Menanggapi kutipan berita dibawah, kenyataan yang ada di Kalimantan Selatan, khususnya 
di daerah Ata, Mereh dan Semenanjung Senakin Utara yang termasuk di dalam wilayah 
Kabupaten Kotabaru, menunjukan bahwa kegiatan peti tidak hanya terjadi di sekitar 
lokasi pertambangan perusahaan besar, namun juga merambah sampai lokasi-lokasi 
terpencil yang belum ditambang perusahaan tambang resmi pemilik KP-nya.
Memang anggapan umum yang berlaku adalah seiring perusahaan resmi beroperasi, dimana 
infrastruktur mulai dibangun (jalan, jembatan, dsbg), peti juga masuk dan menambang 
dengan memanfaatkan fasilitas ini secara ilegal. Namun kenyataan di lapangan (dapat 
disaksikan sendiri sampai hari ini oleh teman-teman Jatam & Walhi), di lokasi-lokasi 
tersebut di atas kegiatan peti justru marak dilakukan karena jauh dari jangkauan dan 
pengamatan publik. Dengan memanfaatkan  akses jalan bekas logging (baik resmi maupun 
tidak), peti (batubara) dengan leluasa beroperasi di kawasan KP orang lain dan merusak 
kawasan hutan produksi atau hutan yg tengah direboisasi.
Memang menambang di kawasan hutan lindung patut mendapat perhatian khusus dengan 
menimbang untung ruginya secara menyeluruh dan berjangka panjang, tapi anggapan bahwa 
peti hanya merusak di sekitar lokasi tambang perusahaan resmi adalah menyesatkan 
publik.

Wassalam, Noel


Peti tidak akan Rusak Hutan Lindung
http://www.terranet.or.id/goto_berita.php?id=4518
Kekhawatiran munculnya pertambangan tanpa izin (peti) jika kontrak karya pertambangan 
di kawasan konservasi dan hutan lindung tidak dilanjutkan kurang berdasar, karena peti 
yang merusak hanya terjadi di sekitar lokasi pertambangan perusahaan besar.

Asisten Deputi Urusan Dampak Kegiatan Rakyat Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) 
Bambang Ariaji, Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Chalid Muhammad dan 
Direktur Eksekutif Walhi Longgena Ginting mengemukakan hal tersebut ketika dimintai 
tanggapan pernyataan Menko Perekonomian Dorodjatun Kontjoro-Jakti tentang maraknya 
peti jika kontrak karya pertambangan di kawasan konservasi dan hutan lindung tidak 
dilanjutkan.
(Media Indonesia, 2002-07-13)


---------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
=====================================================================
pesan sponsor: visit http://iagi.or.id
sukseskan PIT IAGI di Surabaya, September 2002

Kirim email ke