Bagaimana Jokowi  beri batahan berdasarkan bacaan  buku  dan majalah komik?

On Sun, Oct 11, 2020 at 1:55 AM ChanCT [email protected] [nasional-list]
<[email protected]> wrote:

>
>
> RUU ini juga merupakan upaya negara dalam merespons krisis perekonomian
> global
> Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Sentral Organisasi
> Karyawan Swadiri Indonesia (Depinas SOKSI) Ahmadi Noor Supit menilai
> Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) merupakan terobosan
> hukum formil dan materiil.
>
> "RUU ini juga merupakan upaya negara dalam merespons krisis perekonomian
> global yang sudah terjadi sebelum adanya pandemi COVID-19. Pertumbuhan
> ekonomi semakin menurun tajam hingga minus ketika COVID-19 menjadi pandemi
> global," kata Ahmadi Nur Supit dalam keterangannya, di Jakarta, Sabtu.
>
> Supit mendukung RUU Ciptaker yang telah disetujui menjadi undang-undang
> dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Senin (5/10), dan dengan adanya RUU itu
> akan ada pertumbuhan ekonomi karena adanya kemudahan dalam investasi di
> Indonesia.
>
> Supit mengatakan Omnibus Law RUU Ciptaker merupakan keberanian politik
> Pemerintah dan DPR dalam menyelaraskan aturan-aturan yang selama ini selalu
> bertabrakan.
>
> Selain itu, politisi Partai Golkar itu juga mendorong agar Pemerintah dan
> DPR juga membuat Omnibus Law sektor-sektor lain.
>
> "SOKSI melihat UU ini merupakan Omnibus Law pertama dalam ekonomi masih
> juga harus dilakukan sektor lain, omnibus lainnya juga. Karena kalau hanya
> sektor ekonomi tidak cukup untuk menyejahterakan kita," ujarnya.
>
> Supit juga menilai pemahaman beberapa pihak bahwa RUU Ciptaker yang tidak
> pro terhadap pekerja merupakan hal yang tidak tepat, karena dirinya
> meyakini dalam RUU Ciptaker sudah dibahas dari hulu hingga hilir.
>
> Menurut dia, keberpihakan terhadap rakyat miskin, buruh, pekerja, pelaku
> ekonomi mikro, kecil, dan menengah harus lebih ditingkatkan, dilindungi dan
> dijamin keikutsertaannya dalam pelaksanaan RUU Cipta Kerja.
>
> "Karena itu tidak dimaknai sebatas wadah semata, akan tetapi menjadi satu
> kesatuan sistem pelaku ekonomi dari hulu sampai dengan hilir atas
> penyediaan barang dan jasa," ujarnya pula.
> *Baca juga: SOKSI buka kesempatan bagi kader jadi calon ketum
> <https://www.antaranews.com/berita/496346/soksi-buka-kesempatan-bagi-kader-jadi-calon-ketum>*
>
> Pewarta: Imam Budilaksono
> Editor: Budisantoso Budiman
> [image: Penjelasan Presiden Jokowi tentang UU Cipta Kerja]
> <https://cdn.antaranews.com/cache/infografis/1140x2100/2020/10/10/20201010jokowi-soal-cipta-kerja-01.jpg?quality=100>
>
> Presiden Joko Widodo memberikan penjelasan tentang Undang-Undang Cipta
> Kerja pada Jumat (9/10/2020). Berikut intisari yang disampaikan Presiden
> tentang perlunya UU Cipta Kerja
> <https://www.antaranews.com/berita/1774541/presiden-sebut-3-alasan-uu-ciptaker-dibutuhkan>
>  dan tanggapan atas disinformasi substansi omnibus law
> <https://www.antaranews.com/berita/1774549/presiden-jokowi-berikan-10-bantahan-atas-disinformasi-uu-cipta-kerja>
>  tersebut.
> Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo memberikan 10 bantahan mengenai
> disinformasi mengenai Ominibus Law UU Cipta Kerja yang beredar di
> masyarakat.
>
> "Saya melihat unjuk rasa penolakan Undang-undang Cipta Kerja yang pada
> dasarnya dilatarbelakangi disinformasi mengenai substansi undang-undang ini
> dan hoaks di media sosial," kata Jokowi, di Istana Kepresidenan Bogor,
> Jumat.
>
> Inilah pernyataan pertama dia kepada publik tentang UU Cipta Kerja setelah
> disahkan di sidang paripurna DPR pada Senin malam hari, 5 Oktober lalu.
>
> *Baca juga: Melki Laka Lena harap pemerintah buka lagi dialog soal UU
> Cipta Kerja
> <https://www.antaranews.com/berita/1774457/melki-laka-lena-harap-pemerintah-buka-lagi-dialog-soal-uu-cipta-kerja>*
>
> *Pertama*, tekait isu penghapusan standar upah pekerja. "Saya ambil
> contoh ada informasi yang menyebut penghapusan UMP, Upah Minimum Provinsi;
> UMK, Upah Minimum Kabupaten; UMSP Upah Minimum Sektoral Provinsi, hal ini
> tidak benar karena pada faktanya Upah Minimum Regional, UMR tetap ada,"
> kata dia.
>
> *Kedua*, mengenai standar perhitungan upah pekerja. "Ada juga yang
> menyebutkan upah minumum dihitung per jam, ini juga tidak benar, tidak ada
