https://suaraislam.id/aktivis-lsm-ada-12-aktor-intelektual-di-satgas-dan-panja-uu-cipta-kerja/


Aktivis LSM: Ada 12 Aktor Intelektual di Satgas dan Panja UU Cipta Kerja

 Ilustrasi: Ratusan buruh berunjuk rasa di ka

*Ja**karta (SI Online)* – Para aktivis dari berbagai lembaga swadaya
masyarakat yang tergabung dalam Koalisi #BersihkanIndonesia menyebut adanya
kepentingan besar para pebisnis tambang di balik pembahasan dan pengesahan
Undang-undang atau UU Cipta Kerja.

Koalisi menilai pengesahan aturan sapu jagat itu demi jaminan hukum untuk
keberlanjutan dan bisnis tambang.

Juru bicara Koalisi dari Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Merah
Johansyah, mengatakan kepentingan itu dikejar melalui sejumlah elite
politik dan pebisnis di Satuan Tugas yang menyusun Rancangan UU Cipta Kerja
dan Panitia Kerja di Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat.

Terdapat 12 aktor intelektual yang tersebar dan memiliki peran serta fungsi
berbeda di Satgas dan Panja DPR UU Cilaka,” kata Merah Johansyah dalam
keterangan tertulisnya, Sabtu (10/102020), seperti dilansir Suara.com.

Menurut Merah, ke-12 aktor intelektual itu adalah Airlangga Hartarto, Rosan
Roeslani, Pandu Patria Sjahrir, Puan Maharani, Arteria Dahlan, Benny
Sutrisno, Azis Syamsudin, Erwin Aksa, Raden Pardede, M Arsjad Rasjid, Bobby
Gafur Umar, dan Lamhot Sinaga.

Merah mengatakan para aktor itu terhubung dengan bisnis-bisnis tambang.
Berdasarkan analisis profil dan penelusuran dokumen resmi, Koalisi
menemukan aktor-aktor itu memiliki hubungan dengan bisnis tambang dan
energi kotor batubara, baik langsung maupun tidak langsung

Dalam rilisnya, Merah menyebut Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator
Bidang Perekonomian, berperan sebagai orang yang membentuk tim Satgas
Omnibus. Misalnya, terhubung dengan PT Multi Harapan Utama, sebuah tambang
batubara di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Luas konsesi PT MHU mencapai 39.972 hektar atau setara dengan luas kota
Surabaya. Catatan Dinas Pertambangan dan Energi Kalimantan Timur pada 2017,
PT MHU meninggalkan 56 lubang bekas tambang yang tersebar di Kutai
Kartanegara, dan salah satu lubang tambangnya di Kelurahan Loa Ipuh Darat,
Kilometer 14, menewaskan Mulyadi, pada Desember 2015.

Rosan Roeslani, Ketua Kadin yang juga Ketua Satgas Omnibus Law terhubung
dengan 36 entitas bisnis, mulai dari perusahaan di bidang media, farmasi,
jasa keuangan dan finansial, properti, minyak dan gas, hingga pertambangan
batubara.

Rosan juga tercatat sebagai anggota Indonesia Coal Mining Association. Pada
saat Pemilu Presiden 2019, Rosan menjabat sebagai Wakil Ketua Tim Kampanye
Jokowi-Ma’ruf Amin.

Saat itu, ketua dari Tim Kampanye dijabat oleh Erick Thohir, yang merupakan
sahabat dekat Rosan sejak masa sekolah.

Sementara itu Azis Syamsuddin, Wakil Ketua DPR RI, terkait dengan
perusahaan pertambangan batu bara melalui kedekatannya dengan bekas Bupati
Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rita Widyasari yang saat ini sudah
menjadi terpidana korupsi

Menurut laporan Coalruption, Rita mengangkat Azis sebagai komisaris
perusahaan tambang batu bara milik ibunya, Sinar Kumala Naga.

Sembilan aktor intelektual di Satgas dan Panja DPR UU Cilaka dari sektor
batubara lainnya adalah Puan Maharani, Arteria Dahlan, Benny Sutrisno,
Erwin Aksa, Raden Pardede, M. Arsjad Rasjid, Bobby Gafur Umar dan Lamhot
Sinaga.

Mereka memiliki fungsi dan peran yang berbeda, beberapa tergabung dalam
Satgas, Panja, hingga Pimpinan DPR RI. Hasil penelusuran
#BersihkanIndonesia, mereka memiliki hubungan dengan bisnis tambang dan
energi kotor batubara baik langsung maupun tidak langsung, secara pribadi,
baik sebagai pemilik, komisaris hingga direksi.

Sementara itu, Anggota Divisi Korupsi Politik ICW Egi Primayogha menyebut
UU Cipta Kerja adalah salah satu skenario oligarki untuk terus menimbun
kekayaan. Pengesahan omnibus law ini, kata dia, menunjukkan bahwa para
oligark telah memperkokoh posisinya.

Dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sudah dilemahkan, Egi
mengatakan skenario mereka telah berjalan sempurna.

Menurut Egi, para elite telah sukses membuat aturan yang dengan sengaja
menguntungkan bisnis yang mereka miliki. “Ini adalah bentuk sebuah korupsi
sistemik yang dapat dikategorikan tindakan kejahatan serius,” kata Egi.

Sumber: Suara.com/Tempo.co

Kirim email ke