*Nol prosen royality ditambah lagi bebas pajak perusahaan, pajak keuntungan
disertai berbagai kemudahan fasilitas-fasilitas lain, maka NKRI patut
dibubarkan. NKRI hanya menguntungkan kaum neo-Mojopahit dan sobat bin
sahabat yang berdansa-dansi di panggung kekuasaan negara dan di
sekelilingnya. Pancasila dijadikan alat menipu masyarakat! Hehehehe Kalau
NKRI terus dibiarkan hidup maka miskinlah daerah-daerah yang mereka kuasai.
Generasi depan tidak mempunyai kesempatan untuk menikmati kekayaan alam
yang dianugerahi sang maha kuasa untuk kehidupan sejahtera.*


*https://www.gatra.com/detail/news/49260TujuhDosa%20Besar%20UU%20Cipta%20Kerja0/politik/asfinawati-0-royalti-tambang-bukti-konflik-kepentingan*
<https://www.gatra.com/detail/news/49260TujuhDosa%20Besar%20UU%20Cipta%20Kerja0/politik/asfinawati-0-royalti-tambang-bukti-konflik-kepentingan>


*Asfinawati: 0% Royalti Tambang Bukti Konflik Kepentingan*

Gatra.com | 11 Oct 2020 02:34


*Jakarta, Gatra.com -* Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia
(YLBHI), Asfinawati, menyebut terdapat konflik kepentingan di dalam Satgas
Omnibus Law, yakni ada 127 orang pengusaha sehingga royalti tambang bisa 0%
dalam UU Cipta Kerja.

"Buktinya sekarang royalty tambang bisa 0%. Logika di balik pembangunan itu
kan agar ada uang yang masuk ke negara. Kalau royalty 0% terus negara dapat
apa?” kata Asfinawati dalam diskusi virtual bertajuk "SOS III: Menimbang
Keabsahan Undang-Undang Cipta Kerja?", Sabtu (10/10).

?Selain itu, Asfin mengatakan, ada kecacatan formil dan pelanggaran dalam
penyusunan UU Cipta Kerja. Koalisi Masyarakat Sipil mencatat setidaknya ada
12 skandal dalam pembentukan RUU Cipta Kerja yang dinilai aneh. "Naskah RUU
ini disembunyikan pada saat pembahasan di pemerintah," ungkapnya.

Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia (UI), Fitra
Arsil, menyoroti minimnya keterlibatan publik dalam penyusunan UU Cipta
Kerja ini.

"Dibanding apa yang mereka lakukan biasanya, ini enggak biasa. Partisipasi
publik tidak begitu dilibatkan. Ini kita perlu memberikan catatan-catatan,"
katanya.

Fithra juga menjelaskan bahwa di negara-negara lain, RUU Omnibus Law
terkenal dengan pembahasan cepat. Sehingga, biasanya RUU ini digunakan
untuk undang-undang yang kebijakannya tidak berpengaruh luas dan besar.
Dalam situasi pandemi, agenda legislasi selain pembahasan kondisi darurat
juga seharusnya dikesampingkan.

"Dalam pandemi, DPR udah ngapain nih? Justru dia melaksanakan bisnis
seperti biasanya dan berprestasi jauh daripada biasanya. Patut
dipertanyakan apa perhatian state of emergency DPR di situasi pandemi,"
ujarnya.
------------------------------

*Editor: Iwan Sutiawan*

Kirim email ke