SOKSI nilai RUU Ciptaker terobosan hukum formil-materiil

Minggu, 11 Oktober 2020 00:38 WIB

SOKSI nilai RUU Ciptaker terobosan hukum formil-materiil

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (Depinas SOKSI) Ahmadi Noor Supit (Tengah) saat memberikan keterangan pers, di Jakarta, Sabtu. (ANTARA/HO)

RUU ini juga merupakan upaya negara dalam merespons krisis perekonomian global Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (Depinas SOKSI) Ahmadi Noor Supit menilai Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) merupakan terobosan hukum formil dan materiil.

"RUU ini juga merupakan upaya negara dalam merespons krisis perekonomian global yang sudah terjadi sebelum adanya pandemi COVID-19. Pertumbuhan ekonomi semakin menurun tajam hingga minus ketika COVID-19 menjadi pandemi global," kata Ahmadi Nur Supit dalam keterangannya, di Jakarta, Sabtu.

Supit mendukung RUU Ciptaker yang telah disetujui menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Senin (5/10), dan dengan adanya RUU itu akan ada pertumbuhan ekonomi karena adanya kemudahan dalam investasi di Indonesia.

Supit mengatakan Omnibus Law RUU Ciptaker merupakan keberanian politik Pemerintah dan DPR dalam menyelaraskan aturan-aturan yang selama ini selalu bertabrakan.

Selain itu, politisi Partai Golkar itu juga mendorong agar Pemerintah dan DPR juga membuat Omnibus Law sektor-sektor lain.

"SOKSI melihat UU ini merupakan Omnibus Law pertama dalam ekonomi masih juga harus dilakukan sektor lain, omnibus lainnya juga. Karena kalau hanya sektor ekonomi tidak cukup untuk menyejahterakan kita," ujarnya.

Supit juga menilai pemahaman beberapa pihak bahwa RUU Ciptaker yang tidak pro terhadap pekerja merupakan hal yang tidak tepat, karena dirinya meyakini dalam RUU Ciptaker sudah dibahas dari hulu hingga hilir.

Menurut dia, keberpihakan terhadap rakyat miskin, buruh, pekerja, pelaku ekonomi mikro, kecil, dan menengah harus lebih ditingkatkan, dilindungi dan dijamin keikutsertaannya dalam pelaksanaan RUU Cipta Kerja.

"Karena itu tidak dimaknai sebatas wadah semata, akan tetapi menjadi satu kesatuan sistem pelaku ekonomi dari hulu sampai dengan hilir atas penyediaan barang dan jasa," ujarnya pula. *Baca juga:SOKSI buka kesempatan bagi kader jadi calon ketum <https://www.antaranews.com/berita/496346/soksi-buka-kesempatan-bagi-kader-jadi-calon-ketum>*

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Budisantoso Budiman


 Penjelasan Presiden Jokowi tentang UU Cipta Kerja

Sabtu, 10 Oktober 2020 18:25 WIB

Penjelasan Presiden Jokowi tentang UU Cipta Kerja <https://cdn.antaranews.com/cache/infografis/1140x2100/2020/10/10/20201010jokowi-soal-cipta-kerja-01.jpg?quality=100>

Presiden Joko Widodo memberikan penjelasan tentang Undang-Undang Cipta Kerja pada Jumat (9/10/2020). Berikut intisari yang disampaikan Presiden tentangperlunya UU Cipta Kerja <https://www.antaranews.com/berita/1774541/presiden-sebut-3-alasan-uu-ciptaker-dibutuhkan>dan tanggapan atasdisinformasi substansi omnibus law <https://www.antaranews.com/berita/1774549/presiden-jokowi-berikan-10-bantahan-atas-disinformasi-uu-cipta-kerja>tersebut.


 Presiden Jokowi berikan 10 bantahan atas disinformasi UU Cipta Kerja

Jumat, 9 Oktober 2020 18:25 WIB

Presiden Jokowi berikan 10 bantahan atas disinformasi UU Cipta Kerja

Dokumentasi gambar tangkapan layar Presiden Joko Widodo. ANTARA/Muhammad Arif Hidayat

Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo memberikan 10 bantahan mengenai disinformasi mengenai Ominibus Law UU Cipta Kerja yang beredar di masyarakat.

"Saya melihat unjuk rasa penolakan Undang-undang Cipta Kerja yang pada dasarnya dilatarbelakangi disinformasi mengenai substansi undang-undang ini dan hoaks di media sosial," kata Jokowi, di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat.

Inilah pernyataan pertama dia kepada publik tentang UU Cipta Kerja setelah disahkan di sidang paripurna DPR pada Senin malam hari, 5 Oktober lalu.

*Baca juga:Melki Laka Lena harap pemerintah buka lagi dialog soal UU Cipta Kerja <https://www.antaranews.com/berita/1774457/melki-laka-lena-harap-pemerintah-buka-lagi-dialog-soal-uu-cipta-kerja>*

*Pertama*, tekait isu penghapusan standar upah pekerja. "Saya ambil contoh ada informasi yang menyebut penghapusan UMP, Upah Minimum Provinsi; UMK, Upah Minimum Kabupaten; UMSP Upah Minimum Sektoral Provinsi, hal ini tidak benar karena pada faktanya Upah Minimum Regional, UMR tetap ada," kata dia.

