https://suarapapua.com/2019/12/17/kejari-dan-kajati-papua-segera-kembalikan-tujuh-tapol-ke-papua/
Kejari dan Kajati Papua Segera Kembalikan Tujuh Tapol ke Papua

*Penulis*

 *Arnold Belau* <https://suarapapua.com/author/arnold-belau/>

17 Des 2019, 2:39 WP



Gustaf Kawer (kiri) dan Eman Gobay (kanan) saat Jumpa Pers di kantor LBH
Papua. (Arnold Belau - SP)

*JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua mendesak
Kejaksaan RI dan Kajati Papua untuk segera pulangkan tujuh Tapol Papua yang
sedang ditahan di Kalimantan Timur.*

Menurut Koalisi, faktor keamanan dianggap bukan alasan tepat untuk
sidangkan tujuh Tapol di Kaltim. Karena saat ini situasi di Papua sudah
aman dan tidak ada aksi apa pun di Papua. Karena, sidang kasus tanggal 15
Agustus disidangkan di PN Jayapura, kasus tanggal 21 Agustus di sidangkan
di PN Timika, kasus tanggal 28 Agustus disidangkan di PN Nabire, kasus
tanggal 29 Agustus disidangkan di PN Jayapura, kasus tanggal 23 September
disidangkan di PN Jayapura dan kasus Agustus 2019 disidangkan di PN
Manokwari semua berjalan aman tanpa gangguan apa pun.

“Bahkan terdakwa sangat hargai proses persidangan. Semua fakta persidangan
di Papua membuktikan bahwa situasi di Papua aman. Atas dasar ini kami
pertanyakan alasan dan dan tujuan Polda Papua lakukan tindakan mal
administrasi dengan pindahkan tujuh Tapol Papua ke Rutan Kaltim,” tegas
Eman Gobay, Koordinator Koalisi kepada media di Abepura, Senin (16/12/2019)..

Menurutnya, penyelidikan dan Penyidikan terhadap tujuh Tahanan Politik
Papua yang dipindahkan ke Kalimantan Timur memakan waktu yang lama, padahal
perkaranya dapat dikatakan perkasa muda.- Iklan

“Ini kan barang bukti semua ada di Jayapura. Kota yang sama. Pemindahan
Tapol ini juga telah membuat hak-hak tersangka untuk mendapat layanan
kesehatan, hak untuk dikunjungi keluarga dan PH semuanya dipersulit karena
jarak dan butuh biaya yang sangat besar. Hak mereka ini diatur dan dijamin
UU. Ini penegak hukum sedang langgar dan hak-hak tersangka yang dijamin
UU,” tegas Gobay.

Ia mengkwatirkan jika sikap kepolisian dengan dampak yang sama diikuti oleh
Kejaksaan dan Kehakiman. Karena akan berdampak kepada pelanggaran hak
tersangka dan asas peradilan dilakukan sederhana, cepat, tepat dan biaya
ringan seperti yang diatur dalam pasal 2 ayat 4 UU No. 40 tahun 2009,”
tegas Gobai.

Untuk itu ia menegaskan kepada Kejaksaan negeri dan kepala kejaksaan tinggi
untuk kedepankan prinsip kejaksaan RI. Dalam UU Disebutkan, kejaksaan
adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang
penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan UU yang dilaksanakan secara
merdeka.

Gobay menegaskan, peristiwa yang melatarbelakangi perkara para tahanan
politik tersebut juga berada wilayah hukum Papua. Karena itu, akan lebih
baik penahanan maupun persidangan mereka dilakukan di Jayapura.

Sementara itu, Gustaf Kawer, anggota Koalisi menambahkan, akibat dari
kelalaian aparat kepolisian dengan tindakan mal administrasi memindahkan
tujuh Tapol ke Kaltim tanpa surat Fatwa Mahkama Agung, membuat semuanya
serba sulit dan dipersulitkan, baik untuk PH, keluarga dan pemenuhan
hak-hak korban.

“Kalau dipindahkan dan tetap disidangkan di sana, ini lalu untuk melakukan
sidang dengan sederhana, cepat, tepat dan biaya ringan. Karena biaya untuk
Papua ke Kaltim sangat tinggi. Sekali PP ke Kaltim bisa habis puluhan juta
untuk PH dan keluarga. Jadi kami minta tujuh Tapol dikembalikan ke Papua,”
tegas Gustaf.

Gustaf juga meminta agar Ombudsman Republik Indonesia di Papua untuk tindak
lanjut tindakan mal administrasi yang dilakukan Polda Papua dalam
pemindahan tujuh Tapol Papua ke Kaltim.

“Tidak ada kewenangan polisi semaunya untuk pindahkan Tapol. Dalil yang
polisi sedang pakai saat ini hanya pembenaran diri. Karena faktanya polisi
sendiri yang buat surat tanpa persetujuan kejaksaan dan pengadilan lalu
pindahkan tahanan tanpa ada surat fatwa dari MA,” tegas Kawer.

Helmi, advkat dari ALDP yang juga anggota Koalisi menambahkan, fakta di
lapangan memperlihatkan bahwa polisi tangkap tujuh tersangka tanpa surat
pemberitahuan, surat penangkapan dan surat penahanan.

“Semuanya diberikan setelah ditahan dan diperiksa di Polda Papua. Jadi
polisi dari awal sudah lakukan kesalahan prosedur,” katanya.


*Pewarta: Arnold Belau*

Kirim email ke