Jkw lagi kerja ya, jangan diganggu nanti kacau semua. Hehehe...Sent from my
Verizon, Samsung Galaxy smartphone
-------- Original message --------From: "Sunny ambon [email protected]
[GELORA45]" <[email protected]> Date: 1/14/20 1:39 PM (GMT-08:00) To:
Subject: [GELORA45] Kejagung Tahan 5 Orang Terkait Korupsi Jiwasray
Para koruptor kelas wahid biasanya tidak lama meringkuk di penjara, atas
dasar kelakuan baik pada hari nasional dibebaskan dari penjara. Hukuman mereka
diperpendek waktunya, dan karena kelas wahid maka mereka punya kontak dengan
petinggi kelas wahid pula yang memudahkan pembebasan jauh sebelum masa
dipenjara berakhir. Keluar penjara bisa goyang kaki sambil menikmati hasil
panen yang disimpan dan yang telah berbuanga dan berbuah, jadi hidup sebelum
penjara sejahtera, sehabis waktu di penjara pun
sejahtra..https://www.jawapos.com/nasional/hukum-kriminal/14/01/2020/kejagung-tahan-5-orang-terkait-korupsi-jiwasraya/
Kejagung Tahan 5 Orang Terkait Korupsi Jiwasraya14 Januari 2020, 19:46:19
WIJawaPos.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menahan 5 orang tersangka kasus
dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya untuk 20 hari ke depan. Kelima tersangka
ini ditempatkan di tahanan yang berbeda-beda.Mereka adalah Komisaris Utama PT
Hanson International Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam
Minera (Tram) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary
Prasetyo. Kemudian mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim
dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya
Syahmirwan.Kuasa Hukum Benny Tjokro, Muchtar Arifin menyesalkan penahanan
kepada kliennya. Menurutnya, penetapan tersangka dan penahanan dianggap tidak
tepat. “Enggak ngerti apa alat buktinya,” kata Muchtar di komplek Kejaksaan
Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (14/1).Muchtar menyampaikan,
penyidik belum menjelaskan ihwal penetapan tersangka kliennya. Oleh karena itu
dia mempertanyakan keputusan penyidik. Pasalnya Benny Tjokro bukan orang
internal Jiwasraya. “Orang Jiwasraya yang harusnya bertanggung jawab.
Direksinya dong,” jelasnya.Dalam kesempatan ini, Muchtar pun menyangkal
keterlibatan Benny Tjokro dalam kasus korupsi Jiwasraya. Dia mengatakan, PT
Hanson International menerbitkan surat utang jangka menengah (MTN) sebesar Rp
680 miliar pada 2015. Setahun kemudian sudah dilunasi. Sedangkan keuangan
Jiwasraya mulai bersalah sejak 2017. “Jadi tidak ada sangkut paut apa-apa
lagi,” pungkasnya.Editor : Bintang PradewoReporter : Sabik Aji Taufan