-------- 轉寄郵件 --------
主旨: [GELORA45] UU Cipta Kerja, Patriarki, dan Buruh Perempuan
日期: Thu, 8 Oct 2020 19:17:50 +0200
從: 'j.gedearka' [email protected] [GELORA45]
<[email protected]>
--
j.gedearka <[email protected]>
https://news.detik.com/kolom/d-5205124/uu-cipta-kerja-patriarki-dan-buruh-perempuan?tag_from=wp_cb_kolom_list
Kolom
*UU Cipta Kerja, Patriarki, dan Buruh Perempuan*
Dian Septi Trisnanti - detikNews
Kamis, 08 Okt 2020 15:19 WIB
Buruh Perempuan Geruduk Kemen-PPPA, Tolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja
Buruh perempuan ikut turun ke jalan dalam aksi menentang RUU Cipta Kerja
(Foto: 20Detik)
Jakarta -
Setelah melalui berbagai gelombang perlawanan di berbagai daerah,
akhirnya RUU Cipta Kerja Omnibus Law disahkan di tengah ancaman pandemi
yang tak kunjung turun. Padahal, pengesahan ini bisa memicu gelombang
demonstrasi besar-besaran dengan risiko terpapar Covid-19.
Buruh perempuan yang menjadi bagian gelombang demonstrasi ini sangat
menyadari risiko bahaya Covid-19 yang hadir di depan mata. Namun virus
lain bernama UU Cipta Kerja ini membuat kami tidak memiliki pilihan
selain turun ke jalan.
*Mengapa Menolak?*
Terdapat landasan kuat mengapa kami menolak UU Cipta Kerja. Sejak awal
digagas, UU ini tidak dilakukan dengan transparan dan tidak melibatkan
beragam elemen rakyat yang terdampak secara langsung. Susunan satgas
Omnibus Law didominasi oleh para pengusaha yang sarat kepentingan
bisnis. Suara kami tidak didengar apalagi diberi hak untuk berbicara.
Bagi kami, UU Cipta Kerja berwatak patriarkis yang dirancang untuk
melindungi penguasa dan pemilik modal, serta menundukkan kelompok yang
tidak memiliki kekuasaan. Dalam hal ini, buruh perempuan adalah kelompok
tak punya kuasa, yang paling rentan ditundukkan dan disingkirkan. Dengan
wataknya yang patriarkal, Omnibus Law Cipta Kerja mengabaikan kerja
reproduksi yang banyak ditumpukan pada perempuan, meski sistem ekonomi
yang ada saat ini bersandar pada kerja-kerja reproduksi.
Tak heran bila kemudian hak reproduksi perempuan kerap diabaikan karena
dianggap "tidak produktif". Disahkannya sistem pengupahan berdasarkan
per satuan waktu, per satuan hasil dalam Pasal 88 B, UU Cipta Kerja
berpotensi mengarah pada upah per jam, sehingga aspek-aspek reproduksi
buruh (beristirahat, memulihkan diri dari sakit di jam kerja, termasuk
ketika sedang haid, hamil, pasca keguguran) yang merupakan tumpuan utama
produktivitas buruh justru terancam tidak ditanggung dalam upah.
Potensi upah per jam (berdasarkan satuan waktu) juga terlihat dalam
revisi Pasal 92 ayat (2) terkait struktur skala upah yang akan digunakan
sebagai pedoman penetapan upah berdasarkan satuan waktu. Jika ini
diberlakukan, upah 'take home pay' yang diterima buruh bisa lebih rendah
dari UMP. Sementara itu, keberadaan UMK berpotensi hilang karena
gubernur tidak wajib menerapkan UMK.
UMK hanya dapat disahkan apabila memenuhi syarat tertentu yang bahkan
tidak ada kejelasannya dalam Pasal 88 C ayat (2). UU Cipta Kerja juga
tidak menjamin tidak adanya upah padat karya yang sebelumnya disahkan di
beberapa daerah yang mengatur upah di industri padat karya adalah
diperbolehkan di bawah UMP.
Alasan bahwa industri padat karya adalah potensial bagi kemajuan ekonomi
justru dijadikan kesempatan untuk bisa mempreteli hak buruh padat karya
yang mayoritas adalah perempuan. Di sisi lain, celah-celah pelanggaran
hak cuti haid, hamil, dan melahirkan yang seringkali dilakukan oleh
pengusaha justru tidak diperkuat perlindungannya dalam UU Cipta Kerja.
