Vick saya pernah mau nyekolahkan geologist ke fak. Hukum, soalnya kan susah kalau
Sarjana Hukum belajar geologi/tambang tapi
kaga ada yang mau, anehnya setelah saya lengser banyak yang berminat tapi kan sulit
meyakinkan kenapa menyekolahkan ke
Fak.Hukum.
Rovicky Dwi Putrohari wrote:
> Saat ini banyak sekali regulasi-deregulasi, pembuatan, penyempurnaan, serta
> peninjauan perundangan ttg segala hal termasuk diantaranya pemanfaatan
> sumberdaya alam, baik utk tujuan ekstraksi maupun pelestarian.
>
> Namun, saya kok ngga melihat (belum pernah tau kali ya :) ada ahli kebumian
> yang secara khusus berkecimpung dalam pembuatan atau meracang aturan
> (perundang-undangan).
>
> Apakah kita sebagai ahli kebumian menyerahkan ke ahli hukum utk membuatnya
> dan kita tetap dalam hal teknis. Tentunya saya tidak menyatakan bahwa kita
> "cuek" dalam undang-undang ini buktinya banyak sekali RUU yg kalau
> di'release' sebelum dibahas DPR akan terjadi perdebatan habis yang
> seringkali pula merubah "total" isi perundangan tersebut. Seolah-olah
> pembuatan rancangan tersebut tidak di'ridhoi' oleh para ahli teknis, namun
> seolah hanya dibuat oleh para ahli juridis saja. Sering pula terdengar
> olok-olok dari para ahli teknis ttg RUU yang sedang dibahas dengan
> menyatakan .."ah dia ini ngga tau soal pertambangan, ... ah, dia kan ahli
> hukum bukan ahli perminyakan, ... ah, tau apa orang-orang ini tentang
> kelautan ... dst dsb". Padahal kita sendiri sebagai ahli teknis juga sering
> 'ngga ngerti' bagaimana kaidah-kaidah hukum yg berlaku. Dan tentu saja
> ujung-ujungnya mengurangi efisiensi kerja pembuatan aturan perundangan yang
> merugikan semua.
>
> Bagaimana dengan institusi pendidikan ?
> Apakah di institusi pendidikan ilmu kebumian diperkenalkan juga tentang ilmu
> per-undang2an ? ... mungkin terlalu "over acting" kalau diberikan dalam
> kurikulum S1 (:p ... Atau perlu program studi khusus ttg "ilmu kebumian &
> hukum (perundangan)" ... yaah mungkin saja untuk S2. Entah dari Fak hukum
> atau dari jurusan ilmu kebumian (Geologi, Geofisika, Geodesi, Geografi).
>
> Interaksi di titik singgung ilmu hukum dengan berbagai disiplin ilmu banyak
> sekali akan terjadi dalam masa perubahan (reform) saat ini ... Karena selain
> interaksi ilmiah juga akan masuk didalamnya pertentangan kepentingan
> ('vested interest') dari semua pihak yg merasa akan terpengaruh dalam
> penghidupannya.
>
> Masih 10 tahun kedepan. Dan seterusnya ...
> Menurut saya regulasi-deregulasi baru ini masih akan terus berlangsung
> paling tidak dalam 10 tahun kedepan. Kalau dilihat bahwa satu RUU sejak
> dibuat hingga disyahkan saja memerlukan waktu rata-rata lebih dari 2-3
> tahun. Contohnya RUU Migas yag dibahas hingga berlarut-larut sebelum
> disyahkan. Apalagi masing-masing daerah otonomi saat ini berlomba membuat
> aturannya sendiri2. Kalau tidak dilandasi dasar teknis yang sama tentunya
> akan 'amburadul' semua.
>
> Sedangkan salah satu ciri negara maju adalah penerapan hukum secara baik.
> Dengan demikian kebutuhan ahli kebumian yg mengerti soal perudangan akan
> dibutuhkan selamanya. Baik ketika perancangannya, pembahasan, hingga
> penerapan nantinya ...
>
> Nah anda lulusan baru yg tertarik menjadi ahli perundangan kebumian ?
> Menjadi Ir Xxx SH atau Drs Yyy MCL ...... upst !!
> siapa tahu anda akan menjadi saingan pengacara Ruhut Sitompul ? .. :)
>
> Lamsalam,
>
> RDP
> "mungkin juga IAGI bisa saja mengundang Yusril IM utk berbicara di Luncheon
> Talk ttg perundangan ini ...."
>
> _________________________________________________________________
> The new MSN 8: smart spam protection and 2 months FREE*
> http://join.msn.com/?page=features/junkmail
>
> ---------------------------------------------------------------------
>
> To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
>
> Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
>
> IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
>
> IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
>
> Komisi Sedimentologi (FOSI) : F. Hasan Sidi([EMAIL PROTECTED])-http://fosi.iagi.or.id
>
> Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi([EMAIL PROTECTED])
>
> Komisi Karst : Hanang Samodra([EMAIL PROTECTED])
>
> Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo([EMAIL PROTECTED])
>
> Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin([EMAIL PROTECTED] atau [EMAIL PROTECTED]), Arif
> Zardi Dahlius([EMAIL PROTECTED])
>
> Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono([EMAIL PROTECTED])
>
> ---------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
Komisi Sedimentologi (FOSI) : F. Hasan Sidi([EMAIL PROTECTED])-http://fosi.iagi.or.id
Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi([EMAIL PROTECTED])
Komisi Karst : Hanang Samodra([EMAIL PROTECTED])
Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo([EMAIL PROTECTED])
Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin([EMAIL PROTECTED] atau [EMAIL PROTECTED]), Arif
Zardi Dahlius([EMAIL PROTECTED])
Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono([EMAIL PROTECTED])
---------------------------------------------------------------------