Sandiwara Yasonna Soal KPK
Kamis, 19 Desember 2019 07:00 WIB
Yasonna Laoly tiba di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 22
Oktober 2019. TEMPO/SubektiYasonna Laoly tiba di Komplek Istana
Kepresidenan, Jakarta, Selasa 22 Oktober 2019. TEMPO/Subekti
Pernyataan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly dalam
konferensi antikorupsi Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNCAC) seperti ironi
di panggung sandiwara. Yasonna mengklaim bahwa pemerintah Indonesia
sedang memperkuat upaya memerangi rasuah melalui revisi Undang-Undang
tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Klaim tersebut jauh panggang dari api. Di dalam negeri, Undang-Undang
KPK hasil revisi terus dipersoalkan. Pegiat antikorupsi dan ahli hukum
yang berakal sehat menilai undang-undang itu telah mengubur hidup-hidup
KPK. Komisi antikorupsi, yang semula merupakan penegak hukum independen,
dikerdilkan menjadi bagian dari eksekutif. Wewenang KPK dalam
penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan pun dilemahkan.
Kemunduran dalam pemberantasan korupsi gara-gara revisi Undang-Undang
KPK sedemikian terang. Misalnya, korupsi di Indonesia kini dianggap
sebagai kejahatan biasa karena pemeriksaan tersangka merujuk pada hukum
acara pidana umum. Kewenangan pemimpin KPK sebagai penanggung jawab
tertinggi penyidikan dan penuntutan pun dihapus dan diambil alih oleh
dewan pengawas. Tindakan penyidik untuk menggeledah, menyita, dan
menyadap harus seizin dewan pengawas. Sedangkan status pegawai KPK, yang
semula independen, kini tunduk pada aturan pegawai negeri biasa.
Pernyataan Yasonna bahwa revisi Undang-Undang KPK dimaksudkan untuk
menjamin perlindungan hak asasi pun mengada-ada. Korupsi jelas-jelas
merupakan kejahatan luar biasa dengan kerugian atau korban yang luar
biasa pula besarnya. Fakta lainnya, ketika masyarakat sipil dan
mahasiswa berunjuk rasa menolak revisi Undang-Undang KPK pada September
lalu, justru pemerintah yang layak disebut melanggar hak asasi.
Pemerintah, dalam hal ini kepolisian, menggunakan kekerasan untuk
membungkam hak asasi warga negara dalam berkumpul dan menyatakan
pendapat. Dua mahasiswa meninggal diduga karena kebrutalan aparat. Tak
terhitung pula berapa jumlah pengunjuk rasa yang terluka.
Walhasil, penjelasan Yasonna dalam konferensi PBB seperti menyembunyikan
sesuatu di tempat terang. Protes masyarakat atas revisi Undang-Undang
KPK tak hanya diberitakan media nasional. Media internasional pun banyak
yang menyoroti hal tersebut. Di tengah derasnya arus informasi seperti
saat ini, upaya menyamarkan fakta tak hanya sia-sia, tapi juga hanya
mempermalukan diri.
ADVERTISEMENT
Yasonna lebih baik menjelaskan dengan jujur dalam forum UNCAC perihal
betapa sulitnya memerangi korupsi yang mengakar di pemerintahan dan
korporasi. Apalagi tak sedikit kasus korupsi di Indonesia yang
melibatkan aktor atau perusahaan lintas negara. Pemerintah Indonesia
seharusnya mendorong peningkatan kolaborasi antarnegara dalam memerangi
korupsi.
Bila mau nekat, bisa saja Yasonna menjelaskan mengapa pemerintah
Indonesia mengubah pendekatan dalam memerangi korupsi. Misalnya,
membangun argumen bahwa pemberantasan korupsi yang mengutamakan
penindakan tak sejalan dengan strategi pembangunan, mengganggu
investasi, dan membuat pejabat pemerintah takut mengambil keputusan.
Memang, dengan berargumen seperti itu, boleh jadi Yasonna akan
ditertawai. Tapi, paling tidak, dia akan dianggap lebih jujur mewakili
sikap pemerintah Indonesia. Benar atau salah argumen tersebut urusan
belakangan. Namanya juga sedang bersandiwara.