Jangan pake’ akal2an lah utk urusan agama dan tuhan!

Ente jangan sok punya akal omongin agama dan tuhan!

Koq bisa2nya tuhan di akal2kan?!

 

Kalau urusan negara, ya silahkan ngomongnya negara saja.

Kalau urusan tuhan, ya monggo ngomongnya tuhan saja.

Jangan dibawa2 ke akal2an!

 

Ngomong aja negaranya.

Ngomong saja tuhannya.

Gak usah bawa2 akal utk mengkontraskan negara, agama dan tuhan.

 

Nesare

 

 

From: [email protected] <[email protected]> 
Sent: Monday, December 9, 2019 10:28 PM
To: GELORA45 <[email protected]>
Subject: Re: [GELORA45] SemuaOrmas Wajib Taat UUD 1945 dan Pancasila

 

  

Tidak beragama jauh lebih masuk akal dari tidak bertuhan. Jutaan orang di 
kepulauan nusantara ini sudah kehilangan agama bahkan kearifan lokalnya, tapi 
toh tetap bertuhan. 





Jadi, yang harus dibenahi adalah penetapan yang membatasi agama resmi di 
Indonesia cuma 6 biji. 

 

--- ilmesengero@... wrote:

Sila pertama tidak sesuai dengan perbedaan antara berbagai aliran agama. Adalah 
nyaman bagi semua pihak jika dicantumkan kebebasan beragama.

 

 
<https://sp.beritasatu.com/nasional/semua-ormas-wajib-taat-uud-1945-dan-pancasila/589631/>
 
https://sp.beritasatu.com/nasional/semua-ormas-wajib-taat-uud-1945-dan-pancasila/589631/


Semua Ormas Wajib Taat UUD 1945 dan Pancasila


 
<https://sp.beritasatu.com/nasional/semua-ormas-wajib-taat-uud-1945-dan-pancasila/589631/>
 Suara Pembaruan


 
<https://sp.beritasatu.com/nasional/semua-ormas-wajib-taat-uud-1945-dan-pancasila/589631/>
 Minggu, 08 Desember 2019 - 20:45

 

Jakarta, Beritasatu.com - Pengamat politik dari Universitas Pelita Harapan 
Emrus Sihombing menilai, semua organisasi masyarakat (ormas) di Indonesia wajib 
taat terhadap Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila.

"Semua ormas tanpa kecuali sepanjang itu di Indonesia harus taat konstitusi 
kita, yaitu UUD 1945, dan juga harus berbasis pada ideologi kita, Pancasila," 
ujar Emrus dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (8/12/2019).

Emrus sepakat terhadap keberadaan Undang-Undang Ormas dengan peraturan turunan 
yang mendukung UU tersebut.

Menurut dia, UU itu harus ditaati seluruh ormas. Sebaliknya bila ada ormas yang 
menolak persyaratan itu, tentu itu menjadi wewenang pemerintah untuk tidak 
memberikan izin.

"Jadi jangan diartikan bahwa pembuatan aturan yang harus ditaati sebuah ormas 
dianggap sebagai sesuatu yang melanggar konstitusi. Itu tidak. Oleh karena itu 
turunan daripada UUD 1945 dibuat UU Ormas. Dengan demikian persyaratan seperti 
tertuang di UU itu harus dipenuhi seluruh ormas," ucap dia.

Direktur Eksekutif Lembaga Emrus Corner ini menambahkan, Pancasila dan UUD 45 
dirumuskan para pendiri bangsa dengan pertimbangan sangat dalam dan matang.

Dia juga mengatakan, sejauh ini belum ditemukan adanya ormas, terutama ormas 
agama yang melenceng dari ketentuan tersebut. Namun, ia kembali menegaskan 
bahwa ormas agama apa pun di Indonesia juga tidak boleh bertentangan dengan 
Pancasila dan UUD 1945.

"Jangan diartikan ideologi itu seolah-olah di atas agama, jangan sampai 
diartikan ke sana. Menurut saya, ideologi dan agama itu harus inline atau satu 
garis yang tidak bertentangan," jelas Emrus.

Berdasarkan pengamatannya, pemerintah harus tetap hati-hati saat membuat 
keputusan memberi izin atau menolak permohonan dari ormas tertentu. Pasalnya, 
hal itu akan menjadi catatan sejarah dalam perjalanan rezim tertentu.

Dia juga meyakini kebijakan pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri 
sangat hati-hati dalam menjalankan aturan tersebut.

"Bernegara harus ada ideologi, bernegara harus ada konstitusi, harus ada 
aturan. Coba bayangkan kalau tidak ada ideologi, apa yang menjadi dasar kita 
berpijak dalam berbangsa dan bernegara?" tanya Emrus.

Terkait Surat Keputusan Bersama (SKB) 11 tentang penanganan radikalisme di 
kalangan aparatur sipil negara (ASN), Emrus mengajak semua pihak untuk melihat 
secara objektif dan proporsional.

Dalam pandangannya SKB tersebut hanya untuk mencegah ASN menyebarkan paham 
radikal.

"Bila didalami makna yang tertera pada 11 poin yang ada di dalam SKB tersebut 
sangat bagus dan produktif. Dari segi isi, saya belum menemukan narasi yang 
membatasi kreativitas ASN dalam melaksanakan tugasnya serta tidak ada satu kata 
atau kalimat yang bisa menjadi legalisasi menuduh seorang ASN yang kritis 
sebagai radikal," kata dia.

Artinya, Emrus melanjutkan, dengan SKB ini, kreativitas dan daya kritis dari 
ASN yang terkait dengan tugas-tugasnya dipastikan tidak terhalang oleh SKB ini.

Dia mencontohkan kreativitas ASN dalam melaksanakan tugasnya, sekalipun SKB ini 
diterbitkan, baru-baru ini Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan 
dan Catatan Sipil (Dukcapil) meluncurkan Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM), di 
mana masyarakat bisa cetak KTP, KK, hingga akta kelahiran secara mandiri.

Menurut dia, hal tersebut merupakan contoh kreativitas ASN yang profesional dan 
sekaligus melakukan fungsi pendidikan bagi masyarakat dalam melaksanakan 
tugasnya.

 



Kirim email ke