Ke Mana Idealisme Mahfud yang Dulu?R53 - Tuesday, November 10, 2020 20:00 
Menko Polhukam Mahfud MD (foto: BentengSumbar.com)
6 min read

Baru-baru ini Menko Polhukam Mahfud MD disentil oleh pembimbing disertasinya, 
Profesor Maria S.W. Sumardjono. Setelah masuk dalam pemerintahan, Mahfud jamak 
dilihat telah berubah dan tidak lagi menjadi sosok bijak seperti dahulu. 
Lantas, mungkinkah idealisme Mahfud telah memudar?

--------------------------------------------------------------------------------

PinterPolitik.com

Bagi mereka yang mengikuti Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan 
Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sejak dulu, tentu sangat menyadari terdapat 
perbedaan dari mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.

Dulunya, kita jamak melihat Mahfud dipercaya sebagai sosok bijak dengan ditanya 
berbagai pertanyaan lintas disiplin, mulai dari hukum, politik, hingga agama di 
media sosial pribadinya. Atas itu pula, tidak sedikit yang mengaku rindu dengan 
sosok Mahfud yang dulu.

Tidak hanya dari kalangan masyarakat umum, baru-baru ini sentilan juga datang 
dari orang yang begitu berjasa dalam karier akademik Mahfud. Sosok itu adalah 
pembimbing disertasi Mahfud, yakni Profesor Maria S.W. Sumardjono.

Bagaimana tidak? Dalam rangka mengkritik Undang-undang Cipta Kerja (UU 
Ciptaker) yang kini telah berubah nama menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang 
Cipta Kerja, Prof. Maria mengutip disertasi Mahfud dengan menyebut produk hukum 
tersebut termasuk dalam tipologi UU elitis, ortodoks, bahkan juga otoriter. 
Tegas Guru Besar Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) ini, UU Ciptaker 
diberlakukan sebagai instrumen untuk melaksanakan kehendak sepihak dari 
penguasa.

Menariknya, Mahfud tidak membantah pernyataan tersebut, bahkan cenderung 
seperti “mengiyakan” pernyataan sosok yang dipanggilnya Bunda Maria tersebut. 
Tulis Mahfud, disertasi tersebut ditulis pada tahun 1993 dengan objek kajian UU 
Pemilu dan Pemda. Ia pun mengaku bersyukur bahwa dalil dalam disertasinya 
ternyata applicable (berlaku) untuk melihat UU Ciptaker yang merupakan UU 
kekinian.

Selaku sosok yang memahami betul hukum dapat menjadi instrumen politik atau 
kekuasaan, tentu menjadi pertanyaan tersendiri, mengapa Mahfud tidak menjadi 
sosok dalam pemerintahan yang mengevaluasi UU tersebut?


Politik Hukum
Mahfud jelas bukan merupakan orang sembarangan. Secara akademik, politik, 
maupun sosial, Ia telah mendapatkan pengakuan yang luar biasa. Disertasinya 
yang kemudian dijadikan buku dengan judul Politik Hukum di Indonesia (2009), 
tidak hanya menjadi referensi studi politik hukum, melainkan juga mendapatkan 
Yamin Award pada Konferensi Nasional ke-3 Hukum Tata Negara tahun 2016 karena 
dinilai sebagai karya monumental dalam ilmu hukum.

Dalam bukunya, misalnya dalam bab “Pengaruh Politik Terhadap Hukum”, Mahfud 
dengan terang-terangan menyebutkan bahwa pada realitasnya politik kerap kali 
sebagai independent variable (variabel berpengaruh), sedangkan hukum sebagai 
dependent variable (variabel terpengaruh). Artinya, hukum merupakan 
kristalisasi dari kehendak-kehendak politik yang saling berinteraksi dan 
bersaingan.

Pada kata pengantarnya dalam buku Hukum Kata Kerja: Diskursus Filsafat tentang 
Hukum Progresif (2011) karya Norbertus Jegalus, Mahfud bahkan menegaskan bahwa 
dalam realitasnya, produk hukum yang diciptakan memang kerap kali absen dari 
kata keadilan. Tulisnya, hukum minus keadilan terus diciptakan karena para 
pembuat hukum diperdaya oleh faktor-faktor di luar hukum, seperti niat jahat, 
tersandera masa lalu, hingga karena diperkuda oleh libido politik.

Seperti yang disentil oleh Prof. Maria, dalam bukunya Mahfud membagi karakter 
produk hukum menjadi dua macam, yakni pembangunan hukum “ortodoks” dan 
pembangunan hukum “responsif”. Pada hukum ortodoks, peranan lembaga-lembaga 
negara (pemerintah dan parlemen) sangat dominan dalam menentukan arah 
perkembangan hukum. Sedangkan dalam hukum responsif, peranan besar terletak 
pada lembaga peradilan yang disertai partisipasi luas kelompok sosial atau 
individu-individu dalam masyarakat.

Merujuk pada kurangnya transparansi dan partisipasi publik dalam proses 
pengesahan UU Ciptaker, mudah untuk menyimpulkan bahwa UU tersebut merupakan UU 
ortodoks. Tulis Mahfud, hukum ortodoks merupakan perwujudan nyata atas visi 
sosial pemegang kekuasaan negara.

