https://www.antaranews.com/berita/1489080/fpks-tolak-tidak-dimasukkannya-tap-mprs-xxv-dalam-ruu-hip



FPKS tolak tidak dimasukkannya TAP MPRS XXV dalam RUU HIP

 Rabu, 13 Mei 2020 13:52 WIB
[image: FPKS tolak tidak dimasukkannya TAP MPRS XXV dalam RUU HIP]

Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini. ANTARA/dokumentasi pribadi
Jakarta (ANTARA) - Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini mengatakan
fraksinya menyatakan menolak tidak dimasukkannya TAP MPRS Nomor
XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam
konsideran RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP).

Saat ini RUU HIP telah disahkan menjadi usul inisiatif DPR dalam Rapat
Paripurna DPR RI, Selasa (12/5).

"Jangan abaikan bahaya laten komunisme, TAP MPRS XXV/1966 secara resmi
masih berlaku karena bahayanya mengancam bangsa Indonesia sampai dengan
saat ini. TAP MPRS tersebut dalam hierarki perundang-undangan berada di
atas UU dan di bawah UUD, jadi sudah semestinya menjadi rujukan," kata
Jazuli dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Baca juga: Ketua MUI: PKI pengkhianat kebangsaan Indonesia
<https://www.antaranews.com/berita/1176999/ketua-mui-pki-pengkhianat-kebangsaan-indonesia>

Menurut Jazuli, TAP MPRS XXV/MPRS/1966 yang masih berlaku hingga saat ini
menyiratkan bahaya laten PKI dan ideologi komunis yang jelas-jelas menjadi
ancaman bagi Pancasila.

Ia menekankan, "Jadi, ketika bicara Halauan Ideologi Pancasila, harus
dibunyikan dengan tegas soal larangan PKI dan ideologi komunisnya di
Indonesia."

Apalagi, menurut dia, TAP MPRS XXV/1966 itu berkaitan erat dengan sejarah
Pancasila sehingga setiap 1 Oktober diperingati sebagai Hari Kesaktian
Pancasila, dan PKI pernah ingin mengganti ideologi Pancasila namun gagal.

"Menjadi aneh, menurut Fraksi PKS, jika TAP MPRS yang penting itu tidak
dijadikan konsiderans. Bicara ideologi Pancasila harus berani secara tegas
menolak anasir-anasir yang mengancam keberadaannya," ujarnya.

Menurut dia, RUU HIP seharusnya bukan hanya tegas terhadap bahaya
bangkitnya PKI dan ideologi komunisnya, melainkan juga bagaimana mampu
menegaskan posisi Pancasila terhadap sistem politik/budaya dominan dari
paham liberalisme, kapitalisme, sekularisme, hodonisme, dan konsumerisme.

"Selain itu, juga praktik gerakan terorisme, sparatisme, dan isme-isme
lainnya yang merangsak masuk dalam perikehidupan bangsa Indonesia," ujarnya..

Baca juga: Prabowo Subianto: Tingkatkan kewaspadaan bahaya laten komunis
<https://www.antaranews.com/berita/1176935/prabowo-subianto-tingkatkan-kewaspadaan-bahaya-laten-komunis>

Oleh karena itu, Fraksi PKS meminta secara tegas agar TAP MPRS XXV/1966
dimasukkan sebagai konsiderans RUU HIP dan ke depan dalam pembahasan RUU
tersebut, Fraksi PKS akan terus berkomunikasi lintas fraksi agar memiliki
kesamaan pandang tentang pentingnya TAP MPRS tersebut.

"Kami dengar sejumlah fraksi berkomitmen untuk mengusulkan hal yang sama,"
katanya.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: D.Dj. Kliwantoro
COPYRIGHT © ANTARA 2020

Kirim email ke