ICW Tolak Lima Pimpinan Baru KPK
Reporter:
Fikri Arigi
Editor:
Purwanto
Sabtu, 21 Desember 2019 08:22 WIB
Ketua KPK terpilih periode 2019-2023 Firli Bahuri usai dilantik Presiden
Joko Widodo atau Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat 20 Desember
2019. Dalam proses di Komisi III DPR tersebut Firli terpilih sebagai
ketua, sementara empat nama lainnya menjabat sebagai wakil ketua.
TEMPO/Subekti.Ketua KPK terpilih periode 2019-2023 Firli Bahuri usai
dilantik Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Negara, Jakarta,
Jumat 20 Desember 2019. Dalam proses di Komisi III DPR tersebut Firli
terpilih sebagai ketua, sementara empat nama lainnya menjabat sebagai
wakil ketua. TEMPO/Subekti.
*TEMPO.CO, Jakarta*- Indonesian Corruption Watch (ICW) menolak nama-nama
lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atauKPK
<https://nasional.tempo.co/read/1286018/calon-dewan-pengawas-ini-pernah-sebut-kpk-mati-dijemput-oligarki>yang
baru saja dilantik oleh Presiden Jokowi, Jumat 20 Desember 2019 kemarin.
Menurut mereka setidaknya ada lima alasan untuk menolak pimpinan baru
KPK. Alasan pertama karena dugaan pelanggaran kode etik.
"Salah satu pimpinan KPK, diduga sempat bertemu dengan seorang kepala
daerah yang sedang berperkara di lembaga anti rasuah itu," kata peneliti
ICW Kurnia Ramadhana, dalam keterangan tertulis Sabtu 21 Desember 2019.
ICW pada tahun 2018 lalu, kata dia, termasuk yang melaporkan salah
seorang pimpinan KPK tersebut ke KPK atas dugaan pelanggaran kode etik.
Alasan kedua mayoritas pimpinan yang baru KPK sepakat dengan revisi
Undang-Undang KPK, yang menurut ICW justru melemahkan KPK. Pada saat uji
kelayakan di DPR mayoritas pimpinan KPK terpilih setuju dengan revisi,
padahal di saat yang sama draft yang ditawarkan oleh DPR dan pemerintah
tersebut banyak mendapat penolakan oleh masyarakat.
Ketiga, tidak patuh melaporkan harta kekayaan ke KPK. Salah seorang
pimpinan KPK, kata Kurnia, diketahui sempat tidak melaporkan harga
kekayaan ke KPK. Padahal menurutnya melaporkan LHKPN sudah diatur secara
tegas dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Ditambah dengan Peraturan KPK Nomer 07 Tahun 2016.
"Tentu catatan ini akan berimplikasi buruk bagi citra KPK yang selama
ini dikenal menjunjung tinggi nilai-nilai integritas," tuturnya.
Keempat, Usia tidak mencukupi untuk dilantik menjadi pimpinan KPK. Satu
di antara lima pimpinan KPK masih berusia 45 tahun. Hal ini bertentangan
dengan Pasal 29 huruf e Undang-Undang KPK baru. Pada aturan tersebut
disebutkan bahwa untuk dapat diangkat menjadi pimpinan KPK harus berusia
paling rendah 50 tahun.
Alasan kelima, ada pimpinan KPK baru yang sempat diberi petisi oleh
internal pegawai KPK. Pada April lalu, pegawai KPK sempat mengirimkan
petisi kepada pimpinan KPK karena diduga ada hambatan penanganan di
Kedeputian Penindakan.
ADVERTISEMENT
Saat itu setidaknya ada lima persoalan: ada dugaan penundaan gelar
perkara di tingkat kedeputian; sering terjadi kebocoran informasi soal
tangkap tangan; pegawai di Kedeputian Penindakan merasa kesulitan
memanggil saksi dan adanya perlakuan khusus terhadap figur tertentu yang
juga menjadi saksi; sering terjadi penolakan penggeledahan di lokasi
tertentu dengan alasan yang tidak jelas; adanya pembiaran terhadap
pelanggaran yang dilakukan internal penindakan.
Kemarin Presiden Jokowi melantik lima pimpinan baru KPK yakni, FIrli
Bahuri, Alexander Marwata, Nurul Ghufron, Nawawi Pomolango, dan Lili
Pintauli Siregar.
*FIKRI ARIGI*