Puan: DPR ingin pastikan pemerintah penuhi hak-hak masyarakat
Selasa, 10 Desember 2019 09:05 WIB
Puan: DPR ingin pastikan pemerintah penuhi hak-hak masyarakat
Ketua DPR RI periode 2019-2024, Puan Maharani (ANTARA/Istimewa)
Jakarta (ANTARA) - Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa
lembaganya melalui fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan ingin
memastikan pemerintah melalui program pembangunan, dapat memenuhi
hak-hak rakyat.
"Salah satu elemen penting dalam isu HAM adalah hak Ekonomi, sosial dan
budaya yang bermuara pada terwujudnya kesejahteran umum warga negara.
Pemerintah harus memenuhi hak-hak tersebut," kata Puan dalam keterangan
tertulisnya di Jakarta, Selasa.
Hal itu dikatakannya dalam rangka peringatan Hari HAM pada 10 Desember.
Dia menilai, hak-hak tersebut harus dipenuhi seiring dengan pemenuhan
hak sipil dan politik yang bertumpu pada kebebasan dan kesetaraan warga
negara.
*Baca juga:Presiden akui HAM di Indonesia banyak masalah
<https://www.antaranews.com/berita/534624/presiden-akui-ham-di-indonesia-banyak-masalah>*
Menurut Puan, hak dasar sosial, ekonomi, dan budaya yang perlu menjadi
perhatian kita bersama saat ini adalah hak atas pendidikan, hak atas
kesehatan, dan hak atas pekerjaan.
"Hak atas pendidikan mensyaratkan adanya kualitas dan mutu pengajaran
yang sama di seluruh wilayah NKRI yang bisa dinikmati seluruh kelompok
masyarakat pada seluruh jenjang pendidikan dari pendidikan dasar hingga
perguruan tinggi," ujarnya.
Puan yang merupakan politisi PDI Perjuangan itu menilai pemerintah
berkewajiban menyiapkan infrastruktur pendidikan yang berkualitas.
Dia menilai, pemerintah wajib meningkatkan kualitas pengajar dan biaya
pendidikan yang terjangkau semua kelompok masyarakat sehingga kualitas
pendidikan tidak ketinggalan dari negara-negara lain.
"Lalu hak atas kesehatan diatur dalam ketentuan Pasal 28 H ayat (1) UUD
1945 juncto Pasal 9 ayat (3) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU
36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," katanya.
Hak atas kesehatan menurut dia meliputi hak mendapatkan kehidupan dan
pekerjaan yang sehat, hak mendapatkan pelayanan kesehatan, dan perhatian
khusus terhadap kesehatan ibu dan anak.
Dia mengatakan, pemerintah wajib menyelesaikan persoalan BPJS kesehatan
sehingga hak warga negara untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang
layak tidak terganggu.
Menurut dia, Pemerintah juga berkewajiban melindungi hak kesehatan ibu
terutama karena masih tingginya angka kematian ibu melahirkan sebesar
305 per-1000 kelahiran.
"Selain itu, pemenuhan hak kesehatan anak masih belum memadai mengingat
prevalensi balita stunting di Indonesia, paling tinggi dibanding negara
G-20 lainnya, meskipun dalam sepuluh tahun terakhir angka itu turun 10
persen menjadi 27,67 persen," ujarnya.
Puan menjelaskan, terkait hak atas pekerjaan, Pemerintah berkewajiban
melindungi hak atas pekerjaan warga negara di tengah gempuran disrupsi
yang akan mengakibatkan hilangnya pekerjaan-pekerjaan tradisional.
Menurut dia, Pemerintah harus segera menyiapkan program peningkatan
kapasitas dan kompetensi warga negaranya agar mereka bisa beradaptasi
dengan pekerjaan-pekerjaan baru yang lahir dari revolusi industri 4.0.
*Baca juga:SPI apresiasi upaya pemenuhan HAM pemerintahan Jokowi
<https://www.antaranews.com/berita/776411/spi-apresiasi-upaya-pemenuhan-ham-pemerintahan-jokowi>
Baca juga:Kaum tani bersuara tentang perbaikan nasib di hari peringatan
HAM Sedunia
<https://www.antaranews.com/berita/670307/kaum-tani-bersuara-tentang-perbaikan-nasib-di-hari-peringatan-ham-sedunia>*
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ruslan Burhani