Lah yg kaya gini ga boleh dikritik, disinggungpun haramlah. Gimana mau beres ni 
negri? Sent from my Verizon, Samsung Galaxy smartphone
-------- Original message --------From: "Sunny ambon [email protected] 
[GELORA45]" <[email protected]> Date: 1/14/20  1:39 PM  (GMT-08:00) To:  
Subject: [GELORA45] Kejagung Tahan 5 Orang Terkait Korupsi Jiwasray 
 



  


    
      
      
      Para koruptor kelas wahid biasanya tidak lama meringkuk di penjara,  atas 
dasar kelakuan baik pada hari nasional dibebaskan dari penjara. Hukuman mereka 
diperpendek waktunya, dan karena kelas wahid maka mereka punya kontak dengan 
petinggi kelas wahid pula yang memudahkan pembebasan jauh sebelum masa 
dipenjara berakhir. Keluar penjara bisa goyang kaki sambil menikmati hasil 
panen yang disimpan dan yang telah berbuanga dan berbuah, jadi hidup sebelum 
penjara sejahtera, sehabis waktu di penjara pun 
sejahtra..https://www.jawapos.com/nasional/hukum-kriminal/14/01/2020/kejagung-tahan-5-orang-terkait-korupsi-jiwasraya/
  Kejagung Tahan 5 Orang Terkait Korupsi Jiwasraya14 Januari 2020, 19:46:19 
WIJawaPos.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menahan 5 orang tersangka kasus 
dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya untuk 20 hari ke depan. Kelima tersangka 
ini ditempatkan di tahanan yang berbeda-beda.Mereka adalah Komisaris Utama PT 
Hanson International Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam 
Minera (Tram) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary 
Prasetyo. Kemudian mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim 
dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya 
Syahmirwan.Kuasa Hukum Benny Tjokro, Muchtar Arifin menyesalkan penahanan 
kepada kliennya. Menurutnya, penetapan tersangka dan penahanan dianggap tidak 
tepat. “Enggak ngerti apa alat buktinya,” kata Muchtar di komplek Kejaksaan 
Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (14/1).Muchtar menyampaikan, 
penyidik belum menjelaskan ihwal penetapan tersangka kliennya. Oleh karena itu 
dia mempertanyakan keputusan penyidik. Pasalnya Benny Tjokro bukan orang 
internal Jiwasraya. “Orang Jiwasraya yang harusnya bertanggung jawab. 
Direksinya dong,” jelasnya.Dalam kesempatan ini, Muchtar pun menyangkal 
keterlibatan Benny Tjokro dalam kasus korupsi Jiwasraya. Dia mengatakan, PT 
Hanson International menerbitkan surat utang jangka menengah (MTN) sebesar Rp 
680 miliar pada 2015. Setahun kemudian sudah dilunasi. Sedangkan keuangan 
Jiwasraya mulai bersalah sejak 2017. “Jadi tidak ada sangkut paut apa-apa 
lagi,” pungkasnya.Editor : Bintang PradewoReporter : Sabik Aji Taufan


    
     

    
    


Kirim email ke