-- 
j.gedearka <[email protected]>


https://mediaindonesia.com/podiums/detail_podiums/1704-otak-udang

enin 23 Desember 2019, 05:30 WIB

Otak Udang

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group | podium
 
Otak Udang

MI/Ebet
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group

OTAK udang ialah sebutan kiasan untuk orang yang sukar mengerti atau bodoh 
maksimal. Kata otak selalu dikaitkan dengan kepala. Bisa jadi, karena ada otak, 
kepala selalu dibuang saat pengolahan udang. Khawatir bodoh makan kepala udang.

Nyatanya, menurut Prof Purwantiningsih dari IPB, kepala dan kulit udang 
mengandung senyawa kimia, yaitu kitin yang bisa diubah menjadi kitosan. Manfaat 
kitosan di bidang biomedis ialah sebagai material untuk pengantar obat ke 
target atau mengendalikan pelepasan obat sesampainya ke target.

Limbah kepala dan kulit udang memerlukan pemrosesan lebih lanjut untuk menjadi 
sesuatu yang sangat berharga. Butuh waktu dan kesabaran. Berharga bagi mereka 
yang menghormati proses, sukar dimengerti oleh mereka yang berotak udang.

Persoalan proses itulah sesungguhnya yang menyertai polemik lobster, sebutan 
udang yang hidup di laut. Polemik di dunia internasional terkait keadaban, 
teknik memasak lobster didahului dengan proses perebusan hidup-hidup.

Pemerintah Swiss melarang merebus lobster hidup-hidup. Lobster mesti dibunuh 
dahulu, disarankan dengan cara disetrum. Peraturan ini efektif berlaku per 1 
Mei 2018 di Selandia Baru, Norwegia, dan Austria. Beberapa negera seperti 
Jerman, Australia, dan Italia sudah lebih dulu membuat peraturan yang sama.

Polemik soal lobster di negeri ini tidak terkait dengan keadaban, tapi soal 
‘udang di balik batu’ benih lobster. Pada mulanya dilarang menangkap dan 
mengekspor benih lobster. Larangan itu tertuang dalam Peraturan Menteri 
Kelautan dan Perikanan Nomor 1/2015 jo Nomor 56/2016.

Pertimbangan utama yang menjadi latar belakang hadirnya dua peraturan itu, 
sebagaimana diungkapkan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, 
ialah melindungi mata pencaharian manusia, mata pencaharian nelayan dengan 
menjaga sumber daya lobster cukup, dan lestari. Jadi, prioritasnya manusia, 
bukan hewannya.

Atas nama kepentingan manusia pula, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo 
mengumumkan bakal membuka keran ekspor benih lobster. Susi dan Edhy pun 
terlibat polemik terbuka yang kiranya tak elok dari sisi etika. Keduanya 
ngotot-ngototan, merasa paling benar di ruang publik.

Soal etika, elok kiranya belajar dari Gubernur DKI Jakarta sekaligus mantan 
Mendikbud Anies Baswedan. Ia secara sadar memilih tak ikut mengomentari 
kebijakan penghapusan ujian nasional oleh Mendikbud Nadiem Makarim. “Saya 
menghormati Menteri Pendidikan. Sebagai mantan menteri pendidikan, saya tidak 
ikut mengomentari. Kan etikanya begitu,” ujar Anies.

Pemegang kekuasaan pemerintahan ialah presiden. Menteri yang ialah pembantu 
presiden itu sesungguhnya hanya menjalankan kebijakan bosnya. Dengan demikian, 
melarang atau membolehkan mengekspor benih lobster pada dasarnya kebijakan 
presiden.

Kebijakan Presiden Joko Widodo terkait benih lobster sangat jelas, yaitu negara 
mendapatkan manfaat, nelayan mendapatkan manfaat, lingkungan tidak rusak.

Daripada polemik terbuka menerabas etika, sebaiknya Susi menemui Edhy untuk 
berdiskusi atau Edhy mengundang Susi untuk berdialog. Apalagi, saat serah 
terima jabatan, Edhy mengatakan kepada Susi, “Rumah (Kementerian KKP) ini ialah 
rumahnya Ibu. Bagi saya, menteri KKP tetap Ibu Susi, saya ialah pengganti Ibu." 
Pujian itu ternyata pemanis bibir.

Benarkah melarang atau membolehkan menangkap dan mengekspor benih lobster 
menguntungkan nelayan? Penelitian Furqan dkk dari IPB bisa menjadi rujukan. 
Penelitian dilakukan di Pelabuhan Ratu, Jawa Barat. Hasil penelitian itu dimuat 
di jurnal IPB Oktober 2017.

Fokus penelitian ialah dukungan nelayan benih lobster terhadap kebijakan Permen 
KKP 01/2015 jo Permen KKP 56/2016. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebanyak 
93% nelayan sangat tidak mendukung adanya pelarangan penangkapan benih lobster 
dan sebanyak 7% nelayan menjawab tidak mendukung.

Fakta lain ialah Serikat Nelayan Indonesia menyatakan kebijakan ekspor benih 
lobster bisa merugikan nelayan kecil dan lingkungan hidup dalam jangka panjang. 
Karena itu, Serikat Nelayan Indonesia menolak wacana ekspor benih lobster.

Nelayan itu ibarat pelanduk mati di tengah-tengah polemik Susi dan Edhy. 
Saatnya suara nelayan didengar pemerintah. Mereka memang berprofesi sebagai 
penangkap lobster, tetapi yakinlah mereka bukan orang yang dikiaskan otak 
udang. Nelayan paham bahwa menjual lobster lebih menguntungkan daripada menjual 
benihnya. Itulah kearifan yang bersemai dalam jiwa nelayan yang tidak dipunyai 
elite.

 
 







Kirim email ke