Ini terlihat jelas dari produk hukum tersebut yang merupakan inisiatif dari 
Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang disampaikan pertama kali dalam pidato 
pelantikannya pada 20 Oktober 2019 lalu.


Perubahan Idealisme?
Mengacu pada buku Mahfud, rasanya begitu jelas bahwa UU Ciptaker memang 
merupakan UU ortodoks. Sekarang, kembali pada pertanyaan awal, sebagai sosok 
yang begitu memahami hal ini, mengapa Mahfud seolah membentengi UU tersebut?

Di sini mungkin kita dapat menyimpulkan bahwa mantan Ketua MK tersebut telah 
mengalami perubahan idealisme. Mahfud kemungkinan telah masuk ke dalam mature 
idealism atau idealisme dewasa.

Berbeda dengan naïve idealism atau idealisme naif yang bercirikan memiliki 
keyakinan yang sangat optimis, idealis, dan belum menerima keburukan sebagai 
fakta realitas yang tidak terbantahkan, idealisme dewasa telah memiliki 
penerimaan bahwa kejahatan dan delusi itu nyata adanya.

Oleh karenanya, ini membuat penganut idealisme ini cenderung bersifat realistis 
dan mengedepankan rasionalitas karena telah mengetahui berbagai persoalan 
praktikal yang ada. Akan tetapi, jenis ideologi ini nyatanya juga memiliki 
persoalan, yakni kurang memberi porsi perhatian pada persoalan moralitas.

Jika benar Mahfud saat ini menganut idealisme dewasa, maka besar kemungkinan Ia 
telah berkompromi dengan UU Ciptaker karena menilai itu sangat dibutuhkan untuk 
mewujudkan ambisi pemerintahan Jokowi untuk menarik investor dan mempermudah 
izin usaha.

Yuval Noah Harari dalam bukunya Homo Sapiens: Riwayat Singkat Umat Manusia 
memberikan poin menarik yang mungkin membantu kita menjelaskan mengapa Mahfud 
mengalami perubahan idealisme – jika benar itu terjadi.

Menurut Harari, sejak 11 ribu tahun yang lalu, ketika umat manusia mulai hidup 
bercocok tanam, sehingga memungkinkannya melakukan akumulasi kekayaan, terjadi 
perubahan signifikan dalam psikologis Homo Sapiens yang belum terjadi di 
peradaban sebelumnya, yakni mereka mulai menikmati hidup dalam kemewahan.

Sejak saat itu, Homo Sapiens mulai menempatkan ekonomi atau tepatnya kekayaan 
menjadi fantasi yang begitu menggiurkan.

Nah, dengan dasar asumsi UU Ciptaker yang dipercaya dapat menarik investasi dan 
mempermudah izin usaha, mudah untuk memahami bahwa UU tersebut memiliki 
justifikasi psikologis yang begitu kuat. Di sini, konteksnya tidak hanya pada 
psikologis pemerintahan Jokowi, melainkan juga pada Mahfud sendiri.

Artinya, jika Mahfud terjebak dalam keadaan psikologis seperti yang dijelaskan 
oleh Harari, besar kemungkinan itu memperkuat kompromi mantan Ketua MK tersebut 
untuk mendukung UU Ciptaker, meskipun Ia mengetahui UU tersebut merupakan UU 
ortodoks.


Nature Politik Praktis
Selain itu, ini tampaknya juga mengacu pada nature dari politik praktis itu 
sendiri, yakni bersifat pragmatis. Sikap pragmatis sendiri memang menitik 
beratkan pada konsekuensi daripada proses. Secara spesifik, ini juga disebut 
sebagai konsekuensialisme. Dalam pidato pelantikannya pada 20 Oktober 2019 
lalu, Presiden Jokowi dengan jelas menunjukkan isme tersebut. Tegasnya, “yang 
utama itu bukan prosesnya, yang utama itu hasilnya”.

Selaku sosok yang saat ini dekat dengan mantan Wali Kota Solo tersebut, Mahfud 
boleh jadi telah mengamini isme tersebut. Artinya, keterlibatannya dalam 
politik praktis saat ini dengan menjadi Menko Polhukam, tampaknya telah 
membuatnya bersikap lebih pragmatis dan mungkin menganut konsekuensialisme.

Sedikit tidaknya, ini mungkin mencerminkan cuitan Mahfud sebelumnya, yakni 
dalam banyak kasus, mereka yang kritis karena belum mendapatkan bagian 
(kekuasaan atau uang), dan setelah mendapat bagian mereka menjadi pendiam. 
Cuitan tersebut juga jamak dirujuk warganet untuk mengkritik perubahan sikap 
dan penuturan Mahfud setelah masuk ke dalam pemerintahan Jokowi.

Namun bagaimana pun juga, tentu sukar untuk mengetahui apa yang sebenarnya 
terjadi pada Mahfud saat ini. Perihal idealisme yang merupakan ranah 
psikologis, tentunya hanya diketahui Mahfud seorang.

Lagipula, ada juga yang menyebutkan bahwa mantan Ketua MK tersebut sebenarnya 
tengah mengalami dilema karena sadar adanya ketidakberesan hukum, namun harus 
menjalankan posisinya sebagai bagian dari pemerintahan. Kita nantikan saja 
bagaimana kelanjutan karier politik Mahfud di pemerintahan Jokowi ke depannya. 
(R53)

Kirim email ke