Tambahan: Betul dan setuju.Juga, selain cuma membuat kontroversi, Sila Pertama
cuma membuat tempat berkorupsi-ria utk Menteri2 Agamanya.
On Monday, December 9, 2019, 01:28:58 PM CST, Jonathan Goeij
[email protected] [GELORA45] <[email protected]> wrote:
Sila pertama sebaiknya dihapus.Agama adalah fiksi!
On Sunday, December 8, 2019, 09:45:28 AM PST, Sunny ambon
[email protected] [GELORA45] <[email protected]> wrote:
Silapertama tidak sesuai dengan perbedaan antara berbagai aliran agama.
Adalahnyaman bagi semua pihak jika dicantumkan kebebasan beragama.
https://sp.beritasatu.com/nasional/semua-ormas-wajib-taat-uud-1945-dan-pancasila/589631/
SemuaOrmas Wajib Taat UUD 1945 dan Pancasila
SuaraPembaruan
Minggu,08 Desember 2019 - 20:45
Jakarta,Beritasatu.com - Pengamatpolitik dari Universitas Pelita Harapan Emrus
Sihombing menilai,semua organisasi masyarakat (ormas) di Indonesia wajib taat
terhadapUndang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila.
"Semuaormas tanpa kecuali sepanjang itu di Indonesia harus taat konstitusikita,
yaitu UUD 1945, dan juga harus berbasis pada ideologi kita,Pancasila," ujar
Emrus dalam keterangan tertulis di Jakarta,Minggu (8/12/2019).
Emrussepakat terhadap keberadaan Undang-Undang Ormas dengan peraturanturunan
yang mendukung UU tersebut.
Menurutdia, UU itu harus ditaati seluruh ormas. Sebaliknya bila ada ormasyang
menolak persyaratan itu, tentu itu menjadi wewenang pemerintahuntuk tidak
memberikan izin.
"Jadijangan diartikan bahwa pembuatan aturan yang harus ditaati sebuahormas
dianggap sebagai sesuatu yang melanggar konstitusi. Itu tidak.Oleh karena itu
turunan daripada UUD 1945 dibuat UU Ormas. Dengandemikian persyaratan seperti
tertuang di UU itu harus dipenuhiseluruh ormas," ucap dia.
DirekturEksekutif Lembaga Emrus Corner ini menambahkan, Pancasila dan UUD
45dirumuskan para pendiri bangsa dengan pertimbangan sangat dalam danmatang.
Diajuga mengatakan, sejauh ini belum ditemukan adanya ormas, terutamaormas
agama yang melenceng dari ketentuan tersebut. Namun, ia kembalimenegaskan bahwa
ormas agama apa pun di Indonesia juga tidak bolehbertentangan dengan Pancasila
dan UUD 1945.
"Jangandiartikan ideologi itu seolah-olah di atas agama, jangan sampaidiartikan
ke sana. Menurut saya, ideologi dan agama itu harus inlineatau satu garis yang
tidak bertentangan," jelas Emrus.
Berdasarkanpengamatannya, pemerintah harus tetap hati-hati saat
membuatkeputusan memberi izin atau menolak permohonan dari ormas
tertentu.Pasalnya, hal itu akan menjadi catatan sejarah dalam perjalanan
rezimtertentu.
Diajuga meyakini kebijakan pemerintah dalam hal ini Kementerian DalamNegeri
sangat hati-hati dalam menjalankan aturan tersebut.
"Bernegaraharus ada ideologi, bernegara harus ada konstitusi, harus ada
aturan.Coba bayangkan kalau tidak ada ideologi, apa yang menjadi dasar
kitaberpijak dalam berbangsa dan bernegara?" tanya Emrus.
TerkaitSurat Keputusan Bersama (SKB) 11 tentang penanganan radikalisme
dikalangan aparatur sipil negara (ASN), Emrus mengajak semua pihakuntuk melihat
secara objektif dan proporsional.
Dalampandangannya SKB tersebut hanya untuk mencegah ASN menyebarkan
pahamradikal.
"Biladidalami makna yang tertera pada 11 poin yang ada di dalam SKBtersebut
sangat bagus dan produktif. Dari segi isi, saya belummenemukan narasi yang
membatasi kreativitas ASN dalam melaksanakantugasnya serta tidak ada satu kata
atau kalimat yang bisa menjadilegalisasi menuduh seorang ASN yang kritis
sebagai radikal,"kata dia.
Artinya,Emrus melanjutkan, dengan SKB ini, kreativitas dan daya kritis dariASN
yang terkait dengan tugas-tugasnya dipastikan tidak terhalangoleh SKB ini.
Diamencontohkan kreativitas ASN dalam melaksanakan tugasnya, sekalipunSKB ini
diterbitkan, baru-baru ini Kemendagri melalui DirektoratJenderal Kependudukan
dan Catatan Sipil (Dukcapil) meluncurkanAnjungan Dukcapil Mandiri (ADM), di
mana masyarakat bisa cetak KTP,KK, hingga akta kelahiran secara mandiri.
Menurutdia, hal tersebut merupakan contoh kreativitas ASN yang profesionaldan
sekaligus melakukan fungsi pendidikan bagi masyarakat dalammelaksanakan
tugasnya.