*Agaknya Jokowi selalu sibuk-sibukan, jadi tidak mempunyai waktu untuk
membaca yang text yang panjang dan berbelit-belit isinya.** Hehehehehe*


*https://nasional.kontan.co.id/news/polemik-amdal-walhi-curiga-jokowi-belum-baca-draft-uu-cipta-kerja?page=2*
<https://nasional.kontan.co.id/news/polemik-amdal-walhi-curiga-jokowi-belum-baca-draft-uu-cipta-kerja?page=2>


*Polemik amdal, Walhi curiga Jokowi belum baca draft UU Cipta Kerja*


Sabtu, 10 Oktober 2020 / 23:39 WIB


*Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto*

*KONTAN.CO.ID <http://KONTAN.CO.ID> - JAKARTA.* Direktur Eksekutif Wahana
Lingkungan Hidup ( Walhi) Nur Hidayati mencurigai Presiden Joko Widodo
belum membaca langsung draf Undang-Undang Cipta Kerja yang disahkan oleh
pemerintah dan DPR.

Sebab, saat memberi pernyataan soal UU itu, Presiden Jokowi justru
mengangkat isu yang tidak relevan dengan membantah penghapusan analisis
mengenai dampak lingkungan (Amdal).

"Padahal perdebatan itu sebenarnya sudah tidak di situ lagi. Karena
(polemik) soal (pasal mengatur) Amdal itu kan di awal," kata Nur kepada
Kompas.com, Sabtu (10/10/2020).

"Jadi, presiden sendiri kan tidak membaca, dari situ bisa disimpulkan
apakah presiden membaca dokumennya, atau hanya di-brief saja," sambung dia.

*Baca Juga: **Polda Metro Jaya tetapkan 87 orang tersangka dalam demo UU
Cipta Kerja berujung rusuh
<https://nasional.kontan.co.id/news/polda-metro-jaya-tetapkan-87-orang-tersangka-dalam-demo-uu-cipta-kerja-berujung-rusuh>*

Nur menjelaskan, penghapusan Amdal memang sempat muncul pada draf awal RUU
Cipta Kerja yang diinisiasi oleh pemerintah. Namun, seiring pembahasan yang
berjalan di DPR RI dan juga masukan dari pemerhati lingkungan, maka aturan
terkait penghapusan Amdal itu telah dicabut.

Perusahaan yang bidang usahanya berdampak pada lingkungan tetap harus
mengantongi dokumen Amdal sebagaimana ketentuan UU Nomor 32 Tahun 2009
tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). "Oleh karena
itu, tak ada lagi orang yang bicara Amdal dihapus," kata Nur.

Nur menekankan bahwa hal yang menjadi perhatian pemerhati lingkungan hidup
saat ini adalah dipangkasnya keterlibatan masyarakat serta pemerhati
lingkungan dalam proses penyusunan Amdal.

Selain itu, Walhi juga menyoroti kewajiban atau tanggung jawab terhadap
kebakaran hutan dalam undang-undang kehutanan yang dicabut.

Kewajiban tersebut hanya diganti dengan bertanggung jawab terhadap
pencegahan. "Diskusi ini kan berkembang terus sampai ke draf terakhir yang
disahkan kemarin," kata Nur.

Presiden Jokowi sebelumnya menyebut banyak disinformasi dan hoaks yang
membuat Undang-Undang Cipta Kerja mendapat penolakan masyarakat. Salah
satunya mengenai dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) yang
harus dikantongi perusahaan.


Jokowi menegaskan Amdal tak dihapuskan. Perusahaan yang bisnisnya dianggap
berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib mengantongi dokumen Amdal
ini.

"Yang juga sering diberitakan tidak benar adalah mengenai dihapusnya
analisis mengenai dampak lingkungan, itu juga tidak benar. Amdal tetap ada
bagi industri besar, harus studi Amdal yang ketat, kata Jokowi dalam
konferensi pers dari Istana Kepresidenan Bogor, Jumat kemarin.

"Tetapi bagi UMKM lebih ditekankan pada pendampingan dan pengawasan,"
sambung dia.

Faktanya draf UU Cipta Kerja mengubah sejumlah ketentuan terkait Amdal
dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup (PPLH).

*Baca Juga: **Walhi: Sebaiknya Jokowi unggah draf final UU Cipta Kerja
<https://nasional.kontan.co.id/news/walhi-sebaiknya-jokowi-unggah-draf-final-uu-cipta-kerja>*

Dalam pasal 26 UU PPLH, penyusunan dokumen Amdal melibatkan masyarakat dan
pemerhati lingkungan hidup. Namun, ketentuan itu diubah sehingga penyusunan
dokumen Amdal dilakukan dengan hanya melibatkan masyarakat yang terkena
dampak langsung.

Dengan begitu, pemerhati lingkungan hidup tidak lagi dilibatkan. Dalam
Pasal 26 UU PPLH juga ada ketentuan yang memberikan hak bagi masyarakat
untuk mengajukan keberatan terhadap dokumen Amdal. Tapi dalam Omnibus Law,
ayat yang mengatur ini hilang.

Kemudian, Pasal 29-31 UU PPLH yang mengatur tentang Komisi Penilai Amdal
yang juga mencakup pakar dan wakil masyarakat serta organisasi lingkungan
hidup dihapus. Tugas komisi itu digantikan oleh tim uji kelayakan yang
dibentuk oleh Lembaga Uji Kelayakan Pemerintah Pusat.

Hanya ada tiga unsur yang terlibat yaitu pemerintah pusat, daerah, dan ahli
bersertifikat. (Ihsanuddin)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Walhi Curiga Jokowi
Belum Baca Draf UU Cipta Kerja",
<https://nasional.kompas.com/read/2020/10/10/17535921/walhi-curiga-jokowi-belum-baca-draf-uu-cipta-kerja?page=all#page2>

Kirim email ke