-- 
j.gedearka <[email protected]>


https://www.antaranews.com/berita/1523892/dubes-china-uu-keamanan-nasional-jaga-kerja-sama-asean-hong-kong


Dubes China: UU keamanan nasional jaga kerja sama ASEAN-Hong Kong

Jumat, 29 Mei 2020 20:47 WIB

Tangkapan layar: Duta Besar China untuk ASEAN Deng Xijun dalam Jakarta Forum 
yang digelar secara virtual oleh Foreign Policy Community of Indonesia (FPCI), 
Jumat (29/5/2020). (ANTARA/Suwanti/TM)
Jakarta (ANTARA) - Duta Besar China untuk ASEAN Deng Xijun mengatakan bahwa 
undang-undang keamanan nasional akan dapat menjaga kerja sama antara ASEAN 
dengan Hong Kong, sekalipun komunitas internasional banyak mengkritik UU itu 
karena dianggap mengganggu stabilitas.

Dalam acara diskusi Jakarta Forum yang digelar virtual oleh Foreign Policy 
Community of Indonesia (FPCI), Jumat, Deng menyebut undang-undang keamanan 
nasional akan melindungi masyarakat Hong Kong yang taat hukum, serta menjaga 
kepentingan dasar negara China dan wilayah administrasi khusus itu.

"Regulasi itu juga mewadahi kepentingan bersama komunitas internasional, 
termasuk negara anggota ASEAN. Kami paham bahwa ada jalinan kerja sama ekonomi, 
perdagangan, budaya antara negara ASEAN dan Hong Kong. Semestinya masyarakat 
ASEAN bisa lebih nyaman dengan keadaan Hong Kong di masa depan," kata Deng.

Menurut pemerintah China, undang-undang tersebut akan memperbaiki sistem hukum 
di Hong Kong serta menciptakan stabilitas, penegakan hukum yang lebih kuat, dan 
lingkungan bisnis yang lebih baik.

"Juga akan melindungi prinsip dasar 'satu negara dua sistem' serta posisi Hong 
Kong sebagai pusat keuangan, perdagangan, dan pengiriman barang global," ujar 
Deng menambahkan.

Pada Kamis (28/5), pemerintah pusat China melalui Sidang Umum Kongres Rakyat 
Nasional telah menyetujui undang-undang keamanan nasional serta memasukkan Hong 
Kong ke dalam cakupan regulasi tersebut.

Sebelumnya, masyarakat Hong Kong kembali turun ke jalan pada Minggu (24/5) 
untuk memprotes rencana undang-undang yang diajukan pemerintah China tersebut 
--setelah beberapa lama aksi protes besar antipemerintah di kota itu 
ditangguhkan karena wabah COVID-19.

Massa aksi menganggap regulasi baru itu mengancam kebebasan masyarakat Hong 
Kong, yang saat ini berada di bawah sistemnya sendiri sejak 1997 setelah 
dikembalikan oleh Inggris kepada pemerintah China.

"Saya khawatir bahwa setelah penerapan undang-undang keamanan nasional, mereka 
akan mengejar orang-orang yang didakwa sebelumnya dan polisi akan semakin tak 
terkendali," kata Twinnie (16), salah satu pendemo, seperti dikutip dari 
Reuters.

Sementara pemerintah China justru menyebut, "Sejak 23 tahun lalu...wilayah 
administratif khusus Hong Kong tidak menjalankan kewajiban konstitusional untuk 
keamanan nasional yang sejalan dengan konstitusi China dan hukum dasar.."

Baca juga: Kementerian China berjanji untuk bimbing dan dukung polisi Hong Kong

Baca juga: Keamanan Hong Kong diperketat jelang debat RUU lagu nasional China

Baca juga: Carrie Lam jamin UU Keamanan Nasional tak ganggu kebebasan Hong Kong

 
Grup hotel internasional di China kembali beroperasi
 

Pewarta: Suwanti
Editor: Tia Mutiasari
COPYRIGHT © ANTARA 2020





Kirim email ke