Ciptaker Asah Manajemen Konflik Jokowi?
J61<https://www.pinterpolitik.com/author/j61-188>-Saturday, October 10,
2020 11:00
https://www.pinterpolitik.com/ciptaker-asah-manajemen-konflik-jokowi
/Presiden Joko Widodo. (Foto: Reuters)/
/7 min read/
*Reaksi pemerintah atas demonstrasi masif menolak UU Ciptaker di
berbagai daerah tampaknya masih belum memberikan jalan
penyelesaian terbaik bagi semua pihak. Lantas, ketika saat ini
bola panas dinilai ada di tangan Presiden Jokowi, akankah ada
solusi konstruktif yang diupayakan oleh kepala negara?*
------------------------------------------------------------------------
*PinterPolitik.com <https://www.pinterpolitik.com/>*
Massa dari berbagai elemen seantero negeri menepati janji mereka saat 8
Oktober lalu sebuah aksi demonstrasi serempak terlaksana di berbagai
kota untuk menolak pengesahan regulasi sapu jagat/Omnibus Law/Cipta
Lapangan Kerja (Ciptaker).
Tensi demonstrasi yang bahkan juga
mendapat*sorotan<https://tirto.id/situasi-demo-8-oktober-tolak-omnibus-law-di-jakarta-jogja-malang-f5Jz>*media
internasional itu memang berbeda-beda di tiap wilayah. Namun tak sedikit
aksi yang berujung dengan anarkisme maupun bentrok dengan aparat
keamanan seperti yang terjadi di Jakarta, Lampung, Cirebon, Malang,
Yogyakarta, Medan, hingga Makassar
Sayangnya, kericuhan tersebut seolah menambah variabel justifikasi
pemerintah – yang/notabene/merupakan pengusul UU Ciptaker – untuk
bersikukuh mempertahankan regulasi sapu jagat tersebut.
Pemerintah juga kemudian bereaksi dengan menuding terdapat aktor
intelektual ataupun elite di balik aksi penolakan UU Ciptaker.
Reaksi itu diawali oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko
Perekonomian) Airlangga Hartarto yang kemudian tampak diafirmasi kemarin
lusa oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko
Polhukam) Mahfud MD yang akan menindak tegas aksi melawan hukum dalam
protes Ciptaker.
Dan terlepas dari konteksnya, reaksi dua Menko tersebut juga seolah
menjadi benteng bagi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memang sedang
“absen” saat demo di Ibu Kota mengarah langsung ke Istana.
Namun pertanyaannya, mengapa dengan serangkaian aksi massa yang cukup
masif di berbagai wilayah di tanah air tetap membuat pemerintah
bergeming terhadap substansi tuntutan UU Ciptaker, khususnya terkait
minimnya pelibatan publik dengan reaksi yang ditunjukkan oleh dua Menko
tersebut? Dan apakah resistensi terhadap UU Ciptaker ini nantinya akan
berlangsung alot dan berkepanjangan?
*/Nothing to Lose/: Rakyat vs Penguasa*
Aksi demonstrasi Kamis pekan ini nyatanya bukanlah yang pertama dalam
menyuarakan penolakan UU Ciptaker. Paling tidak sejak/Omnibus
Law/Ciptaker mengemuka dan proses legislasi di parlemen dimulai pertama
kali pada akhir 2019 lalu, terdapat serangkaian protes cukup besar dari
berbagai elemen massa yang terjadi di bulan Januari, Februari, Maret,
Juli, hingga Agustus lalu.
Namun, sepanjang itu pula aspirasi pihak-pihak yang tak bersepakat atas
keberadaan regulasi itu tampak selalu menemui jalan buntu, yang
puncaknya ketika pada awal pekan ini RUU Ciptaker akhirnya disahkan
parlemen.
