*Setelah diketik tidak dibaca untuk dibetulkan yang keliru d ataukah
sengaja salah diketik? hehehehehe*



https://www.jawapos.com/nasional/17/02/2020/menteri-yasonna-akui-pemerintah-salah-ketik-pasal-di-ruu-omnibus-law/
*Menteri Yasonna Akui Pemerintah Salah Ketik Pasal di RUU Omnibus Law*

NASIONAL <https://www.jawapos.com/nasional/>

17 Februari 2020, 20:42:06 WIB

[image: Menteri Yasonna Akui Pemerintah Salah Ketik Pasal di RUU Omnibus
Law]*Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum Ham) Yasonna Laoly
mengatakan, nantinya DPR akan melakukan perbaikan dengan pemerintah pada
saat rapat yang membahas tentang Omnibus Law Cipta Kerja ini. ( Dery
Ridwansah/ JawaPos.com)*


*JawaPos.com* – Dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Cipta
Kerja Omnibus Law di pasal 170 ayat 1 pemerintah bisa menganti UU dengan
menggunakan Peraturan Pemerintah (PP). Redaksional yang memicu polemik itu
pun langsung diklarifikasi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham)
Yasonna H Laoly.

Menurut Yasonna, dalam draf RUU tersebut ada kesalahan ketik di Pasal 170
tersebut. “Iya (salah ketik) jadi ingin mungkin kesalahan,” ujar Yasonna di
Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (17/2).

Menurut politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini, tidak
bisa UU dibuah dengan pemerintah mengeluarkan PP ataupun Peraturan Presiden
(Perpres).

“Jadi enggak bisa dong PP melawan undang-undang,” katanya.

Oleh sebab itu Yasonna mengatakan, nantinya DPR akan melakukan perbaikan
dengan pemerintah pada saat rapat yang membahas tentang Omnibus Law Cipta
Kerja ini.

“Nanti di DPR akan diperbaiki teknisnya,” pungkasnya.

Diketahui, Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Cipta Kerja Omnibus
Law, pada Pasal 170 ayat 1 disebutkan pemerintah‎ berhak mengubah UU
melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Pasal yang dimaksud tertuang dalam Bab XIII Ketentuan Lain-lain RUU Cipta
Kerja. Dalam pasal 170 ayat (1) disebutkan Pemerintah Pusat berwenang
mengubah ketentuan dalam undang-undang.

*Pasal 170 ayat (1) berbunyi:*
*“Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berdasarkan Undang-Undang ini
Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang ini
dan/atau mengubah ketentuan dalam Undang-Undang yang tidak diubah dalam
Undang-Undang ini”.*

*Pasal 170 ayat (2) berbunyi:*
*“Perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Pemerintah”.*

*Pasal 170 ayat (3) berbunyi:*
*“Dalam rangka penetapan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), Pemerintah Pusat dapat berkonsultasi dengan pimpinan Dewan
Perwakilan rakyat Republik Indonesia”.*‎

Editor : Dimas Ryandi

Reporter : Gunawan Wibisono

Kirim email ke