*Para koruptor kelas wahid biasanya tidak lama meringkuk di penjara, atas dasar kelakuan baik pada hari nasional dibebaskan dari penjara. Hukuman mereka diperpendek waktunya, dan karena kelas wahid maka mereka punya kontak dengan petinggi kelas wahid pula yang memudahkan pembebasan jauh sebelum masa dipenjara berakhir. Keluar penjara bisa goyang kaki sambil menikmati hasil panen yang disimpan dan yang telah berbuanga dan berbuah, jadi hidup sebelum penjara sejahtera, sehabis waktu di penjara pun sejahtra.*
https://www.jawapos.com/nasional/hukum-kriminal/14/01/2020/kejagung-tahan-5-orang-terkait-korupsi-jiwasraya/ Kejagung Tahan 5 Orang Terkait Korupsi Jiwasraya 14 Januari 2020, 19:46:19 WI *JawaPos.com* – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menahan 5 orang tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya untuk 20 hari ke depan. Kelima tersangka ini ditempatkan di tahanan yang berbeda-beda. Mereka adalah Komisaris Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo. Kemudian mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan. Kuasa Hukum Benny Tjokro, Muchtar Arifin menyesalkan penahanan kepada kliennya. Menurutnya, penetapan tersangka dan penahanan dianggap tidak tepat. “Enggak ngerti apa alat buktinya,” kata Muchtar di komplek Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (14/1). Muchtar menyampaikan, penyidik belum menjelaskan ihwal penetapan tersangka kliennya. Oleh karena itu dia mempertanyakan keputusan penyidik. Pasalnya Benny Tjokro bukan orang internal Jiwasraya. “Orang Jiwasraya yang harusnya bertanggung jawab. Direksinya dong,” jelasnya. Dalam kesempatan ini, Muchtar pun menyangkal keterlibatan Benny Tjokro dalam kasus korupsi Jiwasraya. Dia mengatakan, PT Hanson International menerbitkan surat utang jangka menengah (MTN) sebesar Rp 680 miliar pada 2015. Setahun kemudian sudah dilunasi. Sedangkan keuangan Jiwasraya mulai bersalah sejak 2017. “Jadi tidak ada sangkut paut apa-apa lagi,” pungkasnya. Editor : Bintang Pradewo Reporter : Sabik Aji Taufan