> perubahan dengan sistem yang sekarang, upah bisa dihitung berdasarkan waktu
> dan berdasarkan hasil," katanya.
>
> *Ketiga*, terkait informasi penghilangan cuti bagi para pekerja.
> "Kemudian ada kabar yang menyebut semua cuti, cuti sakit, cuti kawinan,
> cuti khitanan, cuti babtis, cuti kematian, cuti melahirkan dihapuskan dan
> tidak ada kompensasinya. Saya tegasnya ini juga tidak benar, hak cuti tetap
> ada dan dijamin," kata dia.
>
> *Keempat*, mengenai mekanisme pemutusan hubungan kerja (PHK). "Kemudian
> apakah perusahaan bisa mem-PHK kapan pun secara sepihak? Ini juga tidak
> benar, yang benar perusahaan tidak bisa mem-PHK secara sepihak," katanya.
>
> *Baca juga: Wali Kota Malang sarankan uji materi UU Cipta Kerja
> <https://www.antaranews.com/berita/1774345/wali-kota-malang-sarankan-uji-materi-uu-cipta-kerja>*
>
> *Kelima*, terkait penghilangan jaminan sosial pekerja. "Kemudian juga
> pertanyaan benarkah jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang? Yang
> benar jaminan sosial tetap ada," kata Jokowi.
>
> *Keenam*, soal tidak ada lagi kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
> bagi industri. "Yang juga sering diberitakan tidak benar adalah dihapusnya
> AMDAL, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, itu juga tidak benar. AMDAL
> tetap ada bagi industri besar harus studi AMDAL yang ketat tapi bagi UMKM
> lebih ditekankan pada pendampingan dan pengawasan," katanya.
>
> *Ketuju*h, soal adanya komersialisasi pendidikan dan perizinan pendirian
> pondok pesantren.
>
> "Ada juga berita UU Cipta Kerja ini mendorong komersialisasi pendidikan,
> ini juga tidak benar, karena yang diatur hanyalah pendidikan formal di
> kawasan ekonomi khusus (KEK) sedangkan perizinan pendidikan tidak diatur
> dalam UU Cipta Kerja ini, apalagi perizinan di pondok pesantren tidak
> diatur sama sekali dalam UU Cipta Kerja dan aturannya yang selama ini ada
> tetap berlaku," katanya.
>
> *Baca juga: Gubernur Lampung: Kita akan sosialisasikan UU Cipta Kerja
> <https://www.antaranews.com/berita/1773989/gubernur-lampung-kita-akan-sosialisasikan-uu-cipta-kerja>*
>
> *Kedelapan*, munculnya bank tanah. "Bank tanah diperlukan untuk menjamin
> kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan sosial,
> pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan dan reforma agraria ini sangat
> penting untuk menjamin akses masyarakat terhadap kepemilihan lahan dan
> tanah dan kita selama ini kita tidak memiliki bank tanah," katanya.
>
> *Kesembilan*, RUU Cipta Kerja akan mengambil kewenangan pemerintah daerah
> dan menambah kewenangan pemerintah pusat. "Saya tegaskan juga UU Cipta
> Kerja ini tidak melakukan resentralisasi kewenangan dari pemerintah daerah
> ke pemerintah pusat, tidak, tidak ada," dia katakan.
>
> Menurut Jokowi, perizinan berusaha dan kewenangannya tetap dilakukan
> pemerintah daerah sesuai dengan Norma Standar Prosedur Kriteria (NSPK) yang
> ditetapkan pemerintah pusat agar tercipta standar pelayanan yang baik di
> seluruh pemerintah daerah dan penetapan NSPK ini nanti akan diatur dalam
> Peraturan Pemerintah.
>
> *Ke-10*, terkait kewenangan perizinan untuk non-perizinan perusahaan.
> "Kewenangan perizinan untuk non-perizinan berusaha tetap di pemda sehingga
> tidak ada perubahan bahkan kita melakukan penyederhanaan, melakukan
> standarisasi jenis dan prosedur berusaha di daerah dan perizinan di daerah
> diberikan batas waktu," kata dia.
>
> *Baca juga: Pemerintah pastikan izin Amdal tidak dihapus dalam UU Cipta
> Kerja
> <https://www.antaranews.com/berita/1773653/pemerintah-pastikan-izin-amdal-tidak-dihapus-dalam-uu-cipta-kerja>*
>
> Hal terpenting adalah *service level of agreement* yaitu permohonan
> perizinan dianggap disetujui bila batas waktu telah terlewati.
>
> Sebelumnya pada Kamis (8/10) terjadi demonstrasi penolakan Omnibus Law UU
> Cipta Kerja di 18 provinsi yang banyak berkembang menjadi kerusuhan di
> beberapa tempat.
>
> Ribuan orang yang terdiri dari buruh, pelajar, mahasiswa maupun masyarakat
> menyampaikan aspirasi untuk menolak UU Cipta Kerja yang disahkan dalam
> sidang paripurna DPR pada Senin malam hari, 5 Oktober 2020.
>
> Pewarta: Desca Lidya Natalia
> Editor: Ade P Marboen
>
> 
>

Kirim email ke