Bagaimana Jokowi beri batahan berdasarkan bacaan buku dan majalah komik?
On Sun, Oct 11, 2020 at 1:55 AM ChanCT [email protected] [nasional-list] <[email protected]> wrote: > > > RUU ini juga merupakan upaya negara dalam merespons krisis perekonomian > global > Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Sentral Organisasi > Karyawan Swadiri Indonesia (Depinas SOKSI) Ahmadi Noor Supit menilai > Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) merupakan terobosan > hukum formil dan materiil. > > "RUU ini juga merupakan upaya negara dalam merespons krisis perekonomian > global yang sudah terjadi sebelum adanya pandemi COVID-19. Pertumbuhan > ekonomi semakin menurun tajam hingga minus ketika COVID-19 menjadi pandemi > global," kata Ahmadi Nur Supit dalam keterangannya, di Jakarta, Sabtu. > > Supit mendukung RUU Ciptaker yang telah disetujui menjadi undang-undang > dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Senin (5/10), dan dengan adanya RUU itu > akan ada pertumbuhan ekonomi karena adanya kemudahan dalam investasi di > Indonesia. > > Supit mengatakan Omnibus Law RUU Ciptaker merupakan keberanian politik > Pemerintah dan DPR dalam menyelaraskan aturan-aturan yang selama ini selalu > bertabrakan. > > Selain itu, politisi Partai Golkar itu juga mendorong agar Pemerintah dan > DPR juga membuat Omnibus Law sektor-sektor lain. > > "SOKSI melihat UU ini merupakan Omnibus Law pertama dalam ekonomi masih > juga harus dilakukan sektor lain, omnibus lainnya juga. Karena kalau hanya > sektor ekonomi tidak cukup untuk menyejahterakan kita," ujarnya. > > Supit juga menilai pemahaman beberapa pihak bahwa RUU Ciptaker yang tidak > pro terhadap pekerja merupakan hal yang tidak tepat, karena dirinya > meyakini dalam RUU Ciptaker sudah dibahas dari hulu hingga hilir. > > Menurut dia, keberpihakan terhadap rakyat miskin, buruh, pekerja, pelaku > ekonomi mikro, kecil, dan menengah harus lebih ditingkatkan, dilindungi dan > dijamin keikutsertaannya dalam pelaksanaan RUU Cipta Kerja. > > "Karena itu tidak dimaknai sebatas wadah semata, akan tetapi menjadi satu > kesatuan sistem pelaku ekonomi dari hulu sampai dengan hilir atas > penyediaan barang dan jasa," ujarnya pula. > *Baca juga: SOKSI buka kesempatan bagi kader jadi calon ketum > <https://www.antaranews.com/berita/496346/soksi-buka-kesempatan-bagi-kader-jadi-calon-ketum>* > > Pewarta: Imam Budilaksono > Editor: Budisantoso Budiman > [image: Penjelasan Presiden Jokowi tentang UU Cipta Kerja] > <https://cdn.antaranews.com/cache/infografis/1140x2100/2020/10/10/20201010jokowi-soal-cipta-kerja-01.jpg?quality=100> > > Presiden Joko Widodo memberikan penjelasan tentang Undang-Undang Cipta > Kerja pada Jumat (9/10/2020). Berikut intisari yang disampaikan Presiden > tentang perlunya UU Cipta Kerja > <https://www.antaranews.com/berita/1774541/presiden-sebut-3-alasan-uu-ciptaker-dibutuhkan> > dan tanggapan atas disinformasi substansi omnibus law > <https://www.antaranews.com/berita/1774549/presiden-jokowi-berikan-10-bantahan-atas-disinformasi-uu-cipta-kerja> > tersebut. > Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo memberikan 10 bantahan mengenai > disinformasi mengenai Ominibus Law UU Cipta Kerja yang beredar di > masyarakat. > > "Saya melihat unjuk rasa penolakan Undang-undang Cipta Kerja yang pada > dasarnya dilatarbelakangi disinformasi mengenai substansi undang-undang ini > dan hoaks di media sosial," kata Jokowi, di Istana Kepresidenan Bogor, > Jumat. > > Inilah pernyataan pertama dia kepada publik tentang UU Cipta Kerja setelah > disahkan di sidang paripurna DPR pada Senin malam hari, 5 Oktober lalu. > > *Baca juga: Melki Laka Lena harap pemerintah buka lagi dialog soal UU > Cipta Kerja > <https://www.antaranews.com/berita/1774457/melki-laka-lena-harap-pemerintah-buka-lagi-dialog-soal-uu-cipta-kerja>* > > *Pertama*, tekait isu penghapusan standar upah pekerja. "Saya ambil > contoh ada informasi yang menyebut penghapusan UMP, Upah Minimum Provinsi; > UMK, Upah Minimum Kabupaten; UMSP Upah Minimum Sektoral Provinsi, hal ini > tidak benar karena pada faktanya Upah Minimum Regional, UMR tetap ada," > kata dia. > > *Kedua*, mengenai standar perhitungan upah pekerja. "Ada juga yang > menyebutkan upah minumum dihitung