co/hukumdanpolitik/read/20898/bin_kini_punya_deputi_intelijen_pengamanan_aparatur
<https://www.sinarharapan.co/hukumdanpolitik/read/20898/bin_kini_punya_deputi_intelijen_pengamanan_aparatur>


*BIN Kini Punya Deputi Intelijen Pengamanan Aparatur*

Rabu , 29 Juli 2020 | 12:55


JAKARTA - Presiden Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79
tahun 2020 tentang Badan Intelijen Negara (BIN). Perpres ini merupakan
revisi atas Perpres Nomor 90 tahun 2012.

Ada ketentuan baru dalam Perpres yang diteken Jokowi pada 20 Juli 2020 ini
yakni, penambahan struktur dalam organisasi BIN. Dalam Pasal 5, dijelaskan
bahwa jabatan baru di BIN yakni, Deputi Bidang Intelijen Pengamanan
Aparatur.



"Deputi Bidang Intelijen Pengamanan Aparatur, selanjutnya disebut Deputi
VIII, adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BIN di bidang
intelijen pengamanan aparatur, yang berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala BIN," demikian bunyi Pasal 28A dikutip dari salinan Perpres,
Rabu (29/7/2020).

Di Pasal 28 B, Deputi VIII disebutkan bertugas melaksanakan perumusan
kebijakan dan pelaksanaan kegiatan dan/atau operasi Intelijen pengamanan
aparatur.

Dalam Pasal 28C, Deputi Intelijen Aparatur mempunyai fungsi antara lain:


a. penyusunan rencana kegiatan dan atauoperasi Intelijen pengamanan aparatur

b. pelaksanaan kegiatan dan/atau operasiIntelijen pengamanan aparatur

c. pengoordinasian kegiatan dan/atau operasi Intelijen pengamanan aparatur;

d. pelaksanaan kerja sama kegiatan dan atau operasi Intelijen pengamanan
aparatur

e. pengendalian kegiatan penelusuran (*clearance*) terhadap calon pejabat
aparatur


f. pemberian pertimbangan saran danrekomendasi tentang
pengamananpenyelenggaraan pemerintahan

g. pengendalian kegiatan dan atau operasiIntelijen pengamanan aparatur

h. penyusunan laporan Intelijen pengamanan aparatur.

Dengan adanya penambahan ini, maka jabatan struktural di BIN menjadi 20
dari sebelumnya 19. Mulai dari, Ketua BIN, Wakil Kepala BIN, Sekretaris
Utama, sembilan deputi, Inspektorat Utama, lima staf ahli, serta bagian
pusat dan di daerah.


Sebelumnya, Jokowi juga pernah menambah jabatan Deputi Bidang Intelijen
Siber melalui Perpres Nomor 73 tahun 2017. Tugasnya, melaksanakan perumusan
kebijakan dan pelaksanaan kegiatan dan/atau operasi intelijen siber.(*)

Kirim email ke