-- 
j.gedearka <[email protected]>


https://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/1997-akhiri-tabiat-inkonsisten



Jumat 01 Mei 2020, 05:00 WIB

Akhiri Tabiat Inkonsisten

Administrator | Editorial
 

LEMBAGA kesehatan dunia menegaskan pandemi virus korona jenis baru, covid-19, 
masih jauh dari kata selesai, termasuk di Indonesia yang diprediksi akan 
mengalami puncaknya pada pertengahan Mei ini.

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 memprediksi covid-19 akan mengalami 
penurunan pada Juni. Tentu dengan catatan pemerintah sukses melakukan upaya 
pelacakan yang masif dan isolasi yang ketat.

Untuk itulah, semua pemangku negeri ini wajib hukumnya untuk merespons dengan 
upaya lebih masif dalam menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Dalam menghadapi puncak pandemi ini, jelas dibutuhkan intervensi pemerintah 
yang lebih besar dan kedisiplinan warga.

Semakin kuat intervensi yang dilakukan pemerintah dan semakin tinggi 
kedisiplinan warga dalam menjalankan protokol kesehatan, prediksi itu mungkin 
terwujud.

Sebaliknya, jika tidak disiplin, puncak pandemi yang diprediksi pada 
pertengahan Mei atau sebelum Lebaran yang jatuh pada 24 Mei akan bergeser 
mundur, alias pandemi akan berlangsung lebih lama lagi.

Sejauh ini, seluruh larangan dalam PSBB dipatuhi. Akan tetapi, mendekati masa 
puncak pandemi, justru muncul pelonggaran kebijakan. Misalkan, pemerintah 
mengizinkan pebisnis menggunakan pesawat. Tujuan bisnis dan bukan mudik.

Padahal, pemerintah telah mengeluarkan aturan pengendalian transportasi selama 
masa mudik Idul Fitri dari 24 April hingga 1 Juni 2020 yang melarang 
penerbangan di dalam dan luar negeri.

Mulai 3 Mei, penerbangan bagi pebisnis meskipun ke wilayah zona PSBB dan zona 
merah penyebaran covid-19 termasuk yang dikecualikan. Pengecualian ini jelas 
membuat persepsi inkonsistensi pemerintah dalam meredam pandemi.

Apa keistimewaan pebisnis jika dibandingkan dengan warga negara lainnya di 
negeri ini? Apa juga urgensi pebisnis untuk mengantarkan barang produk mereka, 
merujuk alasan Kemenhub memberikan diskresinya?

Sudah ada petugas kurir yang mengurus pengiriman, tersedia di tempat asal dan 
tujuan barang.

Jadi, tidak dibutuhkan adanya perpindahan orang selain awak penerbangan. 
Apalagi tekologi saat ini telah memungkinkan bagi pebisnis untuk melakukan 
transaksi jual beli, negosiasi, bahkan hingga transfer uang secara jarak jauh.

Cermin inkonsistensi ini bukan kali ini saja. Sebelumnya sejumlah kebijakan 
memuat banyak pengecualian dan pelonggarannya. Hal serupa juga terjadi dalam 
kebijakan larangan mudik yang memuat dispensasi bagi yang memegang surat 
urgensi.

Warga dalam keadaan tertentu, seperti anggota keluarga ada yang sakit keras, 
meninggal dunia, atau istri hendak melahirkan, akan ditoleransi untuk mudik ke 
kampung halaman.

Belum lagi persoalan operasional industri dan perusahaan yang tetap berjalan 
selama PSBB jelas membuat efektivitas pencegahan penyebaran covid-19 
dipertayakan. Pasalnya Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah 
mengeluarkan izin operasi ratusan perusahaan di saat PSBB, padahal tidak masuk 
industri yang diperbolehkan.

Untuk itulah, melalui forum ini kita mengimbau agar semua pihak mengakhiri 
tabiat inkonsisten. Semua telah sepakat, cara untuk memutus rantai penyebaran 
covid-19 dengan mencegah perpindahan manusia.

Sepatutnya pemangku kewenangan berpegang teguh dan konsisten pada prinsip 
tersebut memasuki puncak pandemi. Butuh kemampuan mengatasi situasi turbulensi 
dengan menampilkan konsistensi, dengan kesatuan gerak antarelemen baik 
antarinstansi pemerintah ataupun antarpemerintah dan warganya.
 






Kirim email ke