Putri mahkota pun coba kasih jab ke petugas.
--- SADAR@... wrote:

Puan: DPR ingin pastikan pemerintah penuhi hak-hak masyarakat

 Selasa, 10 Desember 2019 09:05 WIB

Ketua DPR RI periode 2019-2024, Puan Maharani (ANTARA/Istimewa)
Jakarta (ANTARA) - Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa lembaganya 
melalui fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan ingin memastikan pemerintah 
melalui program pembangunan, dapat memenuhi hak-hak rakyat.

"Salah satu elemen penting dalam isu HAM adalah hak Ekonomi, sosial dan budaya 
yang bermuara pada terwujudnya kesejahteran umum warga negara. Pemerintah harus 
memenuhi hak-hak tersebut," kata Puan dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, 
Selasa.

Hal itu dikatakannya dalam rangka peringatan Hari HAM pada 10 Desember.

Dia menilai, hak-hak tersebut harus dipenuhi seiring dengan pemenuhan hak sipil 
dan politik yang bertumpu pada kebebasan dan kesetaraan warga negara.

Baca juga: Presiden akui HAM di Indonesia banyak masalah

Menurut Puan, hak dasar sosial, ekonomi, dan budaya yang perlu menjadi 
perhatian kita bersama saat ini adalah hak atas pendidikan, hak atas kesehatan, 
dan hak atas pekerjaan.

"Hak atas pendidikan mensyaratkan adanya kualitas dan mutu pengajaran yang sama 
di seluruh wilayah NKRI yang bisa dinikmati seluruh kelompok masyarakat pada 
seluruh jenjang pendidikan dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi," 
ujarnya.

Puan yang merupakan politisi PDI Perjuangan itu menilai pemerintah berkewajiban 
menyiapkan infrastruktur pendidikan yang berkualitas.

Dia menilai, pemerintah wajib meningkatkan kualitas pengajar dan biaya 
pendidikan yang terjangkau semua kelompok masyarakat sehingga kualitas 
pendidikan tidak ketinggalan dari negara-negara lain.

"Lalu hak atas kesehatan diatur dalam ketentuan Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 
juncto Pasal 9 ayat (3) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU 36 Tahun 2009 
tentang Kesehatan," katanya.

Hak atas kesehatan menurut dia meliputi hak mendapatkan kehidupan dan pekerjaan 
yang sehat, hak mendapatkan pelayanan kesehatan, dan perhatian khusus terhadap 
kesehatan ibu dan anak.

Dia mengatakan, pemerintah wajib menyelesaikan persoalan BPJS kesehatan 
sehingga hak warga negara untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak 
tidak terganggu.

Menurut dia, Pemerintah juga berkewajiban melindungi hak kesehatan ibu terutama 
karena masih tingginya angka kematian ibu melahirkan sebesar 305 per-1000 
kelahiran.

"Selain itu, pemenuhan hak kesehatan anak masih belum memadai mengingat 
prevalensi balita stunting di Indonesia, paling tinggi dibanding negara G-20 
lainnya, meskipun dalam sepuluh tahun terakhir angka itu turun 10 persen 
menjadi 27,67 persen," ujarnya.

Puan menjelaskan, terkait hak atas pekerjaan, Pemerintah berkewajiban 
melindungi hak atas pekerjaan warga negara di tengah gempuran disrupsi yang 
akan mengakibatkan hilangnya pekerjaan-pekerjaan tradisional.

Menurut dia, Pemerintah harus segera menyiapkan program peningkatan kapasitas 
dan kompetensi warga negaranya agar mereka bisa beradaptasi dengan 
pekerjaan-pekerjaan baru yang lahir dari revolusi industri 4.0.

Baca juga: SPI apresiasi upaya pemenuhan HAM pemerintahan Jokowi

Baca juga: Kaum tani bersuara tentang perbaikan nasib di hari peringatan HAM 
Sedunia


Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ruslan Burhani



Kirim email ke