SOKSI nilai RUU Ciptaker terobosan hukum formil-materiil
Minggu, 11 Oktober 2020 00:38 WIB
SOKSI nilai RUU Ciptaker terobosan hukum formil-materiil
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Sentral Organisasi Karyawan Swadiri
Indonesia (Depinas SOKSI) Ahmadi Noor Supit (Tengah) saat memberikan
keterangan pers, di Jakarta, Sabtu. (ANTARA/HO)
RUU ini juga merupakan upaya negara dalam merespons krisis perekonomian
global
Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Sentral Organisasi
Karyawan Swadiri Indonesia (Depinas SOKSI) Ahmadi Noor Supit menilai
Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) merupakan terobosan
hukum formil dan materiil.
"RUU ini juga merupakan upaya negara dalam merespons krisis perekonomian
global yang sudah terjadi sebelum adanya pandemi COVID-19. Pertumbuhan
ekonomi semakin menurun tajam hingga minus ketika COVID-19 menjadi
pandemi global," kata Ahmadi Nur Supit dalam keterangannya, di Jakarta,
Sabtu.
Supit mendukung RUU Ciptaker yang telah disetujui menjadi undang-undang
dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Senin (5/10), dan dengan adanya RUU
itu akan ada pertumbuhan ekonomi karena adanya kemudahan dalam investasi
di Indonesia.
Supit mengatakan Omnibus Law RUU Ciptaker merupakan keberanian politik
Pemerintah dan DPR dalam menyelaraskan aturan-aturan yang selama ini
selalu bertabrakan.
Selain itu, politisi Partai Golkar itu juga mendorong agar Pemerintah
dan DPR juga membuat Omnibus Law sektor-sektor lain.
"SOKSI melihat UU ini merupakan Omnibus Law pertama dalam ekonomi masih
juga harus dilakukan sektor lain, omnibus lainnya juga. Karena kalau
hanya sektor ekonomi tidak cukup untuk menyejahterakan kita," ujarnya.
Supit juga menilai pemahaman beberapa pihak bahwa RUU Ciptaker yang
tidak pro terhadap pekerja merupakan hal yang tidak tepat, karena
dirinya meyakini dalam RUU Ciptaker sudah dibahas dari hulu hingga hilir.
Menurut dia, keberpihakan terhadap rakyat miskin, buruh, pekerja, pelaku
ekonomi mikro, kecil, dan menengah harus lebih ditingkatkan, dilindungi
dan dijamin keikutsertaannya dalam pelaksanaan RUU Cipta Kerja.
"Karena itu tidak dimaknai sebatas wadah semata, akan tetapi menjadi
satu kesatuan sistem pelaku ekonomi dari hulu sampai dengan hilir atas
penyediaan barang dan jasa," ujarnya pula.
*Baca juga:SOKSI buka kesempatan bagi kader jadi calon ketum
<https://www.antaranews.com/berita/496346/soksi-buka-kesempatan-bagi-kader-jadi-calon-ketum>*
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Budisantoso Budiman
Penjelasan Presiden Jokowi tentang UU Cipta Kerja
Sabtu, 10 Oktober 2020 18:25 WIB
Penjelasan Presiden Jokowi tentang UU Cipta Kerja
<https://cdn.antaranews.com/cache/infografis/1140x2100/2020/10/10/20201010jokowi-soal-cipta-kerja-01.jpg?quality=100>
Presiden Joko Widodo memberikan penjelasan tentang Undang-Undang Cipta
Kerja pada Jumat (9/10/2020). Berikut intisari yang disampaikan Presiden
tentangperlunya UU Cipta Kerja
<https://www.antaranews.com/berita/1774541/presiden-sebut-3-alasan-uu-ciptaker-dibutuhkan>dan
tanggapan atasdisinformasi substansi omnibus law
<https://www.antaranews.com/berita/1774549/presiden-jokowi-berikan-10-bantahan-atas-disinformasi-uu-cipta-kerja>tersebut.
Presiden Jokowi berikan 10 bantahan atas disinformasi UU Cipta Kerja
Jumat, 9 Oktober 2020 18:25 WIB
Presiden Jokowi berikan 10 bantahan atas disinformasi UU Cipta Kerja
Dokumentasi gambar tangkapan layar Presiden Joko Widodo. ANTARA/Muhammad
Arif Hidayat
Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo memberikan 10 bantahan mengenai
disinformasi mengenai Ominibus Law UU Cipta Kerja yang beredar di
masyarakat.
"Saya melihat unjuk rasa penolakan Undang-undang Cipta Kerja yang pada
dasarnya dilatarbelakangi disinformasi mengenai substansi undang-undang
ini dan hoaks di media sosial," kata Jokowi, di Istana Kepresidenan
Bogor, Jumat.
Inilah pernyataan pertama dia kepada publik tentang UU Cipta Kerja
setelah disahkan di sidang paripurna DPR pada Senin malam hari, 5
Oktober lalu.
*Baca juga:Melki Laka Lena harap pemerintah buka lagi dialog soal UU
Cipta Kerja
<https://www.antaranews.com/berita/1774457/melki-laka-lena-harap-pemerintah-buka-lagi-dialog-soal-uu-cipta-kerja>*
*Pertama*, tekait isu penghapusan standar upah pekerja. "Saya ambil
contoh ada informasi yang menyebut penghapusan UMP, Upah
Minimum Provinsi; UMK, Upah Minimum Kabupaten; UMSP Upah Minimum
Sektoral Provinsi, hal ini tidak benar karena pada faktanya Upah Minimum
Regional, UMR tetap ada," kata dia.
