Elsam: Proyek 'Bali Baru' Berpotensi Merampas Tanah Masyarakat Adat

Pemerintah disarankan membuat guidelines terkait perlindungan terhadap hak-hak 
kelompok rentan.
BERITA | NASIONAL
Senin, 23 Des 2019 13:18 WIB
Author
Wahyu Setiawan, Adi Ahdiat

Danau Toba, Sumatera Utara, salah satu destinasi wisata yang akan dikembangkan 
menjadi 'Bali Baru'. (Foto: www.maritim.go.id)

KBR, Jakarta - Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat Elsam menemukan potensi 
pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam pelaksanaan proyek 'Bali Baru', 
program pembangunan kawasan wisata yang dicanangkan pemerintahan Joko Widodo.

Dari 10 destinasi Bali Baru yang ditetapkan pemerintah, Elsam melakukan 
penelitian di 4 destinasi yakni Tanjung Kelayang, Bromo Tengger Semeru, Candi 
Borobudur, serta Danau Toba.

Dan hasilnya, menurut Peneliti Elsam Lintang Setianti, pelanggaran HAM yang 
berpotensi terjadi di sana umumnya terkait perampasan tanah


"Dari aksesibilitas dan amenitas, tentu ada potensi pelanggaran hak atas tanah. 
Banyak sekali masyarakat adat justru kehilangan tanah-tanahnya. Terus kemudian 
juga hak atas lingkungan, karena masyarakat tidak pernah diberitahu mengenai 
kondisi misalnya Amdal dan juga daya dukung lingkungan mereka," ungkap Lintang 
dalam paparan hasil risetnya di Hotel The Westin, Jakarta, Jumat (20/12/2019).

Lintang juga menyinggung pembangunan destinasi wisata Danau Toba yang diwarnai 
konflik lahan.

Menurut riset Lintang, konflik lahan di sekitar Danau Toba terjadi karena 
lahan-lahan yang berstatus tanah adat diklaim negara sebagai wilayah kehutanan.




Pemerintah Perlu Buat 'Guidelines'

Selain soal perampasan lahan, potensi pelanggaran HAM di kawasan proyek 'Bali 
Baru' juga terkait pengabaian hak anak dan perempuan, hak disabilitas, serta 
hak masyarakat atas informasi.

"Dari temuan Elsam di sejumlah wilayah, masyarakat setempat tidak diberitahu 
mengenai status tanah hingga masterplan atau proses perencanaan pembangunan 
wisata," jelas Lintang.

"Beberapa proses musyawarah atau keterlibatan masyarakat itu hanya melibatkan 
elite-elite masyarakat, misalnya di tingkat desa. Tapi tidak mengamodir masukan 
dari kelompok masyarakat lainnya," jelasnya lagi.

Elsam pun menyarankan agar pemerintah mengkaji ulang kebijakannya soal 
pembangunan pariwisata.

"Mumpung kita masih dalam proses pembangunan, pemerintah bisa membuat 
guidelines terkait perlindungan terhadap hak-hak kelompok rentan," usul 
Lintang. 

Editor: Citra Dyah Prastuti 

Kirim email ke