*Pernah ada berita seorang laki-laki mau ikut dipilih menjadi anggota DPRRI, dia butuhkan duit untuk kampanye. Untuk itu dia meminjam duit dari temannya dengan harapan kalau dia dipilih rakyat, hutangnya bisa dibayaR, karena dapat gaji anggota DPR besar.. Tetapi malang nasibnya. Dia tidak dipilih. Jadi rencananya untuk melunasi hutang tidak bisa dilakukan. Sebagai solusi dia suruh isterinya bersetubuh dengan temannya dan dia kemudian menjadi TKI di Arab Saudi*.
https://www.suara.com/jatim/2020/02/10/141010/kencan-singkat-salim-jual-istri-ke-pria-hidung-belang-seharga-rp-25-ribu?utm_source=izooto&utm_medium=notification&utm_campaign=terpopuler *Kencan Singkat, Suami Jual Istri ke Pria Hidung Belang Seharga Rp 25 Ribu* Agung Sandy Lesmana Senin, 10 Februari 2020 | 14:10 WIB [image: Kencan Singkat, Suami Jual Istri ke Pria Hidung Belang Seharga Rp 25 Ribu]Ilustrasi. (Suara.com/Yandhi) *Terungkapnya kasus ini, Salim menjual istrinya kepada lelaki hidung belang seharga Rp 25 ribu untuk kencan singkat.* *SuaraJatim.id - *Muncul lagi kasus *suami jual istri* <https://www.suara.com/tag/suami-jual-istri> untuk dijadikan sebagai pelacur. Kali ini, peristiwa tersebut terjadi di Pasuruan, Jawa Timur. Terkait kasus ini, polisi pun telah meringkus SS (28), lelaki asal Desa Sambirejo, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan yang menjadi tersangka dalam *kasus prostitusi* <https://www.suara.com/tag/kasus-prostitusi>. Terungkapnya kasus ini, SS menjual istrinya kepada lelaki hidung belang seharga Rp 25 ribu untuk kencan singkat. "Harga yang ditawarkan tersangka (Sabik Salim) pada temannya Rp 25.000," kata Kapolresta Pasuruan Kota, AKBP Dony Alexander saat memimpin rilis kasus tersebut, Senin (10/2/2020). [image: Sabik Salim, tersangka kasus prostitusi dengan modus menjual istrinya ke lelaki hidung belang. (dok Polres Pasuruan).]Sabik Salim, tersangka kasus prostitusi dengan modus menjual istrinya ke lelaki hidung belang. (dok Polres Pasuruan). Dony mengatakan, kasus ini terkuak setelah polisi mendalami laporan dari keluarga korban. Kasus ini mencuat setelah keluarga korban melihat video viral di media sosial berisi pasangan yang sedang berhubungan badan. Setelah interogasi keluarganya, kata Donny, perempuan tersebut akhirnya mengaku telah dijual sang suami. "Kepada keluarga, korban mengaku telah dijual oleh suami. Keluarga yang tidak terima lantas melaporkan pelaku ke polisi," kata dia. Dony mengaku polisi pun masih menyidik lebih jauh kasus ini. Tak hanya SS, polisi juga telah menetapkan empat orang tersangka dan semuanya sudah ditahan di Mapolres Pasuruan Kota. Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat pasal berlapis yakni UU RI nomor 23 tahun 2004 pasal 47 tentang KDRT, UU RI 21 tahun 2007 tentang Perdagangan Orang UU RI Nomor 44 tahun 2008 Pasal 29 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman seumur hidup. *Kontributor : *Achmad Ali
