https://www.jawapos.com/jpg-today/24/02/2020/bejat-kepala-sekolah-di-bali-ini-perkosa-muridnya-sejak-sd-hingga-smu/


*Bejat, Kepala Sekolah di Bali Ini Perkosa Muridnya Sejak SD Hingga SMU*

24 Februari 2020, 10:46:26 WIB

24 Februari 2020, 10:46:26 WIB

JawaPos.com- Pihak aparat kepolisian dari Polres Badung, Bali, menetapkan
seorang kepala sekolah menjadi tersangka. Musabnya, pria berinisial WS ini
melakukan pencabulan terhadap IAMOCD,16, seorang siswi SMA, di Kuta Utara,
Badung.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihak aparat kepolisian melakukan
gelar perkara dan tercukupinya alat bukti berupa 1 Unit HP dan pakaian
milik korban.

“Setelah kami menerima laporan, pada hari Sabtu (22/2) anggota unit reserse
kemudian melakukan penyelidikan keberadaan pelaku, dan pelaku berhasil
diamankan di rumahnya. Setelah di interogasi yang dikuatkan dengan alat
bukti lainnya, pelaku mengakui perbuatannya. pelaku mengakui perbuatannya
dilakukan sejak Juli 2016 hingga Januari 2020. Pelaku sudah tidak ingat
berapa kali melakukan hubungan intim dengan korban,” terang KASUBAG Humas
Polres Badung, Iptu I Ketut Gede Oka Bawa, seperti dikutip dari Bali
Express, Senin (24/22).

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, korban dan saksi-saksi, terungkap
jika korban disetubuhi pelaku di beberapa tempat. Termasuk ruang kepala
sekolah yang notabennya merupakan ruang kerja pelaku.

“Korban disetubuhi di beberapa tempat, pernah di dalam ruang kepala sekolah
salah satu SD Negeri tempat tersangka bertugas. Pernah juga di ruangan les
milik tersangka. Dalam kamar di rumah pelaku di wilayah, Dalung, Kuta
Utara, Badung, hingga Beberapa penginapan di Kuta Utara,” beber Iptu Oka.

Untuk memenuhi nafsu bejatnya tersebut, tersangka memotret korban dalam
keadaan telanjang. “Tersangka mengancam untuk menyebar foto tersebut jika
korban menolak, takut dengan ancaman tersebut korban akhirnya menurut,”
terang Iptu Oka.

Ihwal terungkapanya kasus ini, diketahui ayah korban yang didatangi salah
satu guru Pembina pramuka di sekolah korban. Pembina pramuka itu
memberitahu ayah korban kalau anaknya (korban) pernah bercerita, bahwa
telah disetubuhi oleh tersangka.

Dari informasi itu, ayahnya kemudian menanyakan kebenaran kejadian tersebut
kepada anaknya dan diakui oleh anaknya. Dari keterangan korban dia sudah
disetubuhi sejak kelas 6 SD.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka ditahan di sel
Polres Badung dan diancam dengan Pasal 81 Jo Pasal 76D Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak. Dari
pasal yang disematkan, sang kepala sekolah bejat tersebut terancam minimal
5 tahun, maksimal 15 tahun penjara. “Hukuman dimaksud dapat ditambah 1/3
karena pelaku sebagai pendidik / tenaga pendidikan (Pasal 81 ayat (3)),”
tukas Oka.

Sementara itu, untuk menguatkan bukti, korban sudah melakukan visum et
repertum t di RSUD Mangusada, dan pihak Polres Badung berkoordinasi dengan
P2TP2A Kabupaten Badung untuk pemulihan fisik dan psikis korban.

Editor : Kuswandi

Kirim email ke