Menanggapi kutipan berita dibawah, kenyataan yang ada di Kalimantan Selatan, khususnya di daerah Ata, Mereh dan Semenanjung Senakin Utara yang termasuk di dalam wilayah Kabupaten Kotabaru, menunjukan bahwa kegiatan peti tidak hanya terjadi di sekitar lokasi pertambangan perusahaan besar, namun juga merambah sampai lokasi-lokasi terpencil yang belum ditambang perusahaan tambang resmi pemilik KP-nya. Memang anggapan umum yang berlaku adalah seiring perusahaan resmi beroperasi, dimana infrastruktur mulai dibangun (jalan, jembatan, dsbg), peti juga masuk dan menambang dengan memanfaatkan fasilitas ini secara ilegal. Namun kenyataan di lapangan (dapat disaksikan sendiri sampai hari ini oleh teman-teman Jatam & Walhi), di lokasi-lokasi tersebut di atas kegiatan peti justru marak dilakukan karena jauh dari jangkauan dan pengamatan publik. Dengan memanfaatkan akses jalan bekas logging (baik resmi maupun tidak), peti (batubara) dengan leluasa beroperasi di kawasan KP orang lain dan merusak kawasan hutan produksi atau hutan yg tengah direboisasi. Memang menambang di kawasan hutan lindung patut mendapat perhatian khusus dengan menimbang untung ruginya secara menyeluruh dan berjangka panjang, tapi anggapan bahwa peti hanya merusak di sekitar lokasi tambang perusahaan resmi adalah menyesatkan publik.
Wassalam, Noel Peti tidak akan Rusak Hutan Lindung http://www.terranet.or.id/goto_berita.php?id=4518 Kekhawatiran munculnya pertambangan tanpa izin (peti) jika kontrak karya pertambangan di kawasan konservasi dan hutan lindung tidak dilanjutkan kurang berdasar, karena peti yang merusak hanya terjadi di sekitar lokasi pertambangan perusahaan besar. Asisten Deputi Urusan Dampak Kegiatan Rakyat Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Bambang Ariaji, Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Chalid Muhammad dan Direktur Eksekutif Walhi Longgena Ginting mengemukakan hal tersebut ketika dimintai tanggapan pernyataan Menko Perekonomian Dorodjatun Kontjoro-Jakti tentang maraknya peti jika kontrak karya pertambangan di kawasan konservasi dan hutan lindung tidak dilanjutkan. (Media Indonesia, 2002-07-13) --------------------------------------------------------------------- To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED] ===================================================================== pesan sponsor: visit http://iagi.or.id sukseskan PIT IAGI di Surabaya, September 2002

