*Mengapa banyak bupati, gubernur, walikota termasuk menteri-menteri, agama,
anggota DPR/DPD rezim neo-Mojopahit terkait kasus korupsi, pada hal mereka
iniini disumpah dengan kitab agama diatas kepala dan mereka juga  tidak
abaikan ibadah agama?*



https://indopos.co.id/read/2020/06/17/238626/berkas-bupati-bengkalis-nonaktif-amril-mukminin-dilimpahkan-ke-pengadilan/





<https://i0.wp.com/indopos.co.id/wp-content/uploads/2020/06/crot-2-38.jpg?fit=696%2C464&ssl=1>Bupati
Bengkalis nonaktif Amril Mukminin (rompi jingga), terdakwa perkara suap
terkait proyek multiyears pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten
Bengkalis, Riau.

HUKUM <https://indopos.co.id/read/category/nasional/hukum/>
*Berkas Bupati Bengkalis Nonaktif Amril Mukminin Dilimpahkan ke Pengadilan*

Editor *Achmad Sukarno*
<https://indopos.co.id/read/author/5bc73e59c28ec1539784281-achmad-jpg/> *Rabu,
17 Juni 2020 - 19:31*

 *Share*

indopos.co.id <https://indopos.co.id/> – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
melimpahkan berkas perkara Bupati Bengkalis nonaktif Amril Mukminin dalam
dugaan suap proyek “multiyears” atau tahun jamak pembangunan Jalan Duri-Sei
Pakning di Kabupaten Bangkalis, Riau ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

“Hari ini, KPK melaksanakan pelimpahan berkas perkara terdakwa Amril
Mukminin dalam dugaan suap terkait proyek “multiyears” atau tahun jamak
pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bangkalis, Riau ke
Pengadilan Tipikor Pekanbaru,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam
keterangannya di Jakarta, Rabu.

*Baca Juga :*

KPK Panggil Empat Saksi Korupsi PT DI
<https://indopos.co.id/read/2020/06/15/238283/kpk-panggil-empat-saksi-korupsi-pt-di/>

Setelah dilimpahkan, lanjut Ali, penahanan sepenuhnya sudah menjadi
kewenangan dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

“Persidangan diagendakan akan dilaksanakan secara “online” mengingat
kondisi pandemi COVID-19 yang saat ini masih terjadi,” tuturnya.

*Baca Juga :*

KPK Temukan Bukti Kembangkan Kasus Nurhadi ke Arah TPPU
<https://indopos.co.id/read/2020/06/08/237420/kpk-temukan-bukti-kembangkan-kasus-nurhadi-ke-arah-tppu/>

Selanjutkan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan menunggu penetapan
jadwal persidangan dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

“Terdakwa (Amril) didakwa dengan dakwaan sebagai berikut. Kesatu primair:
Pasal 12 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, subsidair: Pasal
11 UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan kedua Pasal 12 B ayat (1)
UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP,” kata Ali.

*Baca Juga :*

Mantan Senior Manager Pemasaran PT Hutama Karya Dieksekusi KPK
<https://indopos.co.id/read/2020/06/05/237207/mantan-senior-manager-pemasaran-pt-hutama-karya-dieksekusi-kpk/>

KPK pada 16 Mei 2019 telah menetapkan Amril bersama Direktur PT Mitra Bungo
Abadi Makmur alias AAN (MK) sebagai tersangka dalam pengembangan perkara
dugaan tindak pidana korupsi peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan
Nyirih di Kabupaten Bengkalis.




Proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning (multiyears) adalah salah satu
bagian dari enam paket pekerjaan Jalan di Kabupaten Bengkalis tahun 2012
dengan nilai anggaran Rp537,33 miliar.

Proyek pembangunan jalan itu sempat dimenangkan oleh PT Citra Gading
Asritama (CGA), namun kemudian dibatalkan oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU)
Kabupaten Bengkalis dengan alasan bahwa PT CGA diisukan masuk daftar hitam
atau “blacklist” Bank Dunia.

PT CGA menerima Surat Pembatalan Penyedia Barang dan Jasa (SPPBJ). Namun,
pada tingkat kasasi Juni 2015, Mahkamah Agung memutuskan PT CGA memenangkan
gugatan terhadap Dinas PU Bengkalis dan berhak melanjutkan proyek tersebut.

Pada Februari 2016, sebelum Amril menjadi Bupati Bengkalis, diduga ia telah
menerima Rp2,5 miliar untuk memuluskan anggaran proyek peningkatan Jalan
Duri-Sei Pakning “multiyears” tahun 2017-2019.

Setelah Amril menjadi Bupati Bengkalis, diduga terjadi pertemuan antara
perwakilan PT CGA dengan Amril. Dalam pertemuan tersebut PT CGA diduga
meminta tindak lanjut Amril terkait proyek agar bisa segera tanda tangan
kontrak dan Amril menyanggupi untuk membantu.

Dalam rentang Juni dan Juli 2017, diduga tersangka Amril telah menerima
Rp3,1 miliar dalam bentuk dolar Singapura dari pihak PT CGA.
Penyerahan-penyerahan uang ini diduga untuk memuluskan proyek yang akan
digarap oleh PT CGA, yakni proyek peningkatan Jalan Duri-Sei Pakning
“multiyears” tahun 2017-2019.

Sehingga total tersangka Amril diduga menerima uang setidak-tidaknya Rp5,6
miliar baik sebelum ataupun saat menjadi Bupati Bengkalis. *(ant)*

Kirim email ke