*Kedua*, mengenai standar perhitungan upah pekerja. "Ada juga yang menyebutkan upah minumum dihitung per jam, ini juga tidak benar, tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang, upah bisa dihitung berdasarkan waktu dan berdasarkan hasil," katanya.

*Ketiga*, terkait informasi penghilangan cuti bagi para pekerja. "Kemudian ada kabar yang menyebut semua cuti, cuti sakit, cuti kawinan, cuti khitanan, cuti babtis, cuti kematian, cuti melahirkan dihapuskan dan tidak ada kompensasinya. Saya tegasnya ini juga tidak benar, hak cuti tetap ada dan dijamin," kata dia.

*Keempat*, mengenai mekanisme pemutusan hubungan kerja (PHK). "Kemudian apakah perusahaan bisa mem-PHK kapan pun secara sepihak? Ini juga tidak benar, yang benar perusahaan tidak bisa mem-PHK secara sepihak," katanya.

*Baca juga:Wali Kota Malang sarankan uji materi UU Cipta Kerja <https://www.antaranews.com/berita/1774345/wali-kota-malang-sarankan-uji-materi-uu-cipta-kerja>*

*Kelima*, terkait penghilangan jaminan sosial pekerja. "Kemudian juga pertanyaan benarkah jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang? Yang benar jaminan sosial tetap ada," kata Jokowi.

*Keenam*, soal tidak ada lagi kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan bagi industri. "Yang juga sering diberitakan tidak benar adalah dihapusnya AMDAL, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, itu juga tidak benar. AMDAL tetap ada bagi industri besar harus studi AMDAL yang ketat tapi bagi UMKM lebih ditekankan pada pendampingan dan pengawasan," katanya.

*Ketuju*h, soal adanya komersialisasi pendidikan dan perizinan pendirian pondok pesantren.

"Ada juga berita UU Cipta Kerja ini mendorong komersialisasi pendidikan, ini juga tidak benar, karena yang diatur hanyalah pendidikan formal di kawasan ekonomi khusus (KEK) sedangkan perizinan pendidikan tidak diatur dalam UU Cipta Kerja ini, apalagi perizinan di pondok pesantren tidak diatur sama sekali dalam UU Cipta Kerja dan aturannya yang selama ini ada tetap berlaku," katanya.

*Baca juga:Gubernur Lampung: Kita akan sosialisasikan UU Cipta Kerja <https://www.antaranews.com/berita/1773989/gubernur-lampung-kita-akan-sosialisasikan-uu-cipta-kerja>*

*Kedelapan*, munculnya bank tanah. "Bank tanah diperlukan untuk menjamin kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan sosial, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan dan reforma agraria ini sangat penting untuk menjamin akses masyarakat terhadap kepemilihan lahan dan tanah dan kita selama ini kita tidak memiliki bank tanah," katanya.

*Kesembilan*, RUU Cipta Kerja akan mengambil kewenangan pemerintah daerah dan menambah kewenangan pemerintah pusat. "Saya tegaskan juga UU Cipta Kerja ini tidak melakukan resentralisasi kewenangan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat, tidak, tidak ada," dia katakan.

Menurut Jokowi, perizinan berusaha dan kewenangannya tetap dilakukan pemerintah daerah sesuai dengan Norma Standar Prosedur Kriteria (NSPK) yang ditetapkan pemerintah pusat agar tercipta standar pelayanan yang baik di seluruh pemerintah daerah dan penetapan NSPK ini nanti akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

*Ke-10*, terkait kewenangan perizinan untuk non-perizinan perusahaan. "Kewenangan perizinan untuk non-perizinan berusaha tetap di pemda sehingga tidak ada perubahan bahkan kita melakukan penyederhanaan, melakukan standarisasi jenis dan prosedur berusaha di daerah dan perizinan di daerah diberikan batas waktu," kata dia.

*Baca juga:Pemerintah pastikan izin Amdal tidak dihapus dalam UU Cipta Kerja <https://www.antaranews.com/berita/1773653/pemerintah-pastikan-izin-amdal-tidak-dihapus-dalam-uu-cipta-kerja>*

Hal terpenting adalah/service level of agreement/ yaitu permohonan perizinan dianggap disetujui bila batas waktu telah terlewati.

Sebelumnya pada Kamis (8/10) terjadi demonstrasi penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja di 18 provinsi yang banyak berkembang menjadi kerusuhan di beberapa tempat.

Ribuan orang yang terdiri dari buruh, pelajar, mahasiswa maupun masyarakat menyampaikan aspirasi untuk menolak UU Cipta Kerja yang disahkan dalam sidang paripurna DPR pada Senin malam hari, 5 Oktober 2020.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Ade P Marboen

Kirim email ke