-- 
j.gedearka <[email protected]>




https://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/1910-sengkarut-monas

Sengkarut Monas

Penulis: Media Indonesia Pada: Jumat 24 Januari 2020, 05:05 WIB Editorial MI
 

TUGU Monumen Nasional (Monas) dibangun tidak hanya untuk dijadikan ikon 
Jakarta, tetapi juga menjadi simbol kebanggaan bangsa. Presiden Soekarno 
membangun Monas persis di depan Istana Merdeka karena tugu itu merupakan 
lambang perjuangan bangsa Indonesia dalam memperjuangkan, mempertahankan, dan 
mengisi kemerdekaan.

Nilai-nilai filosofis yang terkandung dalam tujuan pembangunan Monas itulah 
yang menjadikan kawasan tersebut tidak boleh dirombak seenaknya. Apalagi bila 
dirombak hanya berdasarkan selera tanpa perencanaan yang matang.

Belum lagi dalam hal banyaknya objek vital di sekitarnya, mengingat Monas 
berada di jantung pemerintahan negeri ini. Revitalisasi Monas harus 
memperhatikan keamanan, kenyamanan, akses transportasi, dan lingkungan hidup di 
kawasan Medan Merdeka.

Alasan-alasan itulah yang mendasari lahirnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 
25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah Daerah 
Khusus Ibu Kota Jakarta.

Dalam aturan itu dijelaskan bahwa setiap perubahan kawasan Monas harus mendapat 
persetujuan dari Komisi Pengarah yang diketuai Menteri Sekretaris Negara. Badan 
Pelaksana diketuai Gubernur DKI Jakarta.

Tugas Komisi Pengarah antara lain memberikan persetujuan terhadap perencanaan 
serta pembiayaan pembangunan Taman Medan Merdeka yang disusun Badan Pelaksana.

Saat ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengerjakan proyek revitalisasi Monas. 
Kegiatan itu menjadi sorotan publik karena pemprov menebang sekitar 190 pohon 
di pelataran sisi selatan Monas. Pemprov membangun ruang kegiatan publik yang 
dinamai Plaza Selatan. Sejauh ini pengerjaannya sudah mencapai sekitar 80%, 
tetapi belum mendapatkan izin dari Komisi Pengarah.

Pemprov DKI Jakarta seolah mengabaikan tahapan-tahapan dalam aturan ini saat 
membangun Plaza Selatan Monas. Muncul kesan ceroboh dan terburu-buru. Padahal, 
jika izin pelaksanaan itu diajukan, nantinya akan disertai dengan rekomendasi 
dan persyaratan tertentu dari anggota Komisi Pengarah.

Kiranya perlu diingatkan kembali lafal sumpah jabatan Gubernur DKI Jakarta 
untuk memegang teguh UUD 1945 dan menjalankan segala undang-undang dan 
peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa, 
dan bangsa. Dengan demikian, ketentuan yang terdapat dalam Keppres 25 itu 
mestinya dijalankan sebagaimana mestinya sesuai sumpah yang diucapkan.

Dalam perspektif itulah patut didukung usul berbagai pihak, termasuk DPRD DKI 
Jakarta, yang meminta Pemprov DKI menghentikan sementara proses revitalisasi 
kawasan Monas. Dihentikan sementara sampai mengantongi izin dari Menteri 
Sekretaris Negara.

Persoalan penebangan pohon juga mendapat sorotan. Disorot karena bangsa yang 
beradab mencintai lingkungan, termasuk pohon yang menjadi sumber oksigen. 
Kebijakan menebang pohon di Monas sangat kontradiktif dengan realitas buruknya 
kualitas udara di Ibu Kota.

Selama ini rindangnya pepohonan di bilangan Monas berfungsi sebagai paru-paru 
kota. Tentu sangat wajar jika publik bereaksi jika pohon-pohon tersebut dengan 
mudah dikorbankan atas nama revitalisasi.

Polemik lainnya terkait dengan PT Bahana Prima Nusantara, kontraktor pemenang 
tender proyek. Pengerjaan proyek molor dari waktu kontrak. Revitalisasi 
seharusnya dikerjakan dalam waktu 50 hari setelah kontrak atau selesai pada 
akhir Desember 2019. Nyatanya, proyek tidak rampung sehingga harus ada 
perpanjangan kontrak hingga Februari.

Kontroversi revitalisasi Monas mencerminkan buruknya koordinasi. Buruk karena 
mengabaikan kewajiban yang sudah terang benderang diatur dalam peraturan 
perundang-undangan.
 






Kirim email ke