https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200530184431-20-508331/menhub-perpanjang-larangan-mudik-dan-arus-balik-hingga-7-juni?utm_source=notifikasi&utm_campaign=browser&utm_medium=desktop



Menhub Perpanjang Larangan Mudik dan Arus Balik hingga 7 Juni

CNN Indonesia | Sabtu, 30/05/2020 19:08 WIB

Bagikan :

[image: Petugas Kepolisian memeriksa kendaraan pemudik yang melintas di
jalan Raya Pacing Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (23/5/2020). Pemeriksaan
tersebut dilakukan untuk mengantisipasi gelombang pemudik yang akan
melintasi jalur Pantura Karawang menuju Jawa Tengah. ANTARA FOTO/Nova
Wahyudi/hp.] Ilustrasi. (ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI)


Jakarta, CNN Indonesia -- *Kementerian Perhubungan
<https://www.cnnindonesia.com/tag/kemenhub>* memperpanjang masa berlaku
pengendalian transportasi selama masa *mudik
<https://www.cnnindonesia.com/tag/mudik>* Idulfitri 1441 Hijriah hingga 7
Juni 2020.

Pengendalian transportasi selama masa mudik itu telah diatur dalam
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2020 menjadi hingga 7 Juni
2020.
Lihat juga:

 Waswas Tak Ada SIKM hingga Lolos ke Jakarta Tanpa Diperiksa
<https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200528190206-20-507751/waswas-tak-ada-sikm-hingga-lolos-ke-jakarta-tanpa-diperiksa/>

"Dengan demikian larangan mudik dan arus balik yang tadinya berlaku hingga
31 Mei 2020, diperpanjang hingga 7 Juni 2020," kata Juru Bicara Kementerian
Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Sabtu (30/5).




Adita menyatakan Kemenhub akan memastikan pengawasan pengendalian
transportasi di lapangan bahwa hanya orang yang memenuhi kriteria dan
syarat sesuai SE Gugus Tugas yang masih boleh bepergian.Keputusan
perpanjangan masa berlaku ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan
Nomor KM 116 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Masa Berlaku Peraturan Menteri
Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama
Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Terbitnya Keputusan Menhub ini untuk menindaklanjuti terbitnya Surat
Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 5 Tahun 2020 pada
25 Mei 2020 yang memperpanjang masa berlaku Pembatasan Perjalanan Orang
Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 hingga 7 Juni 2020," ujar Adita.
Lihat juga:

 Tiga Kepala Kantor Kemenag di Aceh Ketahuan Mudik
<https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200527164418-20-507369/tiga-kepala-kantor-kemenag-di-aceh-ketahuan-mudik/>

Adita mengatakan, melalui Keputusan Menteri ini, Menteri Perhubungan
meminta kepada para Dirjen di Lingkungan Kemenhub, Kepala Badan Pengelola
Transportasi Jabodetabek, Gubernur, Bupati/Walikota, tim satgas Gugus Tugas
pusat serta daerah, dan para operator transportasi untuk melakukan
sosialisasi dan pengawasan terhadap implementasi aturan ini.

"Dalam setiap mengeluarkan aturan dan kebijakan, Kemenhub selalu
berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan
*stakeholder* terkait lainnya, sehingga kebijakan yang dikeluarkan dapat
selaras dan saling mendukung dalam rangka mempercepat penanganan Covid-19,"
kata Adita. *(yoa/wis)*

Kirim email ke