*Kedua*, mengenai standar perhitungan upah pekerja. "Ada juga yang
menyebutkan upah minumum dihitung per jam, ini juga tidak benar, tidak
ada perubahan dengan sistem yang sekarang, upah bisa dihitung
berdasarkan waktu dan berdasarkan hasil," katanya.
*Ketiga*, terkait informasi penghilangan cuti bagi para pekerja.
"Kemudian ada kabar yang menyebut semua cuti, cuti sakit, cuti kawinan,
cuti khitanan, cuti babtis, cuti kematian, cuti melahirkan dihapuskan
dan tidak ada kompensasinya. Saya tegasnya ini juga tidak benar, hak
cuti tetap ada dan dijamin," kata dia.
*Keempat*, mengenai mekanisme pemutusan hubungan kerja (PHK). "Kemudian
apakah perusahaan bisa mem-PHK kapan pun secara sepihak? Ini juga tidak
benar, yang benar perusahaan tidak bisa mem-PHK secara sepihak," katanya.
*Baca juga:Wali Kota Malang sarankan uji materi UU Cipta Kerja
<https://www.antaranews.com/berita/1774345/wali-kota-malang-sarankan-uji-materi-uu-cipta-kerja>*
*Kelima*, terkait penghilangan jaminan sosial pekerja. "Kemudian juga
pertanyaan benarkah jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang?
Yang benar jaminan sosial tetap ada," kata Jokowi.
*Keenam*, soal tidak ada lagi kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
bagi industri. "Yang juga sering diberitakan tidak benar adalah
dihapusnya AMDAL, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, itu juga tidak
benar. AMDAL tetap ada bagi industri besar harus studi AMDAL yang ketat
tapi bagi UMKM lebih ditekankan pada pendampingan dan pengawasan," katanya.
*Ketuju*h, soal adanya komersialisasi pendidikan dan perizinan pendirian
pondok pesantren.
"Ada juga berita UU Cipta Kerja ini mendorong komersialisasi pendidikan,
ini juga tidak benar, karena yang diatur hanyalah pendidikan formal di
kawasan ekonomi khusus (KEK) sedangkan perizinan pendidikan tidak diatur
dalam UU Cipta Kerja ini, apalagi perizinan di pondok pesantren tidak
diatur sama sekali dalam UU Cipta Kerja dan aturannya yang selama ini
ada tetap berlaku," katanya.
*Baca juga:Gubernur Lampung: Kita akan sosialisasikan UU Cipta Kerja
<https://www.antaranews.com/berita/1773989/gubernur-lampung-kita-akan-sosialisasikan-uu-cipta-kerja>*
*Kedelapan*, munculnya bank tanah. "Bank tanah diperlukan untuk menjamin
kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan sosial,
pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan dan reforma agraria ini sangat
penting untuk menjamin akses masyarakat terhadap kepemilihan lahan dan
tanah dan kita selama ini kita tidak memiliki bank tanah," katanya.
*Kesembilan*, RUU Cipta Kerja akan mengambil kewenangan pemerintah
daerah dan menambah kewenangan pemerintah pusat. "Saya tegaskan juga UU
Cipta Kerja ini tidak melakukan resentralisasi kewenangan dari
pemerintah daerah ke pemerintah pusat, tidak, tidak ada," dia katakan.
Menurut Jokowi, perizinan berusaha dan kewenangannya tetap dilakukan
pemerintah daerah sesuai dengan Norma Standar Prosedur Kriteria (NSPK)
yang ditetapkan pemerintah pusat agar tercipta standar pelayanan yang
baik di seluruh pemerintah daerah dan penetapan NSPK ini nanti akan
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
*Ke-10*, terkait kewenangan perizinan untuk non-perizinan perusahaan.
"Kewenangan perizinan untuk non-perizinan berusaha tetap di pemda
sehingga tidak ada perubahan bahkan kita melakukan penyederhanaan,
melakukan standarisasi jenis dan prosedur berusaha di daerah dan
perizinan di daerah diberikan batas waktu," kata dia.
*Baca juga:Pemerintah pastikan izin Amdal tidak dihapus dalam UU Cipta
Kerja
<https://www.antaranews.com/berita/1773653/pemerintah-pastikan-izin-amdal-tidak-dihapus-dalam-uu-cipta-kerja>*
Hal terpenting adalah/service level of agreement/ yaitu permohonan
perizinan dianggap disetujui bila batas waktu telah terlewati.
Sebelumnya pada Kamis (8/10) terjadi demonstrasi penolakan Omnibus Law
UU Cipta Kerja di 18 provinsi yang banyak berkembang menjadi kerusuhan
di beberapa tempat.
Ribuan orang yang terdiri dari buruh, pelajar, mahasiswa maupun
masyarakat menyampaikan aspirasi untuk menolak UU Cipta Kerja yang
disahkan dalam sidang paripurna DPR pada Senin malam hari, 5 Oktober 2020.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Ade P Marboen