*Sistem Kontrak*
Sejak awal disahkannya, sistem kontrak menjadi momok menakutkan, tak
terkecuali bagi buruh perempuan yang banyak terserap di sektor informal
dan industri padat karya. Dalam praktiknya di lapangan banyak buruh
berstatus kontrak seumur hidup meski diatur bahwa sistem kontrak
dibatasi selama dua tahun dan hanya boleh diperpanjang selama satu
tahun. Banyak buruh berstatus kerja kontrak selama belasan tahun.
Pelanggaran-pelanggaran tersebut justru dikukuhkan oleh UU Cipta Kerja
dengan dihapuskannya Pasal 59 UUK No.13/2003. Maka, buruh perempuan yang
mayoritas terserap di sektor informal (pekerja rumahan, PRT, dll) dan
sektor industri padat karya makin tidak terlindungi. Dengan menjadi
buruh kontrak seumur hidupnya, buruh perempuan yang selama ini berperan
sebagai kepala keluarga (tanpa pengakuan) menjadi semakin tidak sanggup
menghidupi keluarga sehingga kemiskinan sistematis semakin dilanggengkan.
*Uang Pesangon**
***
Lalu, apakah bila dengan susah payah akhirnya berstatus kerja tetap,
maka kami akan sejahtera? Nanti dulu. Cukup banyak jebakan agar kami
terus berada di kubangan kemiskinan supaya segelintir penguasa oligarki
dan pemodal itu tetap bisa kaya raya. Uang pesangon yang didambakan,
pada akhirnya beberapa itemnya dihapus dalam Pasal 156.
Pertama, menghapuskan uang pesangon bagi buruh yang mendapatkan surat
peringatan. Padahal pada Pasal 161, buruh berhak mendapatkan surat
peringatan. Hal ini membuat pengusaha bisa merasa enteng mengeluarkan
surat peringatan tanpa alasan yang jelas. Dalam praktik di lapangan
tindakan semena-mena ini kerap ditemui, terlebih bagi buruh yang vokal
atau berserikat.
Kedua, penghapusan uang pesangon bagi buruh yang di-PHK karena
peleburan, pergantian kepemilikan. Ketiga, penghapusan uang pesangon
bagi buruh yang di-PHK karena perusahaan merugi dua tahun dan pailit.
Keempat, penghapusan uang santunan berupa pesangon bagi ahli waris atau
keluarga apabila buruh meninggal. Kelima, penghapusan uang pesangon bagi
buruh yang di-PHK karena akan memasuki usia pensiun.
Baiklah, bagi kami berstatus kontrak seumur hidup dijadikan keniscayaan,
menjadi buruh tetap adalah istimewa dan itu pun dengan hak pesangon yang
sebagian hilang. Sudah jatuh, tertimpa tangga, tertabrak mobil.
*Hak Cuti*
Mungkin, bagi para wakil rakyat kami bukanlah manusia yang perlu hidup
layak dan sejahtera dengan bahagia secara mental karena punya cukup
waktu bersama keluarga. Hak cuti yang menyediakan waktu kami bisa
mencurahkan kasih sayang untuk keluarga direnggut begitu saja. UU Cipta
Kerja tidak mencantumkan hak cuti panjang selama dua bulan bagi buruh
yang sudah bekerja 6 tahun secara terus-menerus dan menyerahkannya pada
perusahaan atau perjanjian kerja yang disepakati.
Dalam hal ini, para wakil rakyat menutup mata terhadap posisi subordinat
buruh di hadapan perusahaan, terlebih buruh perempuan yang tersubordinat
bukan saja dalam hal relasi antara atasan dan bawahan, namun juga relasi
kuasa patriarkal yang sudah membudaya secara sistematis dalam seluruh
aspek kehidupan.
Kecil kemungkinan terdapat ruang setara dalam bernegosiasi dengan
pengusaha untuk menghasilkan perjanjian kerja yang lebih berpiihak pada
kepentingan buruh. Selain itu, terancam hilangnya cuti tahunan ini
memperberat beban buruh perempuan di masa pandemi yang dituntut
mendampingi anak belajar di rumah --sebuah tanggung jawab yang secara
sistematis dibebankan kepada perempuan, namun tak pernah diakui sebagai
kerja sehingga tidak pernah masuk dalam komponen upah dalam bentuk
tunjangan anak.
