Kasus Djoko Tjandra
<https://www.antaranews.com/slug/kasus-djoko-tjandra>
Bareskrim gelar rekonstruksi kasus gratifikasi "red notice"
Jumat, 28 Agustus 2020 00:59 WIB
Bareskrim gelar rekonstruksi kasus gratifikasi "red notice"
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setiyono.
(ANTARA/ HO-Polri)
Yang datang rekonstruksi ada tiga tersangka dan lima orang saksi
Jakarta (ANTARA) - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri
Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan penyidik telah melakukan
rekonstruksi tentang kasus dugaan gratifikasi pengurusan pencabutan/red
notice/.
Rekonstruksi dilakukan di Kantor TNCC Mabes Polri dan Kantor Divisi
Hubungan Internasional (Hubinter) Polri, Kamis (27/8).
Ada tiga dari empat tersangka yang hadir dalam rekonstruksi. Irjen
Napoleon Bonaparte adalah salah satu tersangka yang hadir.
"Yang datang rekonstruksi ada tiga tersangka dan lima orang saksi," kata
Awi di Kantor Bareskrim Polri, Kamis (27/8).
*Baca juga:Dua jenderal polisi dicopot dari jabatannya terkait kasus
Joko Tjandra
<https://www.antaranews.com/berita/1617930/dua-jenderal-polisi-dicopot-dari-jabatannya-terkait-kasus-joko-tjandra>
Baca juga:Dugaan pelanggaran kode etik dua jenderal polisi masih
diselidiki
<https://www.antaranews.com/berita/1624850/dugaan-pelanggaran-kode-etik-dua-jenderal-polisi-masih-diselidiki>*
Putri Maya Rumanti, kuasa hukum Irjen Napoleon Bonaparte mengatakan
kegiatan rekonstruksi yang dilaksanakan penyidik Bareskrim cukup lama
dan berjalan lancar.
Menurut dia, rekonstruksi itu dilaksanakan berdasarkan berdasarkan
rekaman/CCTV/di lantai satu Gedung TNCC.
"Beberapa keterangan hari ini dalam rekon telah terbantahkan karena
Jenderal Napoleon tidak pernah ada di saat kejadian itu," ujarnya.
Gunawan Raka, kuasa hukum Napoleon menambahkan bahwa Napoleon tidak
pernah menerima pemberian dari Tommy Sumardi, Brigjen Prasetijo Utomo
maupun dari Djoko Tjandra.
Gunawan menjelaskan Napoleon dan jajarannya tidak pernah mencabut/red
notice/karena/red notice/itu terhapus langsung dari Interpol pada 11
Juli 2014 karena tidak ada permintaan perpanjangan dari Pemerintah RI.
Sementara dalam kesempatan itu Napoleon juga menuturkan bahwa dia tidak
mengenal Tommy Sumardi yang diduga menjadi perantara pemberian
gratifikasi kepada dirinya. "Tidak (kenal)," ucap Napoleon.
Dalam kasus dugaan gratifikasi pengurusan penghapusan/red notice/,
penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah
menetapkan status tersangka kepada Djoko Tjandra, Tommy Sumardi, Brigjen
Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Chandra Hamdani Noor