-- 
j.gedearka <[email protected]>


https://news.detik.com/berita/d-5101334/jokowi-resmi-bubarkan-18-badan-komite-ini-daftarnya?tag_from=wp_cb_mostPopular_list




Jokowi Resmi Bubarkan 18 Badan-Komite, Ini Daftarnya


Antara News - detikNews

Senin, 20 Jul 2020 20:13 WIB

134 komentar
SHARE URL telah disalin
Presiden Joko Widodo memberi sambutan di sidang Terbuka ITB, Jumat (3/7/2020).
Presiden Jokowi (Foto: BPMI_
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membubarkan 18 tim kerja, badan, dan 
komite. Tim kerja hingga badan yang dibubarkan berdiri berdasarkan keputusan 
presiden (keppres).

Hal tersebut termuat dalam Pasal 19 Peraturan Presiden RI Nomor 82 Tahun 2020 
tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan 
Ekonomi Nasional yang ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 20 Juli 2020.

"Dengan pembentukan komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, melalui 
peraturan presiden ini membubarkan," demikian bunyi beleid Pasal 19 ayat a-r 
seperti dilansir Antara.
Baca juga:
Jokowi di Depan Menteri: Untuk Rakyat, Saya Bisa Bubarkan Lembaga-Reshuffle!

Tim kerja, badan, dan komite yang dibubarkan sebagai berikut:

1. Tim Transparansi Industri Ekstraktif yang dibentuk berdasarkan Peraturan 
Presiden No. 26/2010 tentang Transparansi Pendapatan Negara dan Pendapatan 
Daerah yang Diperoleh dari Industri Ekstraktif;

2. Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan yang 
dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 10/2011 tentang Badan Koordinasi 
Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan;

3. Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025 yang 
dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 32/2011 tentang Masterplan 
Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025 sebagaimana 
telah diubah dengan Peraturan Presiden No. 48/2014 tentang Perubahan atas 
Peraturan Presiden No. 32 /2011 tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan 
Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025;
Baca juga:
Ini Daftar Lembaga yang Berpotensi Kena Perampingan Jokowi

4. Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda yang 
dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 86/2011 tentang Pengembangan 
Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda;

5. Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove yang dibentuk 
berdasarkan Peraturan Presiden No. 73/2012 tentang Strategi Nasional 
Pengelolaan Ekosistem Mangrove;

6. Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum yang dibentuk 
berdasarkan Peraturan Presiden No. 90/2016 tentang Badan Peningkatan 
Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum;

7. Komite Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik 
(Road Map e-Commerce) Tahun 2017-2019 yang dibentuk berdasarkan Peraturan 
Presiden No. 74/2017 tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis 
Elektronik (Road Map e-Commerce) Tahun 2017-2019;

Tonton video 'Ada Kementerian/Lembaga Tak Dapat Opini WTP, Jokowi: Perbaiki!':

Selanjutnya
Halaman
1 2




                        -----------



https://news.detik.com/berita/d-5101334/jokowi-resmi-bubarkan-18-badan-komite-ini-daftarnya/2



Jokowi Resmi Bubarkan 18 Badan-Komite, Ini Daftarnya

Antara News - detikNews

Senin, 20 Jul 2020 20:13 WIB

134 komentar
SHARE URL telah disalin
Presiden Joko Widodo memberi sambutan di sidang Terbuka ITB, Jumat (3/7/2020).
Presiden Jokowi (Foto: BPMI_

8. Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang dibentuk berdasarkan 
Peraturan Presiden No. 91/2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha;

9. Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi 
Bunga kepada PDAM Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum yang dibentuk 
berdasarkan Peraturan Presiden No. 46/2019 tentang Pemberian Jaminan dan 
Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air 
Minum;

10. Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri yang dibentuk berdasarkan Keputusan 
Presiden No. 39/1991 tentang Koordinasi Pengelolaan Pinjaman Komersial Luar 
Negeri;

11. Tim Nasional Untuk Perundingan Perdagangan Multilateral Dalam Kerangka 
World Trade Organization yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No. 
104/1999 tentang Pembentukan Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan 
Multilateral Dalam Kerangka World Trade Organization sebagaimana telah beberapa 
kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden No. 16/2002 tentang Perubahan 
Kedua atas Keputusan Presiden No. 104/1999 tentang Pembentukan Tim Nasional 
untuk Perundingan Perdagangan Multilateral Dalam Kerangka World Trade 
Organization;

12. Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara 
yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No 166/1999 tentang Tim 
Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara 
sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden No. 133/2000 tentang 
Perubahan atas Keputusan Presiden No. 166 Tahun 1999 tentang Tim 
Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara;

13. Komite Kebijakan Sektor Keuangan yang dibentuk berdasarkan Keputusan 
Presiden No. 177/1999 tentang Komite Kebijakan Sektor Keuangan sebagaimana 
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keppres No. 53/2003 tentang 
Perubahan Kedua atas Keppres No. 177/1999 tentang Komite Kebijakan Sektor 
Keuangan;

14. Komite Antardepartemen Bidang Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Keppres 
No. 80/2000 tentang Komite Antardepartemen Bidang Kehutanan;

15. Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor yang 
dibentuk berdasarkan Keppres No. 54/2002 tentang Tim Koordinasi Peningkatan 
Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor sebagaimana telah diubah dengan Keppres 
No. 24/2005 tentang Perubahan atas Keppres No. 54/2002 tentang Tim Koordinasi 
Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor;

16. Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi yang dibentuk 
berdasarkan Keppres Nomor 3/2006 tentang Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan 
Peningkatan Investasi sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan 
Keppres No. 28/2010 tentang Perubahan Kedua atas Keppres No. 3/2006 tentang Tim 
Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi;

17. Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan yang 
dibentuk berdasarkan Keppres No. 22/2006 tentang Tim Koordinasi Percepatan 
Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan; dan

18. Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Association of 
Southeast Asian Nations yang dibentuk berdasarkan Keppres No. 37/2014 tentang 
Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Association of 
Southeast Asian Nations.
Halaman






Kirim email ke