Dian Septi Trisnanti Departemen Perempuan Konfederasi Persatuan Buruh
Indonesia (KPBI)
(mmu/mmu)
_https://nasional.kontan.co.id/news/kata-menaker-terkait-dugaan-uu-cipta-kerja-beri-karpet-merah-ke-pekerja-asing#utm_source=kontan.co.id&utm_medium=kgnotif&utm_campaign=ini-kata-menaker-soal-anggapan-uu-cipta-kerja-beri-karpet-merah-ke-pekerja-asing&message_id=0303c1f8-e139-4713-b1c9-6a96ce0afe06&received_count=1_
Ini kata Menaker soal anggapan UU Cipta Kerja beri karpet merah ke
pekerja asing
Kamis, 08 Oktober 2020 / 18:29 WIB
eporter: *Ratih Waseso* | Editor: *Noverius Laoli*
*Ini kata Menaker soal anggapan UU Cipta Kerja beri karpet merah ke
pekerja asing*
*KONTAN.CO.ID <http://KONTAN.CO.ID> - JAKARTA*. Menteri Ketenagakerjaan
(Menaker) Ida Fauziyah menerangkan terkait poin tenaga kerja asing
(TKA), dalam Undang-Undang Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan, nantinya
TKA yang diperkerjakan di Indonesia hanya bagi jabatan dan waktu
tertentu saja.
Ida menjelaskan TKA yang dipekerjakan juga wajib memiliki kompetensi
sesuai jabatan yang akan ditempati. Tidak semua jabatan akan ditempati
oleh TKA ditegaskan Ida.
a menepis bahwa dengan adanya UU Cipta Kerja akan memberikan karpet
merah kepada TKA yang diperkerjakan di Indonesia.
"Jadi tidak semua jabatan bisa ditempati oleh TKA hanya jabatan tertentu
dan waktu tertentu. Jadi saya jelaskan menepis bahwa RUU Cipta kerja ini
memberikan kelonggaran kepada TKA, jadi jelas di sini bahwa hanya
jabatan tertentu dan waktu tertentu," tegas Ida saat Diskusi Virtual
Sosialisasi RUU Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan pada Kamis (8/10).
*Baca Juga: Ridwan Kamil sampaikan surat protes buruh tolak omnibus law
ke Jokowi besok
<https://regional.kontan.co.id/news/ridwan-kamil-sampaikan-surat-protes-buruh-tolak-omnibus-law-ke-jokowi-besok>
*
**
Kemudian dijelaskan pula bahwa setiap pemberi kerja harus memiliki
rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) yang wajib disahkan oleh
Pemerintah Pusat.
"Justru di situ lebih kuat pengaturannya karena disahkan oleh pemerintah
pusat, kalau dulu mungkin mengajukan secara tertulis sekarang secara
jelas disebutkan disahkan oleh pemerintah pusat," imbuhnya.
Adapun bagi pemberi kerja orang/perseorangan ditegaskan Ida dilarang
memperkerjakan tenaga kerja asing.
Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia
(KSBSI) Elly Rosita Silaban memandang bahwa di saat pandemi yang belum
terlihat pasti kapan berakhir, dirasa tidak perlu adanya TKA.
Namun yang lebih penting lagi dijelaskannya Elly, perlu ada penjelasan
terkait TKA seperti apa yang nantinya bisa diperkerjakan di Indonesia.
*Baca Juga: Gedung Kementerian ESDM jadi sasaran pengunjuk rasa tolak
omnibus law
<https://nasional.kontan.co.id/news/gedung-kementerian-esdm-jadi-sasaran-pengunjuk-rasa-tolak-omnibus-law>
*
**
"Tenaga kerja yang seperti apa yang dibawa masuk? Kalau yang ahli, dan
transfer ilmu kepada buruh yang ada di perusahaan dan punya jangka waktu
sah-sah saja," kata Elly.
Tak kalah penting, Elly menegaskan TKA yang diperkerjakan di Indonesia
tersebut harus dipastikan tidak menempati posisi yang masih dapat
dikerjakan oleh tenaga kerja lokal.
"Tapi jangan mengambil lahan yang dapat dikerjakan oleh tenaga lokal
karena kita tidak kekurangan tenaga kerja," tegas Elly.
Selanjutnya: Beleid baru sanksi administrasi pajak dinilai
memberikan keadilan bagi wajib pajak
<https://nasional.kontan.co.id/news/beleid-baru-sanksi-administrasi-pajak-dinilai-memberikan-keadilan-bagi-wajib-pajak>