-- 
j.gedearka <[email protected]>


https://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/2003-lindungi-pekerja-migran-di-lautan




Jumat 08 Mei 2020, 05:00 WIB

Lindungi Pekerja Migran di Lautan

Administrator | Editorial
 

KALA perang melawan pandemi covid-19 belum mencapai garis akhir, tiba-tiba kita 
dikejutkan berita di media massa dan video viral di media sosial terkait dengan 
nasib mengenaskan yang menimpa pekerja migran Indonesia yang bekerja di kapal 
asing pencari ikan.

Tragedi kemanusiaan, begitu sebagian kalangan menyebutnya. Sebanyak 18 anak 
buah kapal (ABK) di tiga kapal pencari ikan berbendera Tiongkok tidak hanya 
mengalami apa yang ditengarai sebagai perbudakan modern. Mereka dieksploitasi, 
digaji kecil, dan jam kerja melampaui kewajaran. Diduga kuat, mereka telah 
mengalami pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Saat mati pun nasib mereka tak lebih baik ketimbang ketika mereka hidup dalam 
'perbudakan' di kapal. Dalam perjalanan, tiga dari 18 ABK itu meninggal karena 
sakit. Mereka tidak dibawa ke darat, tapi dilarung ke laut atas persetujuan 
keluarga. Satu ABK lagi meninggal di sebuah rumah sakit di Busan, Korea 
Selatan, selepas kapal itu mendarat.

Meskipun melarung jasad termasuk salah satu opsi penanganan jenazah menurut 
ketentuan ILO Seafarer's Service Regulation, tetap saja fakta-fakta yang 
tergambar dari kejadian itu membuat publik terhenyak.

Sebagian masyarakat terkaget-kaget, ternyata selama ini perlindungan terhadap 
para pekerja migran Indonesia di sektor kelautan amatlah lemah. Namun, bagi 
sebagian yang lain, terutama aktivis perlindungan pekerja migran, aktivis HAM, 
dan aktivis lingkungan, kenyataan itu mungkin tidaklah mengejutkan.

Sejak lama, nasib pekerja migran Indonesia di sektor kelautan dan perikanan 
amat rentan mengalami eksploitasi, perbudakan, dan sebagainya. Bahkan, sangat 
mungkin mengarah ke tindak pidana perdagangan orang. Apa pasal? Salah satunya 
mereka tak cukup memiliki modal pelindungan yang cukup dari negara.

Harus diakui, tidak ada instrumen pelindungan yang memadai buat mereka. 
Undang-Undang No 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia memang 
telah mengamanatkan adanya aturan khusus mengenai pelindungan pekerja migran di 
sektor kelautan dan perikanan.

Akan tetapi, nyatanya sampai hari ini turunan aturan itu nihil. Ibarat kata, 
mereka, para pekerja migran itu, tak dibekali payung, bahkan ketika mereka 
harus menghadapi badai.

Karena itu, respons pemerintah terhadap kasus ini mestilah tepat dan tak boleh 
gegabah. Harus tegas, tapi juga tak melupakan bahwa ada andil negara sehingga 
para pekerja di laut teramat mudah dan sering mendapat perlakuan semena-mena.

Kita boleh marah, tapi tak selayaknya cuma menimpakan kekesalan kepada 
perusahaan pemilik kapal dan pemerintah negara yang benderanya terpasang di 
kapal tersebut. Yang utama saat ini, pemerintah mesti mengupayakan secara 
maksimal hak-hak keempat ABK yang meninggal dunia.

Juga memberikan pelindungan maksimal kepada 14 ABK yang saat ini tengah 
menjalani masa karantina di Korea Selatan sekaligus memastikan proses 
pemulangan mereka ke Tanah Air saat masa karantina sudah habis.

Kiranya sudah tepat bila dalam pembicaraan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi 
dengan Duta Besar Tiongkok untuk RI di Jakarta, kemarin, pemerintah Indonesia 
meminta klarifikasi dan mendapatkan informasi yang valid apakah pelarungan tiga 
jenazah ABK sudah sesuai standar ILO.

Pun meminta dukungan pemerintah Tiongkok untuk membantu pemenuhan tanggung 
jawab perusahaan atas hak para awak kapal Indonesia. Dari sisi domestik, kita 
juga mesti segera berbenah.

Jangan lagi-lagi hanya berkata kejadian ini harus menjadi yang terakhir, tetapi 
setelah itu lupa dan kembali mengesampingkan tugas negara untuk memberikan 
kepastian hukum pelindungan kepada para pekerja migran di sektor kelautan dan 
perikanan.

Aturan pun mesti disinkronkan. Terkait dengan pekerja migran di sektor laut 
ini, sedikitnya ada tiga kementerian/lembaga yang bersinggungan, yaitu 
Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Badan 
Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

Akan tetapi, dalam merumuskan aturan turunan untuk Undang-Undang No 18/2017 
tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia saja tak bisa cepat. Selesaikan 
saja itu dulu, tuntaskan. Jangan biarkan lautan yang lagi-lagi menentukan nasib 
para pekerja migran.

 
 







Kirim email ke