https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200617181218-12-514450/ketum-knpb-terdakwa-makar-papua-divonis-11-bulan-penjara



Ketum KNPB Terdakwa Makar Papua Divonis 11 Bulan Penjara
CNN Indonesia | Rabu, 17/06/2020 18:24 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur menjatuhkan
vonis 11 bulan penjara terhadap Ketua Umum Komite Nasional Pembebasan Papua
<https://www.cnnindonesia.com/tag/papua>Barat (KNPB
<https://www.cnnindonesia.com/tag/knpb>) Agus Kosay.

Dia dinyatakan bersalah karena melakukan tindakan makar lewat aksi unjuk
rasa yang dilakukannya di Papua pada Agustus 2019 lalu.

"Menjatuhkan vonis pidana kepada terdakwa Agus Kossay dengan pidana penjara
selama 11 bulan penjara," ucap Majelis Hakim dalam sidang putusan yang
disiarkan langsung lewat akun Facebook Elsham Papua, Rabu (17/6).

Lihat juga: Tapol Papua Pentolan ULMWP Divonis 11 Bulan Penjara
<https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200617142423-12-514314/tapol-papua-pentolan-ulmwp-divonis-11-bulan-penjara/>

Vonis 11 bulan penjara itu lebih rendah dari tuntutan yang dilayangkan
jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang sebelumnya. Diketahui, JPU menuntut
Agus Kossay dengan hukuman kurungan 15 tahun penjara.

Majelis Hakin juga memberikan vonis 10 bulan penjara terhadap Stevan Itlay
yang merupakan aktivis KNPB. Lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 10
tahun penjara.

Dua terdakwa lain, yang juga menjalani sidang putusan adalah Ketua Badan
Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ),
Alexander Gobay yang dijatuhi vonis 10 bulan kurungan. Ada pula Hengky
Hilapok, sesama demonstran yang juga divonis 10 bulan penjara.
Lihat juga: Satu Tapol Papua Terdakwa Makar Divonis 10 Bulan Penjara
<https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200617122344-12-514231/satu-tapol-papua-terdakwa-makar-divonis-10-bulan-penjara/>

Dengan vonis terhadap keempat terdakwa itu, PN Balikpapan total telah
menjatuhkan vonis terhadap tujuh terdakwa yang terlibat dalam kasus tindak
pidana makar saat unjuk rasa menolak rasisme Agustus 2019 silam.

Di hari yang sama Majelis Hakim PN Balikpapan juga telah menjatuhkan vonis
terhadap Mantan Ketua BEM Universitas Cenderawasih (Uncen) Papua, Ferry
Kombo dengan 11 bulan penjara.
Lihat juga: Polri: 7 Terdakwa Pelaku Kriminal, Bukan Tapol Papua
<https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200617142321-12-514322/polri-7-terdakwa-pelaku-kriminal-bukan-tapol-papua/>

Lalu ada Sekretaris United Liberation Movement for West Papua (ULMWP),
Buchtar Tabuni yang dijatuhi vonis 11 bulan penjara. Berikutnya Irwanus
Oripmabin yang divonis dengan 10 bulan penjara.

Ketujuh terdakwa tersebut, seperti disebutkan Majelis Hakim, terbukti
secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana makar, sebagaimana
diatur dalam Pasal 106 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP UU Nomor 8 tahun
1981, serta peraturan perundang-undangan lain.

*(thr/bmw/gil)*

[Gambas:Video CNN]
<https://www.cnnindonesia.com/embed/video/433011>

Kirim email ke