https://www.beritasatu.com/keuangan/662543/menteri-bumn-angkat-wahyu-suparyono-sebagai-dirut-asabri


*Menteri BUMN Angkat Wahyu Suparyono Sebagai Dirut Asabri*



 / YUD Rabu, 5 Agustus 2020 | 19:51 WIB

*Jakarta, Beritasatu.com *- Menteri BUMN Erick Thohir mengangkat R Wahyu
Suparyono sebagai Direktur Utama PT Asabri (Persero) menggantikan Sonny
Widjaja yang telah menjabat sejak 29 Maret 2016.

Corporate Secretary PT Asabri (Persero) Mairizal Chaidir dalam keterangan
resmi di Jakarta, Rabu, menyampaikan rapat umum pemegang saham mengangkat R
Wahyu Suparyono sebagai Direktur Utama PT Asabri (Persero) melalui salinan
Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-264/MBU/08/2020 tanggal 4 Agustus 2020.

Disebutkan, Menteri BUMN Juga memberhentikan dengan hormat Sonny Widjaja
yang telah menjabat sebagai Direktur Utama PT Asabri (Persero) sejak 29
Maret 2016.

Mairizal Chaidir mengatakan segenap keluarga besar Asabri memberikan
apresiasi atas kinerja Sonny Widjaja selama menjabat sebagai Direktur Utama
periode 2016-2020.

"Kami mengucapkan terima kasih atas dedikasi dan kontribusi Bapak Sonny
Widjaja yang telah diberikan kepada PT Asabri (Persero), dan menyambut baik
Bapak R Wahyu Suparyono dengan harapan dapat membawa kemajuan bagi PT
Asabri (Persero)," ujarnya.

Susunan lengkap Direksi PT Asabri (Persero) yakni:

Direktur Utama : R Wahyu Suparyono
Direktur SDM dan Hukum : Eko Setiawan
Direktur Keuangan : Helmi Imam Satriyono
Direktur Investasi : Jeffry Haryadi P Manullang

Dilansir dari laman resmi, PT Asabri (Persero) merupakan Badan Usaha Milik
Negara yang berbentuk Perseroan Terbatas di mana seluruh sahamnya dimiliki
oleh negara yang diwakili oleh Menteri BUMN selaku Pemegang Saham atau RUPS
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan
kedudukan, tugas dan kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan Perseroan
(Persero), Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Jawatan (Perjan) kepada
Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian,
menurut jenis usahanya PT Asabri (Persero) merupakan asuransi jiwa,
sedangkan menurut sifat penyelenggaraan usahanya PT Asabri (Persero)
bersifat sosial, sehingga dapat dikatakan bahwa PT Asabri (Persero) adalah
perusahaan asuransi jiwa yang yang bersifat sosial yang diselenggarakan
secara wajib berdasarkan undang-undang dan memberikan proteksi
(perlindungan) finansial untuk kepentingan Prajurit TNI, Anggota Polri dan
PNS Kemhan/Polri.

Penyelenggaraan kegiatan asuransi PT Asabri (Persero) menekankan pada
prinsip dasar asuransi sosial yaitu kegotongroyongan, di mana “yang muda
membantu yang tua, yang berpenghasilan tinggi membantu yang berpenghasilan
rendah dan yang berisiko rendah membantu yang berisiko tinggi”.

Kirim email ke