Gloria Jimenez-Moya dan Russell Spears*dalam
<https://spssi.onlinelibrary.wiley.com/doi/10.1111/josi.12126>*/By Any
Means Necessary? When and Why Low Group Identification Paradoxically
Predicts Radical Collective Action/menyebutkan dua faktor psikologis
yang determinan atas aksi kolektif di mana*klimaksnya
<https://theconversation.com/why-do-protests-turn-violent-its-not-just-because-people-are-desperate-139968>*ialah
eksistensi/mindset/atau paradigma/nothing to lose/(siap mengambil risiko
apapun) dalam sebuah aksi protes atau demonstrasi.
/Pertama/, terkait dengan/despair/atau rasa putus asa mendalam
dan/helplessness/atau ketidakberdayaan yang tak tersentuh./Kedua/,
adanya basis keyakinan atau preseden kolektif dengan latar belakang
tertentu bahwa suara protes akan cukup sulit untuk didengar dan diakomodir.
Keputusasaan,/helplessness/, serta*pres
<https://www.thejakartapost.com/news/2020/04/17/desperate-workers-prepare-to-rally-nationwide.html>eden
<https://www.nasdaq.com/articles/indonesian-workers-stage-rallies-over-passage-of-controversial-jobs-bill-2020-10-05>*tak
digubrisnya serangkaian protes yang sebelumnya telah diupayakan oleh
para pihak yang secara kolektif merasa penghidupannya terancam oleh UU
Ciptaker, menjadikan mereka tampaknya saat ini telah
mengakuisisi/mindset nothing to lose/dalam perjuangan demi mencapai
tujuannya.
Belum lagi faktor dampak sosial ekonomi dari pandemi Covid-19 yang
dinilai semakin memperkuat/mindset/tersebut dan sejauh ini
terartikulasikan pada aksi masif dan serempak di beberapa kota yang
dilakukan di tengah pandemi, termasuk residu destruktifnya seperti
friksi dengan aparat keamanan maupun sejumlah aksi anarkisme.
Di kubu “seberang” yakni pemerintah,/mindset nothing to lose/sayangnya
telah terlebih dahulu dianut pada konteks UU Ciptaker. Pasca dilantik
untuk kedua kalinya, Presiden Jokowi bersumpah bahwa dirinya akan
melakukan reformasi besar-besaran untuk mengakselerasi investasi.
Mantan Wali Kota Solo*menyebut
<https://www.straitstimes.com/asia/se-asia/jokowi-says-i-have-nothing-to-lose-as-he-vows-sweeping-indonesia-reforms-in-second-term>*secara
eksplisit bahwa di periode pamungkasnya mengampu RI-1, dirinya tak lagi
memiliki beban dan “/nothing to lose”/untuk mengartikulasikan sumpahnya
tersebut, yang kemudian kini terbukti pada pengejawantahan/Omnibus
Law/Ciptaker di mana tak butuh waktu lama lagi untuk memiliki kekuatan
hukum mengikat.
Di kubu pemerintah, ihwal inilah yang tampaknya menjadi pangkal dari
reaksi anak buah Presiden Jokowi yang seolah bergeming atas substansi
protes masif 8 Oktober kemarin lusa, sekaligus meninggalkan impresi
bahwa UU Ciptaker akan tetap dipertahankan.
Tinggal pertanyaannya apakah kontradiksi/mindset//nothing to lose/yang
ada antara pihak yang menolak UU Ciptaker dan Presiden Jokowi saat ini
akan membuat tarik menarik ini akan terus berjalan alot dan berlarut
atau justru akan menguap begitu saja kelak?
Karena jika mengacu pada aksi massa atas revisi UU KPK sebelumnya,
hingar bingar protes seolah meredup dengan sendirinya seiring
berjalannya waktu. Tentu hal ini tak diinginkan oleh mereka yang selama
ini memperjuangkan penolakan terhadap UU Ciptaker.
Lantas dengan kecenderungan tersebut, apakah Presiden Jokowi memang tak
harus repot-repot bereaksi lebih jauh untuk merespon resistensi masif
terhadap UU Ciptaker?
