-- j.gedearka <j.gedea...@upcmail.nl>
https://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/2139-saling-tuding-cipta-kerja Senin 12 Oktober 2020, 05:00 WIB Saling Tuding Cipta Kerja Administrator | Editorial ELITE politik negeri ini ternyata lebih panjang lidah daripada akal sehingga komentar mereka di ruang publik kerap kontraproduktif. Mereka doyan saling tuding. Saling tuding sangat kental menyertai Rapat Paripurna DPR yang menyetujui RUU Cipta Kerja diundangkan. Setelah rapat paripurna pada 5 Oktober, yang merebak ialah saling curiga dan saling intip kesalahan. DPR disalah-salahkan karena hingga kemarin draf final RUU Cipta Kerja belum bisa diakses publik. Di website resmi DPR, progres RUU Cipta Kerja terhenti di rapat pleno pengambilan keputusan atas hasil pembahasan pada 3 Oktober 2020. Lebih lucu lagi, malah ada anggota yang ikut mempersoalkan draf final RUU Cipta Kerja yang tidak kunjung di sebarluaskan. Ada pula tuduhan bahwa draf final diutak-atik untuk membuka peluang masuknya pasal selundupan. Harus tegas dikatakan bahwa sikap saling curiga itu bisa menjadi bumerang. Jangankan menjadi pusat tujuan investasi sebagaimana tujuan RUU itu. Investor malah bisa lari gara-gara elitenya tidak pernah mau bersatu. Pangkal soal saling curiga ialah kebiasaan lisan mendahului akal. Sangat benderang diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Di UU itu disebutkan, pimpinan DPR menyampaikan RUU yang sudah disetujui itu kepada presiden dalam tempo tujuh hari. Jadi, paling lambat tujuh hari kerja (Rabu, 14/10), pimpinan DPR harus menyerahkan RUU itu kepada presiden. RUU yang diserahkan tentu naskah yang sudah dirapikan dan dikoreksi kesalahan ketik tanpa mengubah substansi. Publik khawatir, sangat khawatir, anggota dewan yang ikut-ikutan menggugat keberadaan draf final RUU Cipta Kerja justru belum membaca cermat Tata Tertib DPR. Ada pula anggota yang mempersoalkan draf RUU yang tidak dibagikan saat paripura. Apa yang boleh dan tidak boleh itu diatur dalam tata tertib. Di sana tidak diatur keharusan draf final RUU dibagikan kepada anggota. UU No 12/2011 juga mengatur agar RUU harus dapat diakses oleh publik, sehingga masyarakat bisa memberikan masukan. Namun, tidak satu pun pasal yang mengharuskan draf final yang disetujui DPR untuk dipublikasikan. Jika draf final dipublikasikan, hal itu bertentangan dengan Pasal 95 UU 12/2011 yang menyebutkan bahwa naskah perundang-undangan yang di sebarluaskan harus salinan yang te ah diundangkan dalam lembaran negara. Jika merujuk pada ketentuan perundang-undangan, naskah UU Cipta Kerja baru bisa disebarluaskan paling lambat 30 hari sejak disetujui DPR untuk diundangkan. Sudah saatnya segenap elite bangsa bersatu dan menghentikan polemik UU Cipta Kerja. Bersatulah mengawasi pemerintah agar secepatnya menyelesaikan beleid itu. Karena, UU Cipta Kerja hanyalah teks tanpa makna jika tidak bisa direalisasikan dalam peraturan pelaksanaannya. Jika hati dan otak tidak bisa menerima lahirnya UU Cipta Kerja, terbuka lebar mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Tidak perlu saling menyerang apalagi memprovokasi massa untuk berjuang di jalanan. Hentikan tabiat saling tuding. Jangan biarkan ketulusan menjauhi nurani elite negeri ini. Sumber: https://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/2139-saling-tuding-cipta-kerja