per jam, ini juga tidak benar, tidak ada > perubahan dengan sistem yang sekarang, upah bisa dihitung berdasarkan waktu > dan berdasarkan hasil," katanya. > > *Ketiga*, terkait informasi penghilangan cuti bagi para pekerja. > "Kemudian ada kabar yang menyebut semua cuti, cuti sakit, cuti kawinan, > cuti khitanan, cuti babtis, cuti kematian, cuti melahirkan dihapuskan dan > tidak ada kompensasinya. Saya tegasnya ini juga tidak benar, hak cuti tetap > ada dan dijamin," kata dia. > > *Keempat*, mengenai mekanisme pemutusan hubungan kerja (PHK). "Kemudian > apakah perusahaan bisa mem-PHK kapan pun secara sepihak? Ini juga tidak > benar, yang benar perusahaan tidak bisa mem-PHK secara sepihak," katanya. > > *Baca juga: Wali Kota Malang sarankan uji materi UU Cipta Kerja > <https://www.antaranews.com/berita/1774345/wali-kota-malang-sarankan-uji-materi-uu-cipta-kerja>* > > *Kelima*, terkait penghilangan jaminan sosial pekerja. "Kemudian juga > pertanyaan benarkah jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang? Yang > benar jaminan sosial tetap ada," kata Jokowi. > > *Keenam*, soal tidak ada lagi kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan > bagi industri. "Yang juga sering diberitakan tidak benar adalah dihapusnya > AMDAL, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, itu juga tidak benar. AMDAL > tetap ada bagi industri besar harus studi AMDAL yang ketat tapi bagi UMKM > lebih ditekankan pada pendampingan dan pengawasan," katanya. > > *Ketuju*h, soal adanya komersialisasi pendidikan dan perizinan pendirian > pondok pesantren. > > "Ada juga berita UU Cipta Kerja ini mendorong komersialisasi pendidikan, > ini juga tidak benar, karena yang diatur hanyalah pendidikan formal di > kawasan ekonomi khusus (KEK) sedangkan perizinan pendidikan tidak diatur > dalam UU Cipta Kerja ini, apalagi perizinan di pondok pesantren tidak > diatur sama sekali dalam UU Cipta Kerja dan aturannya yang selama ini ada > tetap berlaku," katanya. > > *Baca juga: Gubernur Lampung: Kita akan sosialisasikan UU Cipta Kerja > <https://www.antaranews.com/berita/1773989/gubernur-lampung-kita-akan-sosialisasikan-uu-cipta-kerja>* > > *Kedelapan*, munculnya bank tanah. "Bank tanah diperlukan untuk menjamin > kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan sosial, > pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan dan reforma agraria ini sangat > penting untuk menjamin akses masyarakat terhadap kepemilihan lahan dan > tanah dan kita selama ini kita tidak memiliki bank tanah," katanya. > > *Kesembilan*, RUU Cipta Kerja akan mengambil kewenangan pemerintah daerah > dan menambah kewenangan pemerintah pusat. "Saya tegaskan juga UU Cipta > Kerja ini tidak melakukan resentralisasi kewenangan dari pemerintah daerah > ke pemerintah pusat, tidak, tidak ada," dia katakan. > > Menurut Jokowi, perizinan berusaha dan kewenangannya tetap dilakukan > pemerintah daerah sesuai dengan Norma Standar Prosedur Kriteria (NSPK) yang > ditetapkan pemerintah pusat agar tercipta standar pelayanan yang baik di > seluruh pemerintah daerah dan penetapan NSPK ini nanti akan diatur dalam > Peraturan Pemerintah. > > *Ke-10*, terkait kewenangan perizinan untuk non-perizinan perusahaan. > "Kewenangan perizinan untuk non-perizinan berusaha tetap di pemda sehingga > tidak ada perubahan bahkan kita melakukan penyederhanaan, melakukan > standarisasi jenis dan prosedur berusaha di daerah dan perizinan di daerah > diberikan batas waktu," kata dia. > > *Baca juga: Pemerintah pastikan izin Amdal tidak dihapus dalam UU Cipta > Kerja > <https://www.antaranews.com/berita/1773653/pemerintah-pastikan-izin-amdal-tidak-dihapus-dalam-uu-cipta-kerja>* > > Hal terpenting adalah *service level of agreement* yaitu permohonan > perizinan dianggap disetujui bila batas waktu telah terlewati. > > Sebelumnya pada Kamis (8/10) terjadi demonstrasi penolakan Omnibus Law UU > Cipta Kerja di 18 provinsi yang banyak berkembang menjadi kerusuhan di > beberapa tempat. > > Ribuan orang yang terdiri dari buruh, pelajar, mahasiswa maupun masyarakat > menyampaikan aspirasi untuk menolak UU Cipta Kerja yang disahkan dalam > sidang paripurna DPR pada Senin malam hari, 5 Oktober 2020. > > Pewarta: Desca Lidya Natalia > Editor: Ade P Marboen > > >