*Jokowi Wajib Rekonsiliasi?*
Kalkulasi sedemikian rupa terkait berbagai benefit dan konsekuensi
dinilai telah dilakukan Presiden Jokowi dan pemerintah saat
memproyeksikan UU Ciptaker, termasuk adanya resistensi dari publik plus
seperti apa intensitasnya.
Dan secara politis, Presiden Jokowi saat ini hampir mustahil untuk tidak
menandatangani UU Ciptaker yang diusulkannya sendiri ke DPR, yang
artinya, regulasi kontroversial tersebut memang bisa dikatakan tinggal
menunggu tanggal mainnya untuk berlaku.
Kendati demikian, jika berkaca pada berbagai narasi yang ada saat ini
termasuk protes yang berujung dengan anarkisme di sejumlah kota,
skenario terburuk tetap harus menjadi bagian dari perhitungan meskipun
opsinya bukan untuk menganulir regulasi tersebut.
Dalam/Conflict, Social Change and Conflict Resolution: An Enquiry/,
Christopher R.
Mitchell*menyodorkan<https://www.berghof-foundation.org/fileadmin/redaktion/Publications/Handbook/Dialogue_Chapters/dialogue5_mitchell_lead-1.pdf>*opsi/reconcile/atau
rekonsiliasi sebagai sebuah penyelesaian pada tahap pamungkas dari
sebuah friksi maupun konflik yang terjadi.
Rekonsiliasi inilah yang dinilai tepat untuk dilakukan Presiden Jokowi
dalam mengakomodasi resistensi publik atas UU Ciptaker, yang Mitchell
sebut berfungsi sebagai bentuk “rangkulan” yang konstruktif terhadap
pihak yang berseberangan, termasuk secara psikologis.
/Pertama/, Presiden Jokowi dinilai harus segera mendesak parlemen agar
segera menetapkan naskah final UU Ciptaker yang masih jamak
diperdebatkan eksistensi dan keabsahan definitnya.
Tentu untuk menghindari interpretasi tak tepat yang dapat berujung hoaks
dan membuka peluang bagi konsekuensi minor lebih lanjut yang tidak
diinginkan.
/Kedua/, meski arena diskusi disebut sudah tak berarti lagi, Presiden
Jokowi dinilai masih dapat membuka ruang komunikasi dua arah yang
kondusif bagi publik secara luas untuk bersama pemerintah memahami
dengan saksama esensi dan benefit dari UU Ciptaker bagi kemaslahatan
bersama.
/Ketiga/, kepala negara juga semestinya tak membiarkan anak buahnya
melanjutkan narasi-narasi spekulatif “tanggung” yang tak lantas
dibuktikan seperti apa yang disampaikan oleh Airlangga Hartarto dan
Mahfud MD yang justru dinilai memperkeruh suasana psikologis mereka yang
menolak UU Ciptaker.
Bagaimanapun, rekonsiliasi tersebut tampaknya memang harus dilakukan
Presiden Jokowi sebagai langkah terbaik dalam merespons resistensi.
Tidak hanya untuk meredam gejolak massa, rekonsiliasi juga berguna untuk
membentuk sinergi positif dari setiap elemen bangsa, yang mana ini
sangat dibutuhkan untuk menghadapi tantangan pandemi Covid-19.
Paling tidak dalam konferensi pers*terbarunya
<https://news.detik.com/berita/d-5207330/jokowi-targetkan-pp-perpres-uu-ciptaker-selesai-3-bulan-buka-pintu-masukan>*,
Presiden Jokowi sudah mengawali gelagat rekonsiliasi tersebut dengan
menyatakan bahwa UU Ciptaker akan memerlukan banyak sekali Peraturan
Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres). Eks Gubernur DKI
Jakarta itu menambahkan, pemerintah terus terbuka atas masukan dan
usulan dari masyarakat dan daerah.
Lalu, akankah Presiden Jokowi terus merespon resistensi ini dengan baik
sehingga UU Ciptaker kelak dapat diterima oleh semua pihak? Menarik
untuk ditunggu kelanjutannya. (J61)