*Pejabat ini bekerja keras untuk negara Pancasila, jadi beliau tidak mau
setiap hari makan makanan yang sama, jadi tiap hari menunya berganti.*

https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4927289/bicara-soal-poligami-tjahjo-kumolo-singgung-pejabat-beristri-7

Kamis, 05 Mar 2020 21:15 WIB
Bicara soal Poligami, Tjahjo Kumolo Singgung Pejabat Beristri 7

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance

Share *0*
<https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4927289/bicara-soal-poligami-tjahjo-kumolo-singgung-pejabat-beristri-7#>
Tweet *0*
<https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4927289/bicara-soal-poligami-tjahjo-kumolo-singgung-pejabat-beristri-7#>
Share *0*
<https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4927289/bicara-soal-poligami-tjahjo-kumolo-singgung-pejabat-beristri-7#>

[image: Tjahjo Kumolo]Foto: Ari Saputra

*Jakarta* -

Menteri PAN/RB Tjahjo Kumolo menilai di zaman sekarang PNS bisa lebih mudah
untuk punya istri banyak. Syaratnya cuma satu, yaitu izin istri.

Sementara itu zaman dahulu mau menambah istri, PNS harus mendapatkan izin
atasan. Tak heran banyak PNS punya istri empat, bahkan ada pejabat daerah
sampai punya tujuh istri.

"Dia tidak ada izin atasan, tapi istrinya mengizinkan. Ada loh yang punya
istri lebih dari empat. Saya kira teman-teman dari daerah tahu lah siapa
pejabat daerah punya istri tujuh," kata Tjahjo di Hotel Bidakara, Jakarta
Pusat, Kamis (5/3/2020).

*Baca juga: *Bolos Kerja hingga Beristri Banyak, 73 PNS Dipecat
<https://finance.detik.com/read/2020/01/09/100912/4852320/1665/bolos-kerja-hingga-beristri-banyak-73-pns-dipecat>

Izin tambah istri disebut Tjahjo pernah diatur PP 10 tahun 1983 pada zaman
Presiden Soeharto. Di dalamnya PNS harus meminta izin atasan kalau mau
nikah lagi.

Namun, sekarang aturan itu sudah direvisi menjadi PP 45 Tahun 1990 tentang
izin perkawinan dan perceraian Pegawai Negeri Sipil. Aturan mengenai izin
atasan pun dihapus, kini menurut Tjahjo cukup izin istri saja.

"PP 10 zaman Pak Harto jelas sekali. Sekarang lunak sekali. Sepanjang izin
istri. Meskipun tidak ada izin dari atasan, tapi asal istri mengizinkan ya
sudah," kata Tjahjo.

*Baca juga: *Hati-hati! PNS Berpoligami Tanpa Izin Bisa Dipecat
<https://finance.detik.com/read/2020/01/08/235846/4852070/4/hati-hati-pns-berpoligami-tanpa-izin-bisa-dipecat>

Kirim email ke