-- 
j.gedearka <[email protected]>


https://mediaindonesia.com/read/detail/305809-polisi-larang-aksi-demonstrasi-saat-hari-buruh-internasional



Senin 20 April 2020, 20:20 WIB

Polisi Larang Aksi Demonstrasi saat Hari Buruh Internasional

Yakub Pryatama Wijayaatmaja | Megapolitan
 
Polisi Larang Aksi Demonstrasi saat Hari Buruh Internasional

Antara/Reno Esnir
Buruh saat memperingati hari buruh internasional, 2019 silam
 

POLRI melarang aksi unjuk rasa para buruh untuk memperingati Hari Buruh 
Internasional atau May Day pada 30 April mendatang.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep 
Adisaputra,mengatakan berdasarkan Maklumat Kapolri yang mengacu pada asas 
keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi, pihaknya melarang adanya demo di 
tengah pandemi korona (covid-19).

“Tidak ada kegiatan sosial kemasyarakatan yang berkumpul dalam jumlah banyak. 
aksi unjuk rasa tersebut melanggar kebijakan physical distancing dalam aturan 
pembatasan sosial berskala besar (PSBB),” tutur Asep, Senin (20/4).

Asep menegaskan bahwa kepolisian tidak akan mengeluarkan surat izin aksi unjuk 
rasa demi menjaga PSBB yang tengah dilaksanakan.

“Konsistensi menjaga PSBB yang sedang dilaksanakan di Jakarta itu sudah 
termaktub di Maklumat Kapolri,” ungkapnya.

Baca juga : Polri: Kriminalitas Naik 11,8% Selama PSBB

Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga telah melarang aksi May Day di tengah adanya 
korona.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menegaskan, polisi tak 
segan membubarkan paksa para buruh yang tetap nekat menggelar aksi unjuk rasa 
di tengah pandemi covid-19.

"Iya akan membubarkan jika masih ada aksi unjuk rasa, kan kita sudah sampaikan 
(larangan menggelar aksi unjuk rasa), seharusnya mereka mengerti," ucap Yusri.

Seperti diketahui, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Majelis 
Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) akan memperingati Hari Buruh Internasional 
dengan melakukan aksi unjuk rasa pada 30 April 2020, sehari sebelum May Day 
pada 1 Mei.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, aksi tersebut akan dipusatkan di Gedung 
DPR RI dan Kantor Menko Perekonomian RI. Para buruh akan mengikuti protokol 
covid-19 selama aksi, yaitu menjaga jarak, memakai masker, dan hand sanitizer. 
(OL-7)






Kirim email ke