https://www.sinarharapan.co/hukum/read/21253/dua_buron_di_as_sedang_dalam_proses_pemulangan_ke_indonesia


Dua Buron Di AS Sedang Dalam Proses Pemulangan ke Indonesia
Kamis , 06 Agustus 2020 | 01:36

JAKARTA--Mabes Polri membenarkan dua WNI berstatus buronan di Indonesia
telah tertangkap oleh kepolisian Amerika Serikat (AS). Keduanya
adalah Indra Budiman dan Sai Ngo NG, ditangkap oleh pihak keamanan AS
karena karena pelanggaran imigrasi yaitu overstay.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan bahwa
yang bersangkutan saat ini tengah dalam proses pemulangan ke Indonesia.

"Kami telah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pihak terkait di US
dan menghasilkan kesepakatan. Dimana, USMS bersedia membantu memulangkan
kedua buronan dengan imbalan satu buronan US atas nama Marcus yang diduga
berada di Indonesia, dibawa ke AS," kata Awi saat ditemui *RRI* di Jakarta,
(5/8/2020).

Menurut Awi keduanya ditangkap di lokasi yang berbeda. Tersangka Indra
Budiman ditangkap oleh US Marshal Service (USMS) di California, Amerika
Serikat. Sedangkan Sai Ngo NG ditangkap oleh kepolisian di sekitar Texas.

Diketahui, Indra Budiman merupakan tersangka tindak pidana penipuan dan
pencucian uang penjualan Condotel Swiss Bell di Kuta, Bali tahun
2012-2014. Dia menjadi buronan interpol dengan red notice nomor
A5855/6-2018 yang diterbitkan 4 Juni 2018 lalu.

Sementara itu, Sai Ngo NG adalah tersangka tindak pidana korupsi terkait
pengajuan 82 KUR fiktif ke Bank Jatim cabang Woltermonginsidi, Jakarta
Selatan, tahun 2011-2012. Dia menjadi buronan interpol dengan red notice
control A 97299-2018 yang terbit 17 September 2018 lalu.

Awi menambahkan pihaknya telah menjalin komunikasi dengan pihak terkait di
Amerika Serikat. Hasilnya, negara Paman Sam itu sepakat melepaskan dua
buronan Indonesia itu dengan syarat membantu memulangkan buronan AS yang
ada di Indonesia.

Kirim email ke