-- 
j.gedearka <[email protected]>


https://www.antaranews.com/berita/1485860/mahfud-korupsi-jangan-sebatas-diartikan-merugikan-keuangan-negara


Mahfud: Korupsi jangan sebatas diartikan merugikan keuangan negara

Selasa, 12 Mei 2020 00:10 WIB

Menko Polhukam Mahfud MD (ANTARA/HO-Dok Humas Kemenko Polhukam)
Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud 
MD menyebutkan korupsi jangan hanya diartikan merugikan keuangan negara, tetapi 
juga merugikan masyarakat dan pemerintah dalam pelaksanaan pelayanan publik.

"Jadi, ada sebuah jenis korupsi yang tidak merugikan keuangan negara tapi 
merugikan masyarakat dan merugikan pemerintah di dalam pelaksanaan tugasnya. 
Itu adalah suap dan pungutan liar (pungli)," katanya, saat memimpin sertijab 
Satgas Saber Pungli, di Jakarta, Senin.

Baca juga: Mahfud: Masyarakat lapor Satgas Saber Pungli jika temui pungli Bansos

Melalui tayangan video Humas Kemenko Polhukam, Mahfud menyampaikan bahwa 
Kemenko Polhukam diberikan mandat melalui Perpres Nomor 87/2016 itu membentuk 
dan memimpin serta mengkoordinasi Satuan Tugas Saber pungli.

Dari 30 jenis korupsi yang ada di dalam hukum, Saber Pungli bertugas menangani, 
menindak, dan mengawasi pelaksanaan tugas-tugas di birokrasi agar bersih dari 
pungutan liar.

Yang dimaksudkan dengan pungli, kata Mahfud, adalah pungutan-pungutan yang 
tidak sah yang diambil dalam rangka pelayanan publik.

"Itu (pungli) jenis korupsi juga. Jadi, korupsi itu tidak harus diartikan hanya 
merugikan keuangan negara. Nah, Saber Pungli ini dibentuk oleh presiden untuk 
mengawasi pelaksanaan tugas-tugas birokrasi agar bersih dari pungutan liar," 
katanya.

Saber Pungli sebagai lembaga didukung oleh sembilan institusi, antara lain 
Polri, Kejaksaan Agung, Ombudsman RI, Kementerian PAN RB, dan Kemenkumham yang 
selama ini sudah cukup banyak menorehkan prestasi.

Baca juga: Mahfud perpanjang SK Satgas Saber Pungli

Namun, Mahfud menegaskan bahwa Satgas Saber Pungli bukan lembaga penegakan 
hukum pidana korupsi.

"Penegakan hukumnya masih tetap disampaikan kepada Polri, kemudian kepada 
kejaksaan. Nanti, segi administratifnya kalau ada orang harus dipecat itu 
diserahkan ke Kementerian PAN RB, kemudian penyelidikannya ke Ombudsman, dan 
sebagainya," katanya.

Mahfud menjelaskan jabatan Satgas Saber Pungli bersifat "ex officio", artinya 
melekat pada jabatan-jabatan di institusinya, seperti Ketua Pelaksana Satgas 
Saber Pungli yang dijabat Irwasum Polri, kemudian wakil ketuanya dari Jamwas 
Kejagung.

Komjen Pol Moechgiyarto yang sebelumnya menjabat Ketua Pelaksana Satgas Saber 
Pungli selaku Irwasum Polri kini sudah dimutasi sebagai Analis Kebijakan Utama 
Baharkam Polri.

Komjen Moechgiyarto digantikan oleh Komjen Pol Agung Budi Maryoto sebagai 
Irwasum Polri, yang secara otomatis juga menggantikannya sebagai Ketua 
Pelaksana Satgas Saber Pungli.

"Kita akan tetap bekerja, terutama ikut membangun pemerintahan yang bersih dan 
berwibawa, memberantas pungli yang merupakan korupsi juga di birokrasi 
pemerintahan," kata Mahfud.

Baca juga: Satgas Saber Pungli terima laporan dugaan pungli di Kaltim

Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2020





Kirim email ke