Atau, ... mungkinkah Draft RUU Cipta Kerja yang semula BERBEDA dengan UU
Cipta Kerja yang disahkan DPR??? Dan, ... pemerintah, khususnya Jokowi
tidak baca lagi???
Sunny ambon ilmeseng...@gmail.com [GELORA45] 於 2020/10/11 上午 07:08 寫道:
_
_
*Agaknya Jokowi selalu sibuk-sibukan, jadi tidak mempunyai waktu untuk
membaca yang text yang panjang dan berbelit-belit isinya.**Hehehehehe*
*https://nasional.kontan.co.id/news/polemik-amdal-walhi-curiga-jokowi-belum-baca-draft-uu-cipta-kerja?page=2*
*Polemik amdal, Walhi curiga Jokowi belum baca draft UU Cipta Kerja*
Sabtu, 10 Oktober 2020 / 23:39 WIB
*Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto*
*KONTAN.CO.ID <http://KONTAN.CO.ID> - JAKARTA.* Direktur Eksekutif
Wahana Lingkungan Hidup ( Walhi) Nur Hidayati mencurigai Presiden Joko
Widodo belum membaca langsung draf Undang-Undang Cipta Kerja yang
disahkan oleh pemerintah dan DPR.
Sebab, saat memberi pernyataan soal UU itu, Presiden Jokowi justru
mengangkat isu yang tidak relevan dengan membantah penghapusan
analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).
"Padahal perdebatan itu sebenarnya sudah tidak di situ lagi. Karena
(polemik) soal (pasal mengatur) Amdal itu kan di awal," kata Nur
kepada Kompas.com, Sabtu (10/10/2020).
"Jadi, presiden sendiri kan tidak membaca, dari situ bisa disimpulkan
apakah presiden membaca dokumennya, atau hanya di-brief saja," sambung
dia.
*Baca Juga: **Polda Metro Jaya tetapkan 87 orang tersangka dalam demo
UU Cipta Kerja berujung rusuh
<https://nasional.kontan.co.id/news/polda-metro-jaya-tetapkan-87-orang-tersangka-dalam-demo-uu-cipta-kerja-berujung-rusuh>*
Nur menjelaskan, penghapusan Amdal memang sempat muncul pada draf awal
RUU Cipta Kerja yang diinisiasi oleh pemerintah. Namun, seiring
pembahasan yang berjalan di DPR RI dan juga masukan dari pemerhati
lingkungan, maka aturan terkait penghapusan Amdal itu telah dicabut.
Perusahaan yang bidang usahanya berdampak pada lingkungan tetap harus
mengantongi dokumen Amdal sebagaimana ketentuan UU Nomor 32 Tahun 2009
tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). "Oleh
karena itu, tak ada lagi orang yang bicara Amdal dihapus," kata Nur.
Nur menekankan bahwa hal yang menjadi perhatian pemerhati lingkungan
hidup saat ini adalah dipangkasnya keterlibatan masyarakat serta
pemerhati lingkungan dalam proses penyusunan Amdal.
Selain itu, Walhi juga menyoroti kewajiban atau tanggung jawab
terhadap kebakaran hutan dalam undang-undang kehutanan yang dicabut.
Kewajiban tersebut hanya diganti dengan bertanggung jawab terhadap
pencegahan. "Diskusi ini kan berkembang terus sampai ke draf terakhir
yang disahkan kemarin," kata Nur.
Presiden Jokowi sebelumnya menyebut banyak disinformasi dan hoaks yang
membuat Undang-Undang Cipta Kerja mendapat penolakan masyarakat. Salah
satunya mengenai dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal)
yang harus dikantongi perusahaan.
Jokowi menegaskan Amdal tak dihapuskan. Perusahaan yang bisnisnya
dianggap berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib mengantongi
dokumen Amdal ini.
"Yang juga sering diberitakan tidak benar adalah mengenai dihapusnya
analisis mengenai dampak lingkungan, itu juga tidak benar. Amdal tetap
ada bagi industri besar, harus studi Amdal yang ketat, kata Jokowi
dalam konferensi pers dari Istana Kepresidenan Bogor, Jumat kemarin.
"Tetapi bagi UMKM lebih ditekankan pada pendampingan dan pengawasan,"
sambung dia.
Faktanya draf UU Cipta Kerja mengubah sejumlah ketentuan terkait Amdal
dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup (PPLH).
*Baca Juga: **Walhi: Sebaiknya Jokowi unggah draf final UU Cipta Kerja
<https://nasional.kontan.co.id/news/walhi-sebaiknya-jokowi-unggah-draf-final-uu-cipta-kerja>*
Dalam pasal 26 UU PPLH, penyusunan dokumen Amdal melibatkan masyarakat
dan pemerhati lingkungan hidup. Namun, ketentuan itu diubah sehingga
penyusunan dokumen Amdal dilakukan dengan hanya melibatkan masyarakat
yang terkena dampak langsung.
Dengan begitu, pemerhati lingkungan hidup tidak lagi dilibatkan. Dalam
Pasal 26 UU PPLH juga ada ketentuan yang memberikan hak bagi
masyarakat untuk mengajukan keberatan terhadap dokumen Amdal. Tapi
dalam Omnibus Law, ayat yang mengatur ini hilang.
Kemudian, Pasal 29-31 UU PPLH yang mengatur tentang Komisi Penilai
Amdal yang juga mencakup pakar dan wakil masyarakat serta organisasi
lingkungan hidup dihapus. Tugas komisi itu digantikan oleh tim uji
kelayakan yang dibentuk oleh Lembaga Uji Kelayakan Pemerintah Pusat.
Hanya ada tiga unsur yang terlibat yaitu pemerintah pusat, daerah, dan
ahli bersertifikat. (Ihsanuddin)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Walhi Curiga
Jokowi Belum Baca Draf UU Cipta Kerja",
<https://nasional.kompas.com/read/2020/10/10/17535921/walhi-curiga-jokowi-belum-baca-draf-uu-cipta-kerja?page=all#page2>