraturan
turunan yang mendukung UU tersebut.

Menurut dia, UU itu harus ditaati seluruh ormas. Sebaliknya bila ada ormas
yang menolak persyaratan itu, tentu itu menjadi wewenang pemerintah untuk
tidak memberikan izin.

"Jadi jangan diartikan bahwa pembuatan aturan yang harus ditaati sebuah
ormas dianggap sebagai sesuatu yang melanggar konstitusi. Itu tidak. Oleh
karena itu turunan daripada UUD 1945 dibuat UU Ormas. Dengan demikian
persyaratan seperti tertuang di UU itu harus dipenuhi seluruh ormas," ucap
dia.

Direktur Eksekutif Lembaga Emrus Corner ini menambahkan, Pancasila dan UUD
45 dirumuskan para pendiri bangsa dengan pertimbangan sangat dalam dan
matang.

Dia juga mengatakan, sejauh ini belum ditemukan adanya ormas, terutama
ormas agama yang melenceng dari ketentuan tersebut. Namun, ia kembali
menegaskan bahwa ormas agama apa pun di Indonesia juga tidak boleh
bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

"Jangan diartikan ideologi itu seolah-olah di atas agama, jangan sampai
diartikan ke sana. Menurut saya, ideologi dan agama itu harus inline atau
satu garis yang tidak bertentangan," jelas Emrus.

Berdasarkan pengamatannya, pemerintah harus tetap hati-hati saat membuat
keputusan memberi izin atau menolak permohonan dari ormas tertentu.
Pasalnya, hal itu akan menjadi catatan sejarah dalam perjalanan rezim
tertentu.

Dia juga meyakini kebijakan pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam
Negeri sangat hati-hati dalam menjalankan aturan tersebut.

"Bernegara harus ada ideologi, bernegara harus ada konstitusi, harus ada
aturan. Coba bayangkan kalau tidak ada ideologi, apa yang menjadi dasar
kita berpijak dalam berbangsa dan bernegara?" tanya Emrus.

Terkait Surat Keputusan Bersama (SKB) 11 tentang penanganan radikalisme di
kalangan aparatur sipil negara (ASN), Emrus mengajak semua pihak untuk
melihat secara objektif dan proporsional.

Dalam pandangannya SKB tersebut hanya untuk mencegah ASN menyebarkan paham
radikal.

"Bila didalami makna yang tertera pada 11 poin yang ada di dalam SKB
tersebut sangat bagus dan produktif. Dari segi isi, saya belum menemukan
narasi yang membatasi kreativitas ASN dalam melaksanakan tugasnya serta
tidak ada satu kata atau kalimat yang bisa menjadi legalisasi menuduh
seorang ASN yang kritis sebagai radikal," kata dia.

Artinya, Emrus melanjutkan, dengan SKB ini, kreativitas dan daya kritis
dari ASN yang terkait dengan tugas-tugasnya dipastikan tidak terhalang oleh
SKB ini.

Dia mencontohkan kreativitas ASN dalam melaksanakan tugasnya, sekalipun SKB
ini diterbitkan, baru-baru ini Kemendagri melalui Direktorat Jenderal
Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) meluncurkan Anjungan Dukcapil
Mandiri (ADM), di mana masyarakat bisa cetak KTP, KK, hingga akta kelahiran
secara mandiri.

Menurut dia, hal tersebut merupakan contoh kreativitas ASN yang profesional
dan sekaligus melakukan fungsi pendidikan bagi masyarakat dalam
melaksanakan tugasnya.

